Bagi pelaku usaha atau wajib pajak badan, PPh Pasal 25 merupakan salah satu kewajiban rutin yang harus dibayarkan setiap bulan. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti penurunan omzet atau kerugian usaha, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sayangnya, ada kalanya kantor pajak tidak merespons permohonan tersebut, menimbulkan kebingungan tentang langkah selanjutnya. Lalu, apa yang harus dilakukan?
Apa Itu Pengurangan PPh Pasal 25?
Pengurangan PPh Pasal 25 adalah fasilitas yang diberikan DJP agar wajib pajak tidak terbebani pembayaran pajak bulanan ketika kondisi usaha sedang lesu.
Biasanya, pengajuan ini diajukan karena adanya penurunan penghasilan, kerugian, atau faktor ekonomi tertentu yang membuat laba menurun signifikan.
Permohonan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 208/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
Prosedur Pengajuan Permohonan Pengurangan PPh 25
Berikut langkah-langkah pengajuan yang perlu diketahui:
Siapkan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, bukti kerugian, dan proyeksi laba rugi.
Ajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan akan diproses dalam waktu 1 bulan sejak tanggal diterima lengkap.
DJP kemudian mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan permohonan.
Bagaimana Jika Kantor Pajak Tak Menanggapi?
Jika dalam jangka waktu 1 bulan tidak ada tanggapan tertulis dari kantor pajak, maka wajib pajak tidak bisa langsung menganggap permohonannya diterima. Namun, ada langkah yang bisa diambil:
Cek status permohonan secara langsung ke KPP atau melalui aplikasi DJP Online.
Ajukan surat klarifikasi atau tindak lanjut resmi ke kepala KPP.
Jika masih tidak ada respon, wajib pajak dapat mengajukan keberatan administratif sesuai dengan Pasal 36 UU KUP.
Langkah ini penting agar wajib pajak tetap punya dasar hukum kuat dalam penghitungan PPh 25.
Risiko Jika Tetap Bayar Tanpa Pengurangan
Apabila wajib pajak tetap membayar sesuai nominal lama tanpa adanya penyesuaian, padahal kondisi usaha menurun, maka akan muncul risiko kelebihan bayar (overpayment).
Namun, overpayment tersebut masih bisa dikompensasikan atau diminta restitusi (pengembalian pajak) di kemudian hari — meski prosesnya cukup panjang.
Tips Agar Permohonan Cepat Diproses
Untuk mempercepat proses pengajuan dan menghindari penolakan, perhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan dokumen lengkap dan valid, termasuk laporan keuangan yang sudah diaudit atau diverifikasi.
Ajukan permohonan lebih awal, sebelum batas waktu pembayaran PPh 25 bulan berjalan.
Gunakan bahasa formal dan sistematis dalam surat permohonan.
Simpan bukti tanda terima permohonan sebagai dasar legal.
Kesimpulan
Jika kantor pajak tidak menanggapi permohonan pengurangan PPh 25, wajib pajak tidak perlu panik. Pastikan untuk melakukan klarifikasi resmi, menyiapkan dokumen lengkap, dan memahami aturan PMK 208/PMK.03/2009 agar hak pengurangan tetap terlindungi.
Langkah proaktif akan membantu wajib pajak menghindari beban pajak berlebih dan menjaga arus kas bisnis tetap sehat.