Jakarta - majoo QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard menjadi salah satu alternatif transaksi yang banyak dipakai. Namun, belum lama muncul kabar bagi UMKM yang menambahkan biaya saat transaksi QRIS akan menerima saksi.
Sebelumnya, dilansir dari Kontan, Kamis (31/10/2024), BI telah menetapkan biaya admin atau MDR QRIS sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023. Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Elyana Widyasari menyampaikan, biaya yang ditetapkan itu diusahakan tetap terjangkau, sehingga tidak membebankan pedagang. Tarif QRIS senilai 0,3 persen juga tidak berlaku untuk semua transaksi, melainkan hanya transaksi lebih dari Rp 100.000.
Pihak BI juga menegaskan tidak membolehkan untuk menambahkan biaya saat pembeli melakukan transaksi lewat QRIS.
Kalau ada pedagang yang menambahkan biaya QRIS dibolehkan tidak? Tidak boleh. Kalau misal kejadian bagaimana? Dicatat, dan dilaporkan kepada PJP karena itu akan ada sanksi," ujar Filianingsih dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, dilansir Media Indonesia, Kamis, 31 Oktober 2024.
Lebih detail lagi, sanksi yang akan diterima UMKM yang berani menambahkan biaya tambahan pada transaksi QRIS akan diblacklist usahanya.
“Ini bisa dihentikan kerja samanya, bahkan nanti pedagangnya itu bisa masuk black list," ujarnya.
Doni juga menegaskan soal kebijakan untuk tidak menolak untuk menerima uang rupiah.
“Jelas-jelas dinyatakan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia," jelas Doni.
Pihak Bank Indonesia mengedukasi jika ada pembeli yang dikenakan biaya tambahan dapat menolaknya.
"Pembeli dapat menolak biaya MDR dan melaporkan ke PJP-nya atau PJP yang memfasilitasi merchant tersebut untuk dapat dilakukan edukasi kembali," kata Fitria