Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU): Syarat dan Biayanya

Penulis Ajar Pamungkas
26 September 2024

article thumbnail

Apakah kamu sudah tahu cara membuat SKU atau surat keterangan usaha? Sebagai seorang pelaku usaha, tentu kita tidak boleh abai dengan keberadaan dokumen yang satu ini. Pasalnya, surat keterangan usaha ini merupakan salah satu bukti legalitas usaha yang dijalankan, sehingga setiap pelaku usaha memang disarankan untuk mengurus dokumen tersebut.

Namun, bagi kamu yang masih belum tahu bagaimana cara membuat surat keterangan usaha ini, tak perlu cemas, langsung saja simak artikel berikut untuk mengetahui serba-serbi terkait SKU, mulai dari gambaran umumnya, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuatnya, dan bagaimana cara untuk mendapatkannya. Langsung saja kita bahas bersama-sama, yuk!

Apa Itu SKU?

Sebelum mulai mengurus pembuatan SKU, pertama-tama kita perlu tahu dulu, apa itu SKU? Secara singkat, SKU atau surat keterangan usaha merupakan dokumen legalitas identitas bisnis yang dijalankan.

Dalam surat keterangan ini, akan tercantum informasi terkait bidang usaha yang dijalankan seperti lokasi tempat usaha, jenis usaha yang dikelola, keterangan waktu pendirian usaha tersebut, dan juga informasi-informasi dasar lainnya seputar usaha itu sendiri.

Surat keterangan ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat seperti kelurahan dan kecamatan, dan dapat dijadikan sebagai bukti bahwa pemerintah daerah setempat tersebut telah mengakui, atau menyetujui, adanya usaha yang dijalankan di kawasannya. Oleh itulah surat keterangan usaha ini kerap menjadi bukti legalitas sebuah usaha.

Tanpa adanya surat keterangan ini, kita akan sulit membuktikan legalitas dari usaha yang tengah dijalankan. Sekalipun terasa sepele, di kemudian hari status legalitas ini bisa jadi masalah yang berdampak pada keberlanjutan bisnis, lho! Jadi, jangan mengabaikan keberadaan surat keterangan ini, ya!

Membedakan Cara Membuat SKU Produk

Dalam dunia bisnis, penggunaan istilah SKU sebenarnya cukup membingungkan. Pasalnya, selain digunakan untuk merujuk pada surat keterangan usaha, istilah SKU juga digunakan untuk stock keeping unit atau kode identitas untuk suatu produk.

Cara membuat SKU produk jelas berbeda dengan SKU untuk surat keterangan usaha, karena untuk membuat SKU produk, pelaku usaha tidak membutuhkan bantuan pemerintah setempat. Dengan kata lain, pelaku usaha dapat membuat sendiri kode identitas produknya sesuai dengan kebutuhan.

Biasanya, SKU produk ini dibutuhkan untuk membedakan antara suatu produk dengan produk yang lain, sehingga jika terjadi pembelian maupun penjualan, pelaku usaha akan lebih mudah untuk mencatat perubahan jumlah produk yang terjual tersebut, terlebih untuk bisnis yang memasarkan lebih dari satu variasi produk.

Berbeda dengan surat keterangan usaha, tidak ada aturan khusus dalam cara membuat SKU produk. Setiap pelaku usaha bisa membuat standar kode stock keeping unit sendiri tanpa mengikuti standar pencatatan yang digunakan oleh pelaku usaha lainnya.

Bagaimana Cara Membuat SKU?

Setelah mengetahui apa itu SKU dan perbedaannya dengan stock keeping unit, kita kembali pada pertanyaan awal dan juga pertanyaan paling penting: bagaimana cara membuat SKU?

Agar dapat memiliki surat keterangan usaha sebagai bukti legalitas bisnis yang dijalankan, pelaku usaha dapat mengurusnya melalui dua cara: secara online maupun offline.

Cara membuat SKU sebenarnya cukup mudah dan tanpa biaya apa pun.

  • Cara Membuat SKU Offline

Cara membuat SKU offline sebenarnya sama sekali tidak susah. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan surat keterangan untuk bisnis yang dijalankannya cukup mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan setempat di wilayah domisili tempat usahanya saja.

Sesampainya di kantor pemerintah daerah setempat, pelaku usaha akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan surat keterangan usaha yang umumnya akan memuat identitas dasar dari bisnis yang dijalankan.

Apabila formulir sudah diisi dengan benar, formulir tersebut dapat diserahkan kepada petugas yang mengurus bersamaan dengan syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan. Nantinya, petugas akan memproses dan memvalidasi formulir serta kelengkapan dokumen tersebut.

Lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan cara membuat SKU offline dapat berbeda, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat, tetapi umumnya kita dapat menunggu proses pendaftaran ini diselesaikan di hari yang sama dengan penyerahan formulir pengajuan SKU.

Setelah proses pendaftaran diselesaikan, petugas akan memanggil kita untuk mengambil dokumen surat keterangan usaha tersebut, dan legalitas bisnis yang sedang dijalankan pun bisa tetap dijaga.

  • Cara Membuat SKU Online

Sebenarnya, tidak ada perbedaan proses dalam cara membuat SKU online maupun offline. Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan pun sebenarnya tak jauh berbeda pula. Hanya saja, saat mengurus surat keterangan usaha secara online, kita tidak perlu mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

Pertama-tama, kunjungi situs OSS atau online single submission dari Kementrian Investasi/BKPM di alamat https://oss.go.id. Di situs OSS ini, kita akan menemukan bagian perizinan usaha yang dapat diakses untuk memperoleh surat keterangan usaha.

Dalam cara membuat SKU online melalui situs OSS ini, tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh surat keterangan usaha sebenarnya tidak terlalu sulit. Cukup lengkapi setiap informasi yang diminta dengan benar, dan surat keterangan usaha pun bisa diunduh atau dicetak secara langsung.

Hanya saja, untuk melakukan pendaftaran ini secara online, pelaku usaha perlu memiliki akun OSS terlebih dahulu. Apabila kamu belum memiliki akun OSS, lakukan pendaftaran akun dengan mengeklik tombol Daftar di sebelah kanan atas situs OSS. Mudah sekali, kan?

Kelengkapan Syarat Membuat SKU

Kelengkapan syarat membuat SKU bisa dibilang cukup sederhana. Selain identitas pribadi selaku pemilik usaha seperti KTP, KK, dan NPWP, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan surat pengantar dari RT dan juga RW setempat di lokasi tempat usahanya berada.

Siapkan pula dokumen terkait kepemilikan lahan yang dijadikan tempat usaha, terlebih jika lahan tersebut berstatus sewa. Pastikan untuk membawa bukti identitas pemilik tanah apabila tempat usaha tersebut berada di lahan dengan status sewa.

Apabila bisnis yang dijalankan sudah berbentuk PT, CV, maupun yayasan, akte pendirian badan usaha dan juga SK dari Kemenkumham juga dibutuhkan untuk memperoleh surat keterangan usaha ini. Selebihnya, tidak ada lagi kelengkapan syarat membuat SKU lainnya yang dibutuhkan.

Dengan syarat dan proses pendaftaran yang cukup mudah, ditambah lagi tidak ada biaya yang akan dipungut sama sekali untuk membuat surat keterangan usaha, tentu tak ada alasan lagi untuk tidak segera mengurus bukti legalitas bisnis yang satu ini, kan?

Agar bisnis yang sudah diurus legalitasnya ini bisa dikelola dengan lebih efektif dan efisien lagi, jangan lupa untuk menggunakan setiap layanan dari aplikasi majoo secara maksimal! Setiap fitur dan layanan yang disediakan dalam aplikasi majoo dapat membantu pengelolaan operasional bisnis harian dengan lebih baik lagi, sehingga bisnis pun bisa semakin maju dan berkembang.

Yuk, segeralah berlangganan layanan aplikasi majoo sekarang juga!

Sumber: -

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo