Mengetahui langkah-langkah cara mendaftar merek dagang adalah hal penting bagi pelaku usaha atau bisnis. Merek dagang adalah simbol yang mengidentifikasikan produk atau jasa yang kamu tawarkan kepada pelanggan. Memiliki merek dagang yang terdaftar pastinya akan memberikan sejumlah keuntungan atau manfaat tersendiri.
Melakukan cara mendaftar merek dagang, artinya kamu memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam wilayah yang telah didaftarkan, termasuk dalam menghindari persaingan yang tidak sah. Selain itu, mendaftarkan merek juga akan membantu membangun kepercayaan pelanggan, karena merek yang terdaftar menunjukkan profesionalisme dan komitmen terhadap kualitas produk atau jasa.
Selain itu, merek dagang yang terdaftar memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan dapat dijual atau digunakan sebagai aset dalam transaksi bisnis. Oleh karena itu, mendaftarkan merek dagang adalah investasi yang sangat penting dalam melindungi, memperkuat, dan mengoptimalkan bisnis yang kamu jalankan..
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek HAKI Merek yang Benar?
Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar
Memilih nama merek dagang memang sebaiknya dipikirkan secara cermat dan matang. Kenapa begitu? Karena untuk menghindari hal yang bisa saja terjadi terkait hukum dan legalitas. Contohnya kemungkinan adanya perselisihan dengan pebisnis lain karena merek yang sama atau tuduhan plagiarisme.
Itulah sebabnya, jika kamu sudah yakin dengan merek dagang tertentu, sebelum melakukan cara mendaftar merek dagang, pastikan untuk memeriksa merek lain yang sudah terdaftar.
Melakukan pemeriksaan merek dagang yang sudah terdaftar adalah tindakan bijak yang bisa kamu lakukan. Apalagi bila kamu memiliki rencana untuk menggunakan, mendaftarkan, atau mengembangkan merek dagang sendiri secara legal.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa perlu melakukan cara cek merek dagang yang sudah terdaftar:
Memeriksa merek dagang yang sudah terdaftar membantu kamu menghindari melanggar hak-hak merek dagang orang lain. Penggunaan merek yang serupa atau identik dengan merek yang sudah ada dapat menyebabkan tindakan hukum yang berdampak buruk pada bisnismu.
Menggunakan atau mendaftarkan merek yang sudah ada dapat memicu konflik hukum yang mahal dan memakan waktu. Ini akan sangat mengganggu operasional bisnis dan menghasilkan biaya hukum yang signifikan.
Mencari tahu apakah merek yang ingin kamu gunakan sudah terdaftar dapat melindungi reputasi bisnis.
Jika kamu berencana untuk menginvestasikan waktu dan sumber daya dalam membangun merek dagang, pastikan bahwa merek tersebut dapat digunakan dengan aman dan efektif dalam jangka panjang.
Ada beberapa cara cek merek dagang yang sudah terdaftar yang bisa kamu lakukan, yaitu:
Baca Juga: HAKI Adalah: Apa Itu HAKI dan Macam-macam HAKI
Cara Cek Merek Dagang Secara Online
Satu cara cek merek dagang yang sudah terdaftar paling mudah adalah secara online. Praktis dan kamu tidak perlu ke mana-mana. Kamu hanya perlu mengakses laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Begini langkah-langkahnya.
Buka halaman pdki-indonesia.dgip.go.id/
Pilih “Merek”
Masukkan/ketikkan nama merek dagang yang ingin kamu ketahui informasinya
Pilih “Cari”
Informasi yang kamu butuhkan tentang merek dagang tersebut akan muncul di layar. Baik merek dagang sudah terdaftar atau memang belum.
Cara Cek Merek Dagang Melalui Hotline DJKI
Selain melakukannya melalui laman resmi PDKI, kamu juga bisa melakukan cara cek merek dagang tertentu melalui hotline. Kontak hotline resmi Kantor Umum Kekayaan Intelektual yang bisa kamu hubungi adalah di 152.
Saat sudah tersambung, kamu bisa menanyakan secara langsung mengenai merek dagang yang akan kamu gunakan. Siapa tahu ternyata sudah ada yang menggunakan dan mendaftarkannya.
Dengan melakukan cara cek merek dagang yang sudah terdaftar, kamu dapat menghindari masalah hukum, melindungi merek dagang buatanmu, dan memastikan bahwa bisnis dapat berkembang tanpa kendala yang tidak perlu.
Cara Mendaftar Merek Dagang
Jika merek dagang yang kamu inginkan ternyata masih available alias belum ada yang menggunakan, kamu bisa segera mendaftarkannya. Semakin cepat mendaftar tentunya akan semakin baik. Bisa mengurangi peluang merek dagang tersebut digunakan oleh pihak lain.
Inilah hal-hal yang bisa kamu persiapkan dan lakukan dalam cara mendaftarkan merek dagang.
