Surat Keterangan Usaha (SKU): Syarat dan Perbedaannya dengan SIUP/NIB/IUMK

Penulis Andiana Moedasir
06 January 2022

article thumbnail

SKU NIB sebagai dokumen penting agar mudah menjalankan bisnis.

Bagi para pelaku UMKM, SKU adalah syarat paling awal agar usaha yang baru dirintis mendapat izin dari pejabat daerah setempat. Kepanjangan dari SKU adalah Surat Keterangan Usaha. 

SKU dibuat oleh pejabat berwenang seperti pihak kepala desa atau kelurahan. Pengurusannya cukup ke kantor desa atau kelurahan, setelah itu disahkan di kantor kecamatan. 

Isi SKU adalah keterangan bahwa orang yang namanya tertera di dalam surat tersebut memang benar penduduk di RT dan RW yang berada di wilayah desa atau kelurahan tersebut. 

SKU Adalah

Meski bisnis yang kamu rintis masih dalam skala kecil dan dikerjakan dari dalam rumah, manajemen pengelolaan perusahaan tetap harus diperhatikan. Salah satu yang sebaiknya dimiliki adalah Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU adalah bukti kamu memiliki usaha di tingkat rumahan dan dibuat oleh pejabat berwenang yaitu kantor kepala desa atau kelurahan, kemudian disahkan dan distempel oleh kecamatan. 

Tidak ada pungutan biaya apa pun untuk membuat SKU dan prosesnya pun sangat mudah. Masa berlakunya adalah satu tahun dan bisa diperpanjang tanpa biaya lagi. 

Baca Juga: Pahami! Langkah-Langkah Pengembangan Ide dan Peluang Usaha 2022

Syarat Membuat SKU Secara Offline

Jika kamu sudah siap mendapatkan izin melakukan usaha rumahan, sekarang saatnya mendapatkan SKU di kantor desa atau kelurahan tempat kamu berdomisili. Siapkan beberapa dokumen di bawah ini untuk dibawa saat mengajukan pendaftaran SKU.

  • KTP, asli dan foto kopi
  • KK/Kartu Keluarga, asli dan foto kopi
  • NPWP
  • Surat permohonan dilengkapi materai
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Formulir pendukung yang sudah diisi
  • Foto lokasi usaha
  • Surat pernyataan tidak berjualan di trotoar dan/atau badan jalan
  • Surat kuasa apabila pengurusan pendaftaran SKU diserahkan kepada orang lain
  • Perjanjian sewa tempat dan kartu identitas pemilik tempat (bagi pengusaha yang menyewa tempat dari orang lain)

Setelah semua dokumen dilengkapi, kamu bisa langsung datang ke kantor desa atau kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Usaha dan disahkan di kantor kecamatan. 

Baca Juga: Kenali Apa Itu Customer dan Client beserta Perbedaannya

Syarat Membuat SKU Secara Online

Tidak sempat mengurus SKU secara offline/luar jaringan? Tidak perlu khawatir. Kamu sudah bisa melakukannya secara online/dalam jaringan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah pengajuan dan tahapan pembuatan SKU melalui oss.go.id:

  • Kunjungi laman oss.go.id;
  • Jika kamu belum memiliki akun, klik Daftar pada pojok kanan atas laman. Lalu ikuti langkah panduan yang tersedia;
  • Cek surel/surat elektronik untuk aktivasi akun;
  • Pelaku usaha yang sudah mendaftar, akan mendapatkan username dan password untuk melakukan pendaftaran Surat Keterangan Usaha;
  • Pada saat mendaftarkan SKU, pilihlah kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha;
  • Akan muncul formulir data pemohon untuk diisi sesuai data;
  • Setelah semua data sudah dilengkapi, silakan klik pilihan paling bawah. Tidak lama kemudian, laman akan memunculkan hasil akhir dari pendaftaran yang sudah kamu lakukan;
  • Surat Keterangan Usaha kamu sudah berhasil dibuat. 

Manfaat Surat Keterangan Usaha

Manfaat SKU yang bisa kamu dapatkan antara lain:

  • menjadi lebih mudah untuk mengajukan modal dan kredit;
  • dapat menjadi syarat pengajuan NPWP Badan/Pribadi untuk wiraswasta;
  • mengubah kategori biaya dan golongan listrik PLN dari R (Rumah) ke B (Bisnis);
  • bisa mengikuti lelang atau tender dari pemerintah;
  • mendapat BLT UMKM;
  • keperluan lain terkait usaha tertera di dalam SKU yang sedang dijalankan. 

