Sebagai entrepreneur yang berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki usaha, kamu tentu harus mengantongi surat izin tempat usaha. Tidak sembarangan, surat izin tempat usaha adalah surat yang dikeluarkan langsung oleh lembaga hukum di lokasi usaha yang bersangkutan. Surat izin usaha penting dimiliki untuk mengurus izin yang berkaitan dengan pendirian tempat usaha, kantor, atau perusahaan. Surat izin tempat usaha dibutuhkan agar pemilik usaha terhindar dari masalah yang dapat timbul di kemudian hari.
Sementara itu, untuk mengembangkan usaha dagang, kamu harus mengurus surat izin usaha perdagangan atau yang dikenal dengan SIUP. Tidak lagi dengan cara konvensional, saat ini mengurus SIUP dapat dilakukan secara online. Akan tetapi, mengingat peraturan tentang izin usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah masih terbilang baru, wajar jika kamu belum memahami cara membuat surat izin usaha online.
Tidak perlu khawatir dengan biayanya, pembuatan SIUP dapat dilakukan secara gratis alias tanpa dipungut biaya, sebab sudah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. SIUP diterbitkan atas nama menteri, gubernur, walikota, maupun bupati setempat dan pimpinan lembaga. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara membuat surat izin usaha online, tidak ada salahnya mengetahui pengertian surat izin usaha dagang, jenis surat usaha dagang, juga proses pembuatan usaha dagang.
Langsung saja, simak informasi seputar surat izin usaha dagang selengkapnya melalui artikel ini.
Pengertian Surat Izin Usaha Dagang
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas suatu badan usaha untuk menjalankan aktivitas jual beli, sewa beli, dan sewa-menyewa. Dengan demikian, tidak heran jika surat izin usaha dagang menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki pelaku usaha.
Regulasi mengenai SIUP tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Dagang. Dikutip dari lifepal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 tentang perubahan penerbitan SIUP, terdapat empat jenis surat usaha dagang berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih di luar lahan dan bangunan seperti yang dijabarkan di bawah ini.
SIUP mikro
SIUP mikro adalah jenis surat izin usaha dagang yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau perusahaan yang mempunyai modal dan total kekayaan bersih (netto) di bawah Rp 50 juta, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP kecil
SIUP kecil adalah jenis surat izin usaha dagang yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau perusahaan yang mempunyai modal dan total kekayaan bersih (netto) Rp 50 hingga 500 juta, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP menengah
SIUP menengah adalah jenis surat izin usaha dagang yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau perusahaan yang mempunyai modal dan total kekayaan bersih (netto) Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP besar
SIUP besar adalah jenis surat izin usaha dagang yang wajib dimiliki pelaku usaha atau perusahaan yang mempunyai modal dan total kekayaan bersih (netto) lebih dari Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Golongan Pelaku Usaha yang Tidak Wajib Memiliki SIUP
Sebagai entrepreneur yang berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki usaha, kamu tentu harus mengantongi surat izin usaha dagang. Akan tetapi, terdapat golongan pelaku usaha yang tidak wajib memiliki SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007, usaha-usaha yang tidak perlu memiliki SIUP antara lain sebagai berikut:
- Pedagang keliling, pedagang kaki lima ataupun pedagang asongan.
- Kantor cabang dari perusahaan atau kantor perwakilan dari perusahaan.
- Perusahaan kecil perseorangan, tidak berbentuk badan hukum dan persekutuan yang dikelola secara pribadi atau anggota keluarga.
Proses Pembuatan Usaha Dagang Online
Tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor pelayanan perizinan atau kantor dinas perdagangan setempat, saat ini para pemilik usaha dapat memanfaatkan sistem OSS untuk membuat surat izin usaha dagang secara online. Walau demikian, saat membuat SIUP secara online, yang akan didapat adalah nomor izin berusaha atau NIB. Serupa dengan KTP, NIB berbentuk nomor induk yang terdiri dari 13 angka acak. Nomor ini digunakan sebagai identitas perusahaan untuk memperoleh izin melakukan kegiatan operasional atau komersial.
Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan NIB adalah sebagai berikut:
- KTP atau Paspor pemilik usaha
- Nomor telepon pemilik usaha atau perusahaan
- Alamat email perusahaan
NIB akan diterbitkan oleh OSS dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi website OSS, klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas.
- Isi seluruh kolom yang terdapat pada formulir registrasi dengan informasi tentang perusahaan dan identitas pemilik usaha.
- Berikan tanda centang pada kolom “Syarat dan Ketentuan”, lalu klik “Daftar”.
- Selanjutnya, kamu akan mendapatkan email aktivasi yang dikirimkan secara otomatis, buka email tersebut dan lakukan aktivasi.
- Selanjutnya, kamu akan mendapatkan notifikasi "Registrasi Berhasil", serta username dan password.
- Selanjutnya, kembali ke website OSS dan login dengan menggunakan username dan password
- Sesuaikan pilihan badan usaha yang sesuai denganmu. Pilih "Perizinan Usaha" untuk badan usaha non perseorangan. Akan tetapi, jika badan usaha milikmu adalah CV, koperasi, atau perseorangan, lengkapi data pada bagian “Perekaman Data Akta”.
- Setelah mengisi data secara lengkap, klik “Permohonan Berusaha” lalu pilih “Pilih Akta”. Selanjutnya, akan muncul notifikasi validasi KSWP dan NPWP, lalu klik “Proses” untuk melanjutkan.
- Pastikan kembali data dan informasi tentang perusahaan sudah benar dan sesuai. Selanjutnya, selesaikan proses pembuatan usaha dagang online dengan mengisi formulir permohonan yang terdiri dari lima bagian.
- Berikan tanda centang di seluruh kotak perizinan yang diminta. Pastikan kembali data dan informasi yang diberikan sudah benar dan sesuai.
- Selanjutnya, NIB akan diproses dan tunggu hingga kamu mendapatkan notifikasi selesai di email perusahaan.
Bagaimana? Proses pembuatan usaha dagang online tidak serumit yang kamu kira, kan?
Manfaat Surat Izin Usaha Dagang bagi Pemilik Usaha
Sebagai pemilik usaha, terdapat beberapa manfaat jika kamu memiliki surat izin usaha dagang, yaitu sebagai berikut:
- Dengan memiliki surat izin usaha dagang, usaha yang kamu jalankan otomatis diakui oleh pemerintah dan sah di mata hukum. Jika suatu hari usahamu terjebak dalam sengketa, kamu dapat menggunakan surat izin usaha dagang sebagai legalitasnya.
- Dengan memiliki surat izin usaha dagang, kamu bisa mendapatkan pinjaman untuk menambah modal dengan lebih mudah. Selain itu, surat izin usaha dagang juga akan mempermudah jalanmu saat mengikuti tender atau lelang.
Penutup
Jika dilihat dari manfaatnya, surat izin usaha dagang membuat usaha yang dijalankan diakui oleh pemerintah dan sah di mata hukum. Sebab, surat izin usaha dagang tersebut menjadi legalitas dari suatu usaha yang dijalankan. Dengan demikian, kredibilitas dari usaha tersebut tidak perlu diragukan lagi.
Sebagai pelaku usaha, memiliki surat izin usaha dagang tentu menjadi hal yang sangat penting. Tidak perlu menunda lagi, segera ikuti langkah-langkah di atas untuk membuat surat izin usaha dagang. Akan tetapi, sebelum menerapkan cara membuat surat izin usaha online, tidak ada salahnya mengetahui pengertian surat izin usaha dagang, jenis surat usaha dagang, juga proses pembuatan usaha dagang.
Selain surat izin usaha dagang, kamu juga perlu memahami berbagai jenis surat dalam bisnis, seperti surat perjanjian kerja sama bisnis dan berbagai surat lainnya yang tidak kalah penting. Berbagai informasi mengenai surat-surat penting, bisnis, dan ekonomi dapat kamu temukan di sini. Jangan ragu untuk melebarkan sayap bisnismu. Manfaatkan aplikasi praktis, seperti majoo yang menawarkan berbagai fitur menarik untuk bisnismu. Belum berlangganan? Sekarang saatnya!