SIUP: Langkah-Langkah Mudah Cara Membuat SIUP Online

Ditulis oleh Ajar Pamungkas

article thumbnail

SIUP adalah dokumen legal yang dibutuhkan dalam setiap operasional bisnis

SIUP, atau Surat Izin Usaha Perdagangan, merupakan salah satu izin resmi yang sebaiknya dimiliki oleh setiap perusahaan agar tetap memiliki legalitas dalam menjalankan operasional bisnisnya, terlebih jika memang bisnis yang dijalankan memang berkaitan erat dengan kegiatan perdagangan atau jual beli.

Agar di kemudian hari bisnis yang dimiliki tidak terhambat oleh permasalahan legalitas dan membuat pelaku usaha harus mengeluarkan banyak sumber daya untuk mengurusnya secara hukum, tak ada salahnya untuk segera mempersiapkan surat izin usaha ini sejak awal. Terlebih lagi, kini membuat Surat Izin Usaha Perdagangan juga dapat dilakukan secara online, lho!

Seperti apa, sih, caranya? Mari kita simak dengan cermat langkah-langkahnya!

Baca juga: 7 Hal Penting bagi Pemula dalam Mengelola Bisnis

Jenis-Jenis SIUP

Saat mendaftarkan usaha untuk mendapatkan SIUP, pastikan terlebih dahulu bahwa usaha yang kamu miliki sudah memiliki izin yang sesuai. Berikut ini terdapat 4 jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Pengelompokan jenis-jenis SIUP ini berdasarkan besaran modal serta tingkat kekayaan suatu usaha. Berikut jenis-jenis SIUP yang perlu kamu ketahui, yakni:

SIUP Mikro

Bagi kamu yang memiliki usaha berskala sangat kecil atau mikro, dapat memilih untuk mengurus SIUP mikro. Jenis SIUP ini secara khusus ditujukan bagi kamu yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta. Perhitungan tersebut tidak disertai dengan kekayaan tanah dan bangunan.

SIUP Kecil

SIUP kecil ditujukan bagi kamu yang memiliki bisnis dengan modal usaha serta kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai Rp500 juta Perhitungan tersebut tidak disertai dengan kekayaan tanah dan bangunan.

SIUP Menengah

Dalam jenis ini, yang termasuk dalam pengusaha berskala besar dengan modal dan kekayaan usaha maksimal Rp10 miliar. Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

SIUP Besar

Kamu yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan usaha lebih dari Rp10 miliar. Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut tidak mencakup tanah serta bangunan usaha.

Cara Membuat SIUP Online

Seiring terus meningkatnya minat kewirausahaan yang dimiliki oleh masyarakat umum, pemerintah pun semakin giat pula dalam memberikan dukungan melalui berbagai program-program yang dikeluarkannya. Syarat membuat SIUP bagi pelaku usaha, khususnya mereka yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, pun dipermudah.

Kini, pelaku usaha bahkan bisa mengantongi surat izin untuk usaha perdagangan yang dilakukannya dengan mendaftar secara online. Meski demikian, ada beberapa langkah yang harus diikuti:

1. Membuka Situs Sistem Perizinan Berusaha

Untuk mempermudah pelaku usaha dalam memiliki SIUP, Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menyediakan sebuah situs web yang dapat dikunjungi oleh pelaku usaha. Untuk mengakses situs tersebut, pelaku usaha cukup mengetikkan alamat web http://oss.go.id

Sebelum melanjutkan langkah pembuatan surat izin usaha, pastikan untuk membuat atau mendaftarkan akun terlebih dahulu. Apabila sebelumnya pelaku usaha sudah pernah membuat akun, tidak perlu mendaftar ulang, tetapi cukup masuk menggunakan akun yang sudah dibuat.

Oh, iya! Dalam situs tersebut, pelaku usaha tak hanya bisa mengajukan izin usaha saja, tetapi juga dapat menemukan cara perpanjang SIUP online juga, lho! Ada banyak informasi menarik terkait izin usaha yang bisa dipelajari dalam situs tersebut, tetapi untuk membuat surat izin usaha yang diinginkan, mari kita lanjutkan ke langkah berikutnya!

2. Memilih Izin Usaha yang Ingin Diajukan

Setelah membuka situs web sistem perizinan berusaha, pelaku usaha akan menemukan dua pilihan terkait pengajuan izin usaha di bagian atas situs web tersebut.

