Apa Itu Koperasi? Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Jenisnya

Penulis Annisa Nur Indriyanti
16 May 2025

article thumbnail

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi memiliki konsep kerja sama atau cooperation dalam bahasa Inggris. 

Istilah ini dimaksudkan dengan terlibatnya anggota koperasi untuk bekerja sama secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi dan sosial.

Apa Itu Koperasi?


Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sejumlah orang atau kelompok dengan tujuan untuk kepentingan bersama.

Di Indonesia, pengoperasian koperasi secara formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 ayat (1) undang-undang ini menyatakan:

"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."

Secara sederhana, koperasi dapat dipahami sebagai sebuah perkumpulan orang-orang dengan kebutuhan ekonomi yang sama, yang bersatu untuk saling membantu dan meningkatkan kesejahteraan bersama melalui usaha yang dimiliki dan dikendalikan secara bersama-sama dan demokratis.

Sejarah Koperasi

Sejarah koperasi memiliki kisah panjang perjuangan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka melalui kerja sama. 

Untuk sejarah koperasi di Indonesia, ide-ide perkoperasian mulai diperkenalkan pada masa penjajahan Belanda. Hal ini tak lepas dari budaya gotong royong dan kekeluargaan.

Tokoh koperasi yang paling terkenal di Indonesia adalah R. Aria Wiria Atmadja. Beliau adalah seorang Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, yang dianggap sebagai pelopor koperasi di Indonesia. 

R. Aria mendirikan Hulp en Spaarbank der Inlander Hoofden (Bank Pertolongan dan Simpanan bagi Para Priayi Bumiputera) dengan tujuan membantu para pegawai negeri dan masyarakat yang terlilit utang kepada rentenir. Bank ini mengadopsi sistem koperasi kredit seperti model Raiffeisen.

Walau usaha awal R. Aria Wiria Atmadja tidak bertahan lama karena tindakan politik Belanda, ide koperasi tetap terus berkembang. Organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908) dan Sarekat Dagang Islam (SDI) turut menyebarluaskan semangat koperasi.

Regulasi koperasi juga sempat terjegal pada masa Kolonial setelah Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan beberapa peraturan terkait koperasi, seperti Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging (UU Koperasi) No. 431 Tahun 1915, yang cenderung membatasi pergerakan koperasi bagi pribumi. Namun, pada tahun 1927, dikeluarkan peraturan yang lebih longgar.

Salah satu hal yang membuat koperasi bangkit dan akhirnya menjamur di masyarakat adalah peran Mohammad Hatta. Wakil Presiden pertama RI yang kemudian dikenal sebagai "Bapak Koperasi Indonesia," ini memiliki peran sangat penting dalam mengembangkan konsep koperasi di Indonesia. 

Beliau mengadvokasi koperasi sebagai sistem ekonomi yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang berlandaskan kekeluargaan. Bung Hatta mengusulkan didirikannya koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi kredit.

Setelah masa penjajahan selesai, koperasi mulai diatur dalam undang-undang negara. Pengaturan koperasi ini tertuang dalam beberapa undang-undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, 1 yang masih berlaku hingga saat ini (meskipun pernah ada perubahan dengan UU No. 17 Tahun 2012 yang kemudian dibatalkan). 

Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi adalah sebagai wadah untuk menghimpun modal dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkan pinjaman. Koperasi berperan dalam menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota dengan harga yang lebih terjangkau.

Bagi masyarakat umum, koperasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menciptakan lapangan kerja.

Fungsi koperasi juga diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Pasal 4). Untuk mengetahui fungsi lengkap koperasi menurut undang-undang, berikut penjelasannya: 

  • Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat: Koperasi berfungsi sebagai wadah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi para anggotanya, baik perorangan maupun kelompok. Melalui berbagai unit usaha, koperasi membantu anggota meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka. Selain itu, koperasi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

  • Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia: Koperasi tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan budaya. Melalui berbagai kegiatan dan program, koperasi berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota dan masyarakat, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan.

  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya:

  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi secara umum adalah tujuan koperasi secara ringkas, tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ini dilakukan melalui prinsip kerja sama, kekeluargaan, dan demokrasi ekonomi.

Sedangkan secara formal, tujuan koperasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Pasal 3).

Berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai tujuan koperasi menurut undang-undang:

  • Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya: Ini adalah tujuan utama dan paling mendasar dari didirikannya koperasi. Koperasi berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan peningkatan taraf hidup para anggotanya melalui berbagai kegiatan usaha dan layanan.

  • Masyarakat pada umumnya: Selain menyejahterakan anggotanya, koperasi juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, atau program-program sosial.

  • Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945: Koperasi memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan mengamalkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, koperasi diharapkan dapat menjadi "soko guru perekonomian nasional" yang mendorong terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah nilai-nilai dan pedoman dasar yang memandu operasional dan filosofi koperasi. Di Indonesia, prinsip koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Berikut penjelasan lengkap mengenai prinsip koperasi yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang ini:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka:

    • Setiap orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi dapat menjadi anggota secara sukarela, tanpa paksaan.

    • Keanggotaan bersifat terbuka, artinya tidak ada diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis:

    • Koperasi dikelola secara demokratis oleh para anggotanya. Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Anggota.

    • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama (prinsip satu anggota satu suara), tanpa memandang besarnya modal yang disetorkan.

    • Pengurus dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Anggota.

  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota:

    • SHU adalah keuntungan koperasi setelah dikurangi biaya-biaya. SHU bukan semata-mata dibagi berdasarkan besarnya modal yang dimiliki anggota.

    • Pembagian SHU dilakukan secara adil dan proporsional, berdasarkan kontribusi atau partisipasi masing-masing anggota terhadap kegiatan usaha koperasi (jasa usaha).

  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal:

    • Modal dalam koperasi berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan, bukan tujuan utama.

    • Anggota menerima balas jasa (seperti bunga atau dividen) atas modal yang disetorkan, tetapi jumlahnya terbatas dan tidak menjadi fokus utama koperasi. Prioritas diberikan pada manfaat bagi anggota melalui layanan dan harga yang lebih baik.

  5. Kemandirian:

    • Koperasi adalah organisasi yang mandiri dan otonom, tidak bergantung pada pihak lain dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha.

    • Kemandirian ini didasarkan pada kepercayaan pada kekuatan sendiri dan kemampuan anggota untuk mengelola koperasi secara efektif.

Selain lima prinsip dasar di atas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juga menambahkan dua prinsip pengembangan koperasi, yaitu:

  1. Pendidikan perkoperasian:

    • Koperasi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang koperasi, keterampilan manajerial, dan partisipasi dalam kegiatan koperasi.

  2. Kerja sama antar koperasi:

    • Koperasi didorong untuk menjalin kerja sama dengan koperasi lain, baik di tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional. Kerja sama ini dapat meningkatkan efisiensi, daya saing, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota.

Tidak hanya undang-undang yang mengatur mengenai prinsip koperasi, International Cooperative Alliance (ICA) juga merumuskan prinsip-prinsip koperasi yang diakui secara global.

Prinsip koperasi yang dirumuskan oleh ICA sebenarnya mirip dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian Indonesia, tetapi dengan beberapa penekanan yang sedikit berbeda. Prinsip-prinsip ICA (terakhir diperbarui pada tahun 1995) adalah:

  1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka (Voluntary and Open Membership)

  2. Pengendalian Anggota secara Demokratis (Democratic Member Control)

  3. Partisipasi Ekonomi Anggota (Member Economic Participation)

  4. Otonomi dan Kemandirian (Autonomy and Independence)

  5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi (Education, Training and Information)

  6. Kerja Sama Antar Koperasi (Co-operation among Co-operatives)

  7. Kepedulian terhadap Masyarakat (Concern for Community)

Jenis Koperasi


Jenis koperasi ada beberapa bagian yang terbagi sesuai dengan apa yang mengaturnya. Jenis koperasi di Indonesia berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 terbagi dua, yakni primer dan sekunder. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Koperasi Primer: Didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan, minimal 20 orang.

  • Koperasi Sekunder: Didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, minimal 3 koperasi.

Sedangkan berdasarkan jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi lima jenis. Ada koperasi simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa, dan serba usaha. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Koperasi Simpan Pinjam: Menyediakan layanan simpan pinjam bagi anggota.

  • Koperasi Konsumsi: Menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi anggota.

  • Koperasi Produksi: Melakukan kegiatan produksi dan memasarkan hasil produksi anggota.

  • Koperasi Jasa: Menyediakan berbagai jenis jasa bagi anggota (kecuali simpan pinjam), seperti jasa angkutan, asuransi, dll.

  • Koperasi Serba Usaha (KSU): Menjalankan berbagai jenis usaha sekaligus.

Kesimpulan

Secara garis besar, koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sejumlah orang atau kelompok dengan tujuan untuk kepentingan bersama.

Untuk memudahkan pencatatan keuangan dalam menjalankan koperasi, aplikasi keuangan seperti majoo juga bisa menjadi solusi yang memudahkan. Aplikