Sudah lama kita tahu bahwa keterlambatan pembayaran pajak oleh para wajib pajak masih sering sekali terjadi. Sudah lama juga kita bahwa sebenarnya pemerintah tidak ada hentinya memberikan himbauan agar tingkat kesadaran masyarakat untuk selalu tertib pajak semakin tinggi. Tapi tetap saja, keterlambatan dan pajak yang terutang nominalnya masih jauh lebih tinggi.
Tax amnesty atau amnesti pajak adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah sebagai upaya penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Penghapusan ini menjadikan para wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana atas keterlambatan pembayaran pajak.
Sebuah kebijakan yang cukup menguntungkan ya? Atau malah merugikan? Sebaiknya kamu pahami dulu lebih dalam mengenai apa itu tax amnesty yang sebenarnya.
Pengertian Tax Amnesty
Tax amnesty adalah sebuah kesempatan berbatas waktu yang dikhususkan bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah yang telah ditentukan sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa perlu merasa takut akan penuntutan pidana.
Menurut UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty atau amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Tax Amnesty atau pengampunan pajak diterapkan oleh pemerintah untuk menarik uang dari para wajib pajak yang diduga menyimpan sejumlah harta dalam jumlah besar secara rahasia di negara-negara yang bebas pajak.
Simpanan uang atau harta tersebut di negara-negara yang bebas pajak tersebut secara otomatis akan berdampak pada turunnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Lantaran hal inilah, demi meningkatkan kembali penerimaan negara dari sektor perpajakan, pemerintah memberlakukan kebijakan tax amnesty.
Cara ini dinilai cukup efektif untuk mengalihkan simpanan masyarakat ke dalam negeri sehingga pendapatan negara dari sektor pajak dapat meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi dalam negeri.
Dengan kata lain, tax amnesty adalah sarana yang dibentuk oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak negara sekaligus kepatuhan perpajakan wajib pajak.
Penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak diberlakukan di banyak negara, diantaranya seperti Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Amerika Serikat, juga Indonesia.
Di Indonesia, tax amnesty pernah dilaksanakan pada Juli 2016 hingga Maret 2017. Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan tax amnesty mencapai Rp130 triliun, dengan deklarasi harta wajib pajak sebanyak Rp4.813,4 triliun dan repatriasi (pengalihan harta ke dalam negara) sebesar Rp46 triliun.
Siapa Saja Subjek dari Tax Amnesty?
Subjek tax amnesty adalah warga negara baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun tidak, yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada negara.
Harta kekayaan ini bisa berupa rumah, kendaraan, tabungan, dan lain-lain. Baik perorangan, perusahaan atau sebuah badan usaha.
Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai Peserta Tax Amnesty?
Kalau kamu ingin mendaftarkan diri sebagai peserta tax amnesty, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Datang ke kantor pelayanan pajak dan mengisi formulir permohonan tax amnesty, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen data diri seperti KTP dan NPWP.
Mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk.
Kembali lagi ke kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan beserta surat pernyataan harta, nanti akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan.
Kamu akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang menyebutkan bahwa kamu sudah resmi mengikuti tax amnesty. SK tersebut akan kamu terima selama 10 hari sejak Anda menyerahkan SPT ke kantor pelayanan pajak.
Tujuan tax amnesty
Tujuan utama dari diberlakukannya tax amnesty atau amnesti pajak adalah:
Untuk meningkatkan likuiditas domestik, juga untuk memperbaiki nilai tukar mata uang melalui pengalihan harta.
Untuk mempercepat reformasi perpajakan.
Untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Untuk tetap menstabilkan atau malah meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib perpajakan.
Manfaat Amnesti Pajak bagi Masyarakat
1. Penghapusan Pajak Terutang
Yang dimaksud dengan penghapusan pajak terutang di sini adalah pajak terutang yang belum diterbitkan melalui ketetapan pajak. Penghapusan ini akan meringankan para wajib pajak untuk tidak dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perpajakan. Dengan kata lain, utang pajak kamu telah dihapuskan oleh pemerintah.
2. Diberikan Akses Bebas Pemeriksaan
Saat kamu melakukan pelaporan pajak, maka tidak perlu melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan. Jadi kamu bisa melakukan pelaporan tanpa merasa khawatir.
3. Pengampunan Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi
Umumnya, bila ada keterlambatan pembayaran pajak oleh para wajib pajak maka akan dikenakan sanksi dengan pembayaran denda. Tapi, kalau kamu menjadi peserta tax amnesty, denda tersebut tidak diberlakukan. Kamu juga tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
4. Dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh)
Di poin pembebasan PPh ini, berarti kamu sebaiknya melakukan balik nama atas harta tambahan. Misalnya, kamu bisa membalikkan nama atas rumah yang dibeli dari orang lain melalui tax amnesty sehingga kamu akan terbebas dari PPh tersebut.
5. Mendapat Kemudahan Akses Layanan Perbankan
Dengan tax amnesty, kamu akan mendapat kemudahan dalam mengakses layanan kredit bank. Kredit yang dimaksud antara lain bila kamu melakukan pengajuan kartu kredit, deposito, kredit kendaraan serta layanan perbankan yang lainnya yang biasanya memiliki syarat untuk menyertakan NPWP.
Kelengkapan dalam pelaporan pajak mendorong pihak bank yakin memberikan pinjaman kepada kamu. Bila kamu adalah seorang pengguna kartu kredit, maka kebijakan tax amnesty membuat penundaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.
Bila kamu adalah seorang pemilik bisnis atau perusahaan, penting adanya bagi kamu untuk secara rutin melaporkan pajak yang menjadi tanggung jawab perusahaan kamu agar terhindar dari masalah hukum.
Perhitungan dan pembayaran pajak dapat dengan mudah kamu lakukan dengan memanfaatkan aplikasi laporan keuangan yang sudah terbukti valid. Selain itu, melalui laporan keuangan perusahaan kamu bisa mengetahui besaran pajak yang harus kamu bayar. Sehingga laporan pajak per tahunnya dapat dilakukan dengan mudah.
Adanya pengampunan pajak atau tax amnesty diharapkan dapat menjadi terobosan yang bisa memberikan manfaat bagi wajib pajak juga negara.
Pertumbuhan ekonomi negara diharapkan dapat meningkat melalui repatriasi aset, dengan adanya peningkatan likuiditas domestik, penurunan suku bunga, peningkatan nilai tukar rupiah, serta peningkatan investasi.
Dengan memahami apa itu tax amnesty, selayaknya kamu meningkatkan kesadaran diri akan pentingnya tertib perpajakan. Seperti yang tertulis di atas, bila kamu ingin dimudahkan dalam menghitung laporan keuangan bisnis atau perusahaan kamu agar tidak mengalami kesusahan saat menghitung pajak yang harus dibayarkan, maka tak ada salahnya mencoba pakai majoo dari sekarang. Jangan ragu ya!