Dua pilihan pengajuan izin usaha ini didasarkan pada skala usaha yang ingin didaftarkan. Pilihan pertama ditujukan bagi sektor usaha mikro dan kecil, sementara pilihan kedua dapat digunakan oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha untuk skala menengah dan besar. Sesuaikan izin usaha yang ingin diajukan dengan kedua pilihan yang tersedia, lalu lanjutkan pada langkah berikutnya.

3. Lengkapi Setiap Berkas yang Dibutuhkan

Sebagai syarat membuat SIUP, pelaku usaha perlu melengkapi setiap berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang ingin diajukan untuk memperoleh surat izin usaha.

Pada langkah ini, pelaku usaha mungkin perlu menyiapkan beberapa akta untuk keperluan legalitas. Bagaimanapun juga, surat izin usaha perdagangan memang dibutuhkan untuk keperluan legal, bukan?

Setiap akta yang dicantumkan kemudian perlu divalidasi oleh sistem. Tidak perlu panik, selama nomor konfirmasi status wajib pajak (KWSP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dimasukkan sudah benar dan sesuai, sistem akan melakukan validasi secara otomatis dengan menekan tombol ‘Proses’.

Pelaku usaha pun bisa melanjutkan ke langkah berikutnya!

Baca juga: Surat Keterangan Usaha (SKU): Syarat dan Perbedaannya dengan SIUP/NIB/IUMK

4. Mengisi Formulir Permohonan SIUP Online

Langkah ini sesungguhnya diperlukan untuk mempermudah pemrosesan pengajuan surat izin usaha. Oleh karena itu, pastikan untuk mengisi seluruh informasi dengan benar sebelum melanjutkan.

Tak ada salahnya untuk memeriksa kembali formulir yang sudah diisi dan memastikan setiap informasi yang tercantum di dalamnya sudah sesuai. Setelahnya, pelaku usaha dapat melanjutkan ke langkah terakhir dalam cara membuat SIUP online.

Dokumen yang dibutuhkan dalam cara membuat SIUP online perlu divalidasi keabsahannya

5. Validasi Semua Data

Sama seperti langkah ketiga, data-data yang telah dimasukkan pun perlu divalidasi keabsahannya sekali lagi sebelum formulir siap diproses. Tidak perlu bingung atau khawatir, pelaku usaha yang melakukan pengajuan izin usaha cukup mencentang semua kotak yang telah tersedia, kemudian pengajuan pun akan segera diproses.

Setelah menyelesaikan langkah terakhir ini, pelaku usaha cukup menunggu proses pengajuan diselesaikan oleh sistem. Apabila proses telah selesai, pelaku usaha akan menerima konfirmasi yang dikirimkan melalui email perusahaan yang telah dicantumkan sebelumnya.

Melalui email konfirmasi tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui apakah pengajuan yang dilakukannya diterima atau tidak. Karenanya, pastikan untuk mencantumkan alamat email perusahaan yang benar agar konfirmasi yang dikirimkan oleh sistem tidak dikirim ke pihak yang salah.

Dengan adanya digitalisasi, cara membuat SIUP online ini sebenarnya sangat mudah dan tak membutuhkan waktu yang terlalu lama. Jadi, pelaku usaha pun sudah tidak memiliki alasan lagi apabila usaha yang dirintisnya ternyata tidak memiliki izin yang legal.

Untuk mendorong inklusi keuangan yang bertujuan untuk membuka setiap akses masyarakat umum terhadap produk dan juga layanan keuangan, pemerintah Indonesia dengan giat menerbitkan berbagai kemudahan. Sebagai pelaku usaha, sudah tentu apresiasi terhadap upaya pemerintah juga dapat dilakukan dengan membuat surat izin usaha sesuai dengan bisnis yang dijalankan; terlebih ketika cara pembuatannya ternyata mudah dan cepat!

Baca juga: Memaksimalkan Manfaat Inklusi Keuangan bagi Bisnis

Cara Membuat SIUP Offline

Selain kamu bisa membuat SIUP secara online, kamu juga bisa membuat SIUP secara offline, lho! Untuk mengurus SIUP offline, kamu harus menyiapkan dokumen yang menjadi syarat pembuatan SIUP. Berikut ini syarat yang harus kamu siapkan, antara lain:

  • Fotokopi identitas diri atau KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga 3 lembar.
  • Fotokopi NPWP 3 lembar.
  • Surat perjanjian sewa-menyewa tanah (bila tanah atau bangunan usaha merupakan tanah sewa).
  • Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
  • Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu satu tahun.

Setelah semua syarat lengkap, kamu bisa mengurus SIUP offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili, menuju loket bagian layanan terpadu SIUP. Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan yang ada, kemudian tunggu hingga SIUP jadi.