Memastikan Semua Syarat Sudah Terpenuhi
Ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi dalam cara mendaftar merek dagang, yaitu:
Melampirkan Etiket atau Label Merek
Tanda tangan kamu sebagai pemohon pendaftaran merek dagang
Jika kamu mengelola UMKM, harus ada Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas
Cantumkan juga Surat Pernyataan UMK dengan tambahan materai
Minimal sediakan 30 contoh merek dengan ukuran 9 x 9 cm serta ukuran minimal 2 x 2 cm.
Siapkan daftar barang atau jasa yang akan kamu pakaikan merek dagang tersebut
Fotokopi KTP pemohon.
Fotokopi NPWP (untuk pemohon perusahaan).
Melakukan Cara Mendaftarkan Merek Dagang
Cara mendaftar merek dagang bisa kamu lakukan melalui laman resmi www.dgip.go.id. Begini urutan caranya:
Masuk ke laman www.dgip.go.id
Buatlah akun di laman tersebut
Akses lanjutan ke akun merek di https://merek.dgip.go.id
Pilihlah menu “Permohonan Online”
Lanjut pilih tipe permohonan
Masukkan/ketikkan semua data tentang pemohon
Masukkan/ketikkan data merek dagang yang akan didaftarkan
Pilihlah data kelas sesuai dengan status usaha yang kamu jalankan
Unggah seluruh lampiran dokumen persyaratan yang sudah kamu siapkan
Masuk ke proses pembuatan kode pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai metode yang kamu miliki dan available di laman tersebut
Periksa lagi seluruh data yang sudah kamu masukkan, pastikan semuanya sudah tepat dan benar
Lakukan cetak tanda terima
Pilih “Selesai”
Mengenai pemilihan data kelas, ada dua opsi yang bisa kamu pilih dalam cara pendaftaran merek dagang ke HAKI. Pilihan ini akan berpengaruh pada biaya yang harus kamu keluarkan. Pilihan data kelas tersebut adalah:
Untuk merek dagang umum: Rp1.800.000/kelas
Untuk merek dagang UMK: Rp500.000/kelas
Setelah kamu melakukan seluruh proses cara mendaftarkan merek dagang, Ditjen HKI akan melakukan verifikasi serta memeriksa pendaftaran tersebut. Proses ini terbagi menjadi dua tahap.
Pertama, pemeriksaan kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Ditjen HKI akan memastikan bahwa semua persyaratan sudah kamu penuhi. Jika ternyata ada yang kurang, kamu akan diminta untuk melengkapinya dengan jangka waktu 2 bulan setelah surat pendaftaran diterima.
Tahap kedua adalah proses pemeriksaan substantif. Umumnya tahap ini dilakukan oleh DItjen HKI dalam jangka waktu satu bulan setelah penerimaan permohonan daftar merek dagang. Waktu yang dibutuhkan untuk tahap ini bisa mencapai maksimal 9 bulan.
Jika ternyata sudah memenuhi persyaratan dan memang tidak ditemukan masalah, Ditjen HKI akan mengumumkannya dalam berita resmi merek dalam kurun waktu 3 bulan. Pastikan kamu selalu rutin memeriksa perkembangannya.
Jika memang tidak ditemukan adanya masalah dalam setiap tahapnya, Ditjen HKI akan langsung menerbitkan dan memberikan sertifikat merek dagang kepada kamu sebagai pemohon. Penerbitan sertifikat ini biasanya membutuhkan waktu maksimal tiga puluh hari sejak tanggal persetujuan. Jadi, kalau cara mendaftar merek dagang kamu sudah disetujui tapi sertifikatnya belum selesai, sebaiknya kamu sabar menunggu ya.
Kesimpulan
Pada dasarnya, cara mendaftar merek dagang itu tidak terlalu susah. Hanya saja memerlukan kesabaran dan kecermatan. Kecermatan diperlukan karena kamu harus mengecek berbagai merek dagang lainnya yang sudah terdaftar lebih dulu. Tujuannya untuk memastikan bahwa merek dagang yang akan kamu gunakan memang belum ada yang punya.
Kesabaran diperlukan karena memang proses cara mendaftarkan merek dagang sangatlah panjang, bisa berbulan-bulan. Itulah sebabnya dibutuhkan kesiapan yang matang. agar tidak mengganggu operasional bisnismu.
Jika kamu sedang dalam proses pendaftaran atau ingin mengajukan, menggunakan aplikasi wirausaha majoo akan membantu kamu secara tidak langsung. Aplikasi wirausaha ini akan membantu pengelolaan bisnismu dengan lebih mudah dan praktis. Semuanya sudah serba sistematis, sehingga walaupun kamu sibuk mengurus pendaftaran merek dagang, operasional bisnis bisa terus berjalan dengan lancar. Jadi, merek dagang oke, bisnismu tetap cuan. Tertarik pakai majoo? Ayolah, gas!
Sumber Data:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur