Dalam dunia bisnis dan perizinan, istilah klasifikasi lapangan usaha sering muncul, terutama saat mengurus izin usaha, OSS, atau pendaftaran badan usaha. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami apa sebenarnya arti istilah ini.
Lalu, apa itu klasifikasi lapangan usaha? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Klasifikasi Lapangan Usaha
Klasifikasi lapangan usaha adalah sistem pengelompokan jenis kegiatan ekonomi berdasarkan bidang usaha tertentu. Di Indonesia, klasifikasi ini dikenal melalui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
KBLI digunakan sebagai standar resmi untuk:
• Mengidentifikasi jenis kegiatan usaha
• Menentukan izin usaha
• Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Pelaporan pajak dan administrasi perusahaan
• Pendataan statistik ekonomi nasional
Singkatnya, klasifikasi lapangan usaha membantu pemerintah dan pelaku usaha memahami kategori bisnis yang dijalankan.
Apa Itu KBLI?
KBLI adalah sistem kode angka 5 digit yang mewakili jenis usaha tertentu. Sistem ini digunakan dalam platform perizinan seperti Online Single Submission (OSS).
Contohnya:
• 56101 → Restoran
• 62019 → Aktivitas pemrograman komputer lainnya
• 47111 → Perdagangan eceran di minimarket
Pemilihan kode KBLI yang tepat sangat penting karena akan memengaruhi:
• Jenis izin yang diperlukan
• Tingkat risiko usaha
• Kewajiban tambahan seperti sertifikasi atau izin operasional
Fungsi Klasifikasi Lapangan Usaha
Berikut beberapa fungsi utama klasifikasi lapangan usaha:
1. Mempermudah Proses Perizinan
Kode KBLI menentukan izin apa saja yang wajib dimiliki pelaku usaha.
2. Menentukan Tingkat Risiko Usaha
Dalam sistem OSS berbasis risiko, usaha dibagi menjadi:
• Risiko rendah
• Risiko menengah
• Risiko tinggi
Semakin tinggi risikonya, semakin banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
3. Pendataan dan Statistik Nasional
Data klasifikasi usaha digunakan pemerintah untuk melihat perkembangan sektor ekonomi.
4. Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Dengan klasifikasi yang jelas, bisnis memiliki dasar hukum yang kuat.
Contoh Klasifikasi Lapangan Usaha
Berikut beberapa contoh klasifikasi lapangan usaha berdasarkan sektor:
Sektor Perdagangan
• Toko kelontong
• Minimarket
• Perdagangan online (e-commerce)
Sektor Jasa
• Jasa konsultan
• Jasa desain grafis
• Jasa digital marketing
Sektor Industri
• Industri makanan ringan
• Industri konveksi
• Industri furnitur
Sektor Teknologi
• Software developer
• Startup aplikasi
• Penyedia layanan hosting
Setiap kategori tersebut memiliki kode KBLI yang berbeda.
Cara Menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha yang Tepat
Agar tidak salah pilih kode, berikut langkah yang bisa dilakukan:
1. Tentukan aktivitas utama bisnis Anda
2. Cek daftar KBLI terbaru melalui OSS
3. Pilih kode yang paling sesuai dengan kegiatan utama
4. Konsultasikan jika ragu (notaris atau konsultan perizinan)
Tips: Jangan memilih kode terlalu luas jika tidak sesuai aktivitas utama, karena bisa berdampak pada izin tambahan.
Perbedaan Klasifikasi Lapangan Usaha dan Bidang Usaha
Banyak orang mengira keduanya sama, padahal berbeda:
• Bidang usaha → Gambaran umum bisnis (misalnya: kuliner, jasa, perdagangan)
• Klasifikasi lapangan usaha (KBLI) → Kode resmi dan spesifik yang diakui pemerintah
Contoh:
Bidang usaha: Kuliner
Klasifikasi lapangan usaha: 56101 (Restoran)
Kesimpulan
Klasifikasi lapangan usaha adalah sistem pengelompokan jenis kegiatan bisnis yang diatur melalui KBLI oleh Badan Pusat Statistik. Sistem ini penting untuk proses perizinan, legalitas usaha, hingga pendataan ekonomi nasional.
Memahami klasifikasi lapangan usaha akan membantu pelaku UMKM maupun perusahaan besar mengurus perizinan dengan lebih tepat dan efisien.