Masa berlaku SIUP adalah selama usaha masih berjalan, tapi SIUP tentunya harus terus diperbaharui setiap lima tahun sekali. Untuk pengurusan SIUP ini kamu tidak akan dikenai biaya apa pun. Jika kamu dikenai pungutan, kamu bisa melayangkan keluhan melalui www.lapor.go.id, ya!

Cara Perpanjang SIUP Online

Tidak hanya pembuatan surat izin usaha saja yang dipermudah dengan tersedianya proses pengajuan izin usaha secara online, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam bentuk lain, yaitu dengan menyediakan cara perpanjang SIUP online.

Seperti yang kita ketahui, untuk memastikan bisnis dapat tumbuh berkembang dengan sehat, evaluasi secara berkala pun perlu dilakukan, termasuk dengan membatasi jangka waktu penggunaan Surat Izin Usaha Perdagangan. Namun, tak perlu cemas apabila izin usaha yang dimiliki sudah habis, karena untuk memperpanjangnya sudah tidak perlu melewati langkah-langkah yang merepotkan seperti dulu.

Sama seperti saat mengajukan izin usaha, untuk memperpanjang SIUP yang sudah habis masa berlakunya secara online, pelaku usaha cukup mengunjungi situs web Online Single Submission (OSS) pada alamat http://oss.go.id. Selanjutnya, pelaku usaha hanya perlu memastikan syarat membuat SIUP dan perpanjangannya sudah dipenuhi.

Apa saja, sih, syarat yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha?

  1. Nama serta nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
  2. Bidang usaha yang ingin diperpanjang izinnya
  3. Jenis penanaman modal yang diterapkan pada tempat usaha
  4. Negara asal investor yang melakukan penanaman modal apabila bisnis didanai oleh investor dari luar negeri
  5. Lokasi penanaman modal
  6. Besarnya rencana penanaman modal
  7. Rancangan struktur tenaga kerja yang terlibat dalam operasional usaha
  8. Nomor kontak badan usaha yang dapat dihubungi
  9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, maupun fasilitas lainnya yang dibutuhkan dalam operasional usaha
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha non-perseorangan
  11. Nomor Induk Keluarga (NIK) penanggung jawab usaha

Syarat-syarat tersebut dibutuhkan agar pelaku usaha dapat tetap memiliki Nomor Induk berusaha atau NIB apabila SIUP yang sudah diperolehnya sudah kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan lagi.

Dengan melengkapi syarat-syarat tersebut dan menyelesaikan pendaftaran Nomor Induk Berusaha di situs web OSS, pelaku usaha dapat tetap menjalankan operasional bisnisnya tanpa perlu takut usaha yang dirintis akan berhadapan dengan masalah hukum akibat sudah tidak berlakunya surat izin usaha yang dimiliki.

Dengan banyaknya kemudahan yang diberikan dalam memastikan pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal, diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha yang berkenan untuk mendaftarkan bisnisnya. Apabila tujuan tersebut tercapai, tentunya pemerintah juga akan lebih mudah dalam mengelola kegiatan perekonomian yang dimilikinya maupun mengeluarkan insentif-insentif lainnya.

Jangan lupa juga bahwa melalui situs web OSS, sebenarnya juga sudah tersedia cara cek SIUP online, sehingga setiap pelaku usaha yang sudah mendaftarkan bisnisnya dapat dengan mudah mengetahui apakah izin usaha yang dimilikinya masih berlaku atau sudah kedaluwarsa dan membutuhkan pendaftaran Nomor Induk Berusaha untuk memastikan operasional bisnisnya tetap memiliki legalitas yang dibutuhkan.

Pertanyaan Terkait 

1. Bagaimana cara membuat SIUP perorangan?

Pelaku usaha bahkan bisa mengantongi surat izin untuk usaha perdagangan yang dilakukannya dengan mendaftar secara online. Meski demikian, ada beberapa langkah yang harus diikuti, yakni:

  • Membuka situs sistem perizinan berusaha

Untuk mempermudah pelaku usaha dalam memiliki SIUP, Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menyediakan sebuah situs web yang dapat dikunjungi oleh pelaku usaha. Untuk mengakses situs tersebut, pelaku usaha cukup mengetikkan alamat web http://oss.go.id

  • Memilih izin usaha yang ingin diajukan

Pelaku usaha akan menemukan dua pilihan terkait pengajuan izin usaha di bagian atas situs web tersebut.

Dua pilihan pengajuan izin usaha ini didasarkan pada skala usaha yang ingin didaftarkan. Pilihan pertama ditujukan bagi sektor usaha mikro dan kecil, sementara pilihan kedua dapat digunakan oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha untuk skala menengah dan besar. Sesuaikan izin usaha yang ingin diajukan dengan kedua pilihan yang tersedia, lalu lanjutkan pada langkah berikutnya.

  • Lengkapi setiap berkas yang dibutuhkan

Sebagai syarat membuat SIUP, pelaku usaha perlu melengkapi setiap berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang ingin diajukan untuk memperoleh surat izin usaha.

Kamu tidak perlu panik, selama nomor konfirmasi status wajib pajak (KWSP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dimasukkan sudah benar dan sesuai, sistem akan melakukan validasi secara otomatis dengan menekan tombol ‘Proses’.

  • Mengisi formulir permohonan SIUP online

Langkah ini sesungguhnya diperlukan untuk mempermudah pemrosesan pengajuan surat izin usaha. Oleh karena itu, pastikan untuk mengisi seluruh informasi dengan benar sebelum melanjutkan.

  • Validasi semua data

Sama seperti langkah ketiga, data-data yang telah dimasukkan pun perlu divalidasi keabsahannya sekali lagi sebelum formulir siap diproses. Tidak perlu bingung atau khawatir, pelaku usaha yang melakukan pengajuan izin usaha cukup mencentang semua kotak yang telah tersedia, kemudian pengajuan pun akan segera diproses.

Setelah menyelesaikan langkah terakhir ini, pelaku usaha cukup menunggu proses pengajuan diselesaikan oleh sistem. Apabila proses telah selesai, pelaku usaha akan menerima konfirmasi yang dikirimkan melalui email perusahaan yang telah dicantumkan sebelumnya.

Selain kamu bisa membuat SIUP secara online, kamu juga bisa membuat SIUP secara offline, lho! Kamu harus menyiapkan dokumen yang menjadi syarat pembuatan SIUP. Berikut ini syarat yang harus kamu siapkan, antara lain:

  • Fotokopi identitas diri atau KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga 3 lembar.
  • Fotokopi NPWP 3 lembar.
  • Surat perjanjian sewa-menyewa tanah (bila tanah atau bangunan usaha merupakan tanah sewa).
  • Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
  • Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu satu tahun.

Setelah semua syarat lengkap, kamu bisa mengurus SIUP offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili, menuju loket bagian layanan terpadu SIUP. Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan yang ada, kemudian tunggu hingga SIUP jadi.

2. Apakah usaha kecil perlu SIUP?

Apabila usaha kecil milikmu memiliki modal usaha serta kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai Rp500 juta dan perhitungan tersebut tidak disertai dengan kekayaan tanah serta bangunan, kamu perlu mengurus SIUP.

3. Apakah SIUP berbayar?

Untuk pengurusan SIUP ini kamu tidak akan dikenai biaya apa pun. Jika kamu dikenai pungutan, kamu bisa melayangkan keluhan melalui www.lapor.go.id, ya!

4. Apa itu SIUP Mikro?

SIUP mkiro adalah jenis SIUP khusus untuk kamu yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta. Perhitungan tersebut tidak disertai dengan kekayaan tanah dan bangunan.

Kesimpulan

Kemudahan yang dapat dinikmati oleh pelaku usaha dalam membuat SIUP akan lebih maksimal lagi apabila pelaku usaha juga memanfaatkan aplikasi majoo untuk melakukan pengelolaan operasional bisnis yang dimilikinya, lho! Aplikasi majoo sudah dilengkapi dengan beragam fitur andalan yang dapat mempermudah pengelolaan bisnis terasa jauh lebih ringkas, sekalipun pelaku usaha memiliki beberapa bisnis di berbagai kawasan sekaligus.

Selain itu, aplikasi majoo juga dilengkapi dengan fitur keuangan yang dapat diandalkan untuk mencatat setiap transaksi yang terjadi secara tepat, akurat, dan otomatis. Dengan demikian, tidak sulit bagi pelaku usaha untuk melakukan analisis performa bisnis dan memanfaatkan hasil dari analisis yang dilakukan untuk membuat bisnisnya semakin maju dan berkembang.

Jadi, tunggu apa lagi? Bagi pelaku usaha yang masih belum mengantongi izin usaha untuk bisnisnya, segera ikuti langkah mudah cara membuat SIUP online yang sudah dijelaskan di atas dan manfaatkan aplikasi majoo untuk pengelolaan operasional bisnis!

Baca juga: Cara Membuat Laporan Kas dari Operasional Bisnis

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo