Kabar gembira datang untuk para pelaku bisnis online dan UMKM digital. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengumumkan bahwa aturan pemotongan pajak untuk pedagang online yang semula direncanakan berlaku pada akhir 2025 resmi ditunda hingga awal tahun 2026.
Penundaan ini menjadi angin segar bagi banyak pelaku usaha di sektor e-commerce yang tengah beradaptasi dengan perkembangan sistem digital dan regulasi pajak baru.
Rencana pemotongan pajak untuk pedagang online sebelumnya diatur dalam rancangan kebijakan DJP yang menargetkan pemungutan pajak otomatis pada transaksi e-commerce, termasuk marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital,
Memastikan keadilan fiskal antara pelaku bisnis offline dan online,
Dan memperluas basis penerimaan negara.
Namun, sejumlah pihak menilai bahwa penerapan kebijakan tersebut masih perlu sosialisasi lebih luas dan penyesuaian teknis, terutama bagi UMKM yang baru beralih ke bisnis digital.
Alasan Penundaan Aturan Pajak E-Commerce
Menurut keterangan resmi DJP dan Kementerian Keuangan, penundaan dilakukan karena beberapa alasan utama, di antaranya:
Kesiapan infrastruktur digital pajak masih dalam tahap penyempurnaan.
Banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami kewajiban pajak online secara utuh.
Koordinasi dengan marketplace besar masih membutuhkan waktu untuk integrasi sistem pemotongan otomatis.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap seluruh pihak—baik DJP, platform e-commerce, maupun pelaku UMKM—dapat siap saat aturan mulai diberlakukan pada awal 2026.
Dampak Penundaan bagi Pelaku UMKM Online
Bagi pelaku usaha digital, penundaan ini tentu membawa sejumlah keuntungan jangka pendek, seperti:
Masih bisa menikmati margin keuntungan penuh tanpa potongan pajak otomatis.
Memiliki waktu lebih untuk belajar dan menyesuaikan sistem pembukuan digital.
Kesempatan memperbaiki administrasi usaha dan data keuangan agar sesuai dengan standar DJP.
Meski demikian, pelaku usaha tetap disarankan untuk mempersiapkan diri lebih awal, karena begitu aturan diberlakukan, sistem pemotongan pajak akan berjalan secara otomatis melalui platform tempat mereka berjualan.
Langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum 2026
Agar tidak kaget saat aturan mulai berlaku, berikut beberapa langkah penting yang bisa dilakukan sejak sekarang:
Daftarkan NPWP (jika belum memiliki) dan pastikan data identitas usaha valid.
Gunakan software akuntansi digital, seperti Majoo, untuk memantau transaksi dan laporan keuangan.
Pelajari jenis pajak e-commerce, seperti PPh Final dan PPN.
Ikuti pelatihan atau webinar pajak digital yang sering diadakan oleh DJP dan marketplace.
Siapkan strategi harga untuk mengantisipasi potongan pajak di masa mendatang.
Pandangan Pemerintah dan Pelaku Usaha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa kebijakan ini bukan untuk memberatkan pelaku usaha, tetapi untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang sehat dan adil.
Sementara itu, asosiasi UMKM dan pelaku e-commerce menyambut baik penundaan tersebut karena dianggap memberi waktu transisi yang ideal untuk adaptasi sistem perpajakan digital.
Kesimpulan
Penundaan pemotongan pajak pedagang online hingga awal 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi digital dengan kepatuhan pajak.
Bagi para pelaku UMKM, waktu ini sebaiknya dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pembukuan, memahami regulasi, dan menyiapkan bisnis agar tetap kompetitif dan patuh pajak di era digital.