Pembaruan Syarat & Ketentuan majoo Pay Mulai 1 Oktober 2026

Image could not be loaded

Sebagai bagian dari komitmen majoo untuk terus menghadirkan layanan pembayaran yang terintegrasi dan praktis untuk mendukung operasional bisnis, terdapat pembaruan pada Syarat & Ketentuan layanan majoo Pay yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Pembaruan ini mencakup penerapan kebijakan terbaru Merchant Discount Rate (MDR) QRIS dari Bank Indonesia serta penyesuaian ketentuan biaya atas penggunaan layanan majoo Pay.

 

Perluasan Kebijakan MDR QRIS 0% dari Bank Indonesia

Bank Indonesia telah mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. 

Melalui kebijakan tersebut, MDR QRIS 0% tetap berlaku bagi Merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Selain itu, MDR QRIS 0% juga diperluas untuk seluruh kategori Merchant pada transaksi sampai dengan Rp100.000.

Untuk transaksi di luar kriteria tersebut, penerapan MDR QRIS tetap mengikuti ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Ketentuan MDR QRIS atas transaksi melalui majoo Pay akan mengikuti kebijakan Bank Indonesia tersebut.

 

Penyesuaian Biaya Layanan Transaksi majoo Pay

Terpisah dari ketentuan MDR QRIS, mulai 1 Oktober 2026, atas penggunaan layanan majoo Pay, Merchant akan dikenakan Biaya Transaksi majoo Pay sebesar 0,7% dari nilai transaksi yang diproses melalui majoo Pay. Biaya Transaksi majoo Pay merupakan biaya atas penggunaan layanan majoo Pay dan terpisah dari MDR QRIS yang ketentuannya ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Melalui majoo Pay, proses pembayaran terhubung langsung dengan sistem operasional majoo. Merchant dapat menerima pembayaran sekaligus memanfaatkan nominal transaksi yang terhubung dengan kasir, validasi pembayaran otomatis melalui fitur Lock & Release, QRIS langsung pada bill, notifikasi suara pembayaran, pencatatan transaksi otomatis, hingga monitoring settlement dalam satu sistem.

Dengan integrasi tersebut, proses penerimaan dan pengecekan pembayaran dapat dilakukan dalam alur yang lebih praktis tanpa perlu berpindah sistem ataupun melakukan pencatatan transaksi secara terpisah.

Settlement majoo Pay juga diproses mulai H+1 setelah transaksi dan dapat dipantau melalui dashboard majoo, tanpa biaya disbursement.

 

Bagaimana Penerapan Biaya Transaksi majoo Pay?

Apabila transaksi memenuhi kriteria MDR QRIS 0% berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, maka MDR QRIS yang dikenakan pada transaksi tersebut adalah 0%. Sementara itu, Biaya Transaksi majoo Pay sebesar 0,7% tetap berlaku atas penggunaan layanan majoo Pay.

 

Sebagai contoh, untuk transaksi sebesar Rp100.000 yang memenuhi ketentuan MDR QRIS 0%:

Nilai transaksi: Rp100.000
MDR QRIS: 0%
Biaya Transaksi majoo Pay: 0,7% atau Rp700

 

Dengan demikian, transaksi tersebut tidak dikenakan MDR QRIS, sedangkan Rp700 merupakan Biaya Transaksi atas penggunaan layanan majoo Pay.

Untuk transaksi yang tidak termasuk dalam kriteria MDR QRIS 0%, MDR QRIS akan mengikuti ketentuan Bank Indonesia yang berlaku dan diperhitungkan secara terpisah dari Biaya Transaksi majoo Pay.

 

Transaksi Lebih Terintegrasi dengan majoo Pay

majoo Pay dirancang untuk membantu proses pembayaran menjadi bagian yang terintegrasi dengan operasional bisnis di majoo. Mulai dari transaksi di kasir, konfirmasi pembayaran, pencatatan, hingga monitoring settlement dapat dikelola dalam satu sistem. majoo akan terus menjaga transparansi informasi terkait biaya dan ketentuan layanan serta mengembangkan majoo Pay agar dapat memberikan pengalaman pembayaran yang semakin praktis untuk mendukung kegiatan operasional bisnis. Pembaruan Syarat & Ketentuan majoo Pay ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.

 

Pelajari Syarat & Ketentuan majoo Pay terbaru untuk mengetahui informasi selengkapnya.