Terkait dengan BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan bahwa pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline/luar jaringan. 

Walaupun bantuan tersebut ditujukan untuk semua pelaku UMKM, ada beberapa syarat yang harus digarisbawahi, yaitu:

  • Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable);
  • Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Mempunyai usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan surat rekomendasi 
  • Bukan ASN;
  • Bukan anggota TNI/POLRI.

Contoh Surat Keterangan Usaha

Berikut ini adalah contoh blanko sederhana SKU atau Surat Keterangan Usaha yang bisa didapatkan dari Kantor Kecamatan:

===============================================================

[Kop Surat]

===============================================================

SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)

No: ________________________

Bertandatangan di bawah ini Kepala Desa ________, Kecamatan ______, Kabupaten/Kota _______ menerangkan bahwa:

Nomor NIK                   :

Nama                           :

Tempat tanggal lahir      :

Jenis kelamin                :

Agama                          :

Kebangsaan                   :

Pekerjaan                      :

Alamat                          :

Adalah benar yang bersangkutan memiliki usaha:

Jenis usaha                    :

Alamat tempat usaha      :

Surat keterangan usaha (SKU) ini bukan merupakan izin. Demikian surat keterangan usaha (SKU) ini dibuat dengan sebenarnya agar yang berkepentingan dapat mempergunakan sebagaimana mestinya.

Surat keterangan usaha (SKU) ini berlaku 3 (tiga) bulan sejak dibuatnya.

Tanggal ___________                             Lurah/Kepala Desa

 

(Tanda tangan dan nama pemohon)                                                (Tanda tangan)

Mengenal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang diterbitkan pejabat berwenang kepada pengusaha yang melakukan aneka kegiatan perdagangan. Dokumen ini sudah seharusnya dimiliki oleh pengusaha perorangan atau badan usaha.

SIUP dapat dibuat berdasarkan skala besar atau kecilnya sebuah usaha dan diterbitkan sesuai kebijakan di sekitar domisili perusahaan serta kebijakan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. 

Di bawah ini perbedaan setiap SIUP yang diterbitkan di wilayah domisili perusahaan:

SIUP MIKRO

Surat Izin Usaha Perdagangan skala mikro ini untuk industri dengan jumlah modal bersih dan kekayaannya paling kecil, yaitu hingga Rp50.000.000,- tetapi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat terjadinya usaha.

SIUP KECIL

Lebih banyak dari jumlah modal sebuah usaha mikro, usaha kecil memiliki kekayaan bersih dan modal sebesar Rp50.000.000,- hingga Rp500.000.000,- dan tidak termasuk aset berupa tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP MENENGAH

Jika usahamu sudah lebih maju, modal dan kekayaan bersihmu untuk mendapatkan SIUP klasifikasi usaha menengah adalah Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah lokasi usaha.

Baca Juga: Cara Daftar GrabFood Tanpa NPWP Online, Mudah dan Gratis

SIUP BESAR

Dokumen wajib yang dimiliki oleh perusahaan perdagangan berskala paling besar dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,- Tanah dan bangunan tidak termasuk hitungan modal sebagai syarat SIUP.

Dalam menjalankan usaha, mengurus legalitas SKU atau NIB adalah keharusan bagi setiap pebisnis.

NIB SKU Adalah

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Legalitas ini menjadi bukti Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan sekaligus bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha.

NIB bisa dikatakan sebagai NIK atau identitas bagi setiap pengusaha yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara yang telah memenuhi syarat untuk melakukan izin operasional dan komersial.

NIB diterbitkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat menerima penomoran dengan jumlah 13 angka acak dilengkapi pengaman serta tanda tangan elektronik. 

Beda NIB, SKU, dan SIUP tidak terlalu terlihat karena keduanya merupakan dokumen syarat menjalankan sebuah usaha.

Sama dengan cara pengajuan pembuatan SKU, untuk membuat NIB pun kamu hanya perlu mengakses lama OSS dan melengkapi data yang diminta. 

Jika usahamu berisiko rendah, kamu akan mendapatkan izin usaha beserta NIB tidak lama setelah mendaftar dan bisa digunakan untuk keperluan usahamu. 

IUMK Adalah

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) adalah tanda legalitas yang diberikan kepada seorang pelaku usaha skala mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

Untuk proses membuat IUMK, majoo akan memberikan contoh untuk pembuatan di wilayah DKI Jakarta. Pada sistem www.jakevo.jakarta.go.id, pemohon harus menentukan zona wilayah usaha sebelum melengkapi data selanjutnya.

Jika status zona diizinkan oleh sistem, maka pemohon dapat melanjutkan pengisian data dan mengunggah dokumen. Pihak yang berhak menentukan IUMK seorang pemohon diterima atau tidak setelah dilakukan survey adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan di domisili usaha pemohon tersebut.

Pembuatan IUMK dapat dilakukan melalui OSS atau JakEvo (untuk provinsi DKI Jakarta). Bila dilakukan melalui OSS, IUMK adalah bonus setelah mendaftarkan NIB.

Manfaat IUMK

Sama seperti SKU/SIUP/NIB, bila dokumen usahamu sudah dilengkapi dengan IUMK, maka kamu akan mendapatkan beberapa manfaat seperti di bawah ini:

  • mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha;
  • mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan;
  • faktor pembeda dengan pengusaha tanpa dokumen; 
  • bertujuan menjadi patokan sejarah usaha;
  • meningkatkan performa usaha dan pemilik usaha;
  • indikator pemerintah dalam menghitung pertumbuhan ekonomi;
  • mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha seperti akses fasilitas Halal, HAKI (merek dan logo), Bimtek HACCP dari BPOM, PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), dan lainnya.

Baca Juga: Perbedaan Debit dan Kredit yang Perlu Kamu Ketahui

Payung Hukum Izin Usaha

Penerbitan dokumen perizinan usaha selalu disertai regulasi yang mengaturnya sebagai perlindungan terhadap para pelaku usaha dan bisnisnya dalam hal ini NIB sebagai identitas pelaku usaha dan IUMK sebagai bukti identitas usaha yang dikelola pada skala mikro dan kecil.

majoo akan memberi contoh payung hukum penerbitan NIB dan IUMK di wilayah Provinsi DKI Jakarta:

  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
  • Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,
  • Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta No. 124 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Atas Izin Usaha Mikro Kecil Secara Elektronik,
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 30 Tahun 2018 (ditetapkan 16 April 2018).

Peraturan di atas umum untuk seluruh provinsi di wilayah Republik Indonesia. Peraturan Gubernur adalah khusus mengatur tentang perizinan UMK berdasarkan wilayah. Di atas adalah contoh untuk Provinsi DKI Jakarta. 

Mengapa Peraturan Gubernur tentang IUMK Diperlukan?

Dasar diperlukannya Peraturan Gubernur tentang IUMK adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Peraturan Untuk Usaha Mikro dan Kecil,
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Kesimpulan

Surat Keterangan Usaha adalah dokumen yang diperlukan oleh seorang pengusaha dalam memulai usahanya. Tetapi kini ada pembaruan data dan syarat dalam pembuatan dokumen untuk melengkapi legalitas usaha.

Kini pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tidak perlu repot lagi mengurus SIUP, Tanda Daftar Usaha (TDP), atau SKU jika ingin memulai usaha. Kamu cukup memiliki NIB dan bisa langsung menggunakannya untuk kepentingan usahamu.

Kementerian Investasi menyebutkan bahwa sejak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, tidak ada lagi penerbitan SIUP, TDP, atau SKU.

Tina Talisa sebagai Staf Khusus Menteri Investasi Bidang Hubungan Daerah menyebutkan dalam Sosialisasi Pengurusan NIB UMK pada 2 Desember 2021, “Ibu/Bapak pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.”

NIB berbentuk 13 digit angka acak yang diberikan pengaman dan tanda tangan elektronik ini sudah bisa dipakai sebagai TDP dan Angka Pengenal Importir (API) termasuk hak akses kepabeanan.

Baca terus artikel lainnya dari majoo aplikasi kasir online untuk mengetahui informasi terbaru seputar UMKM, ya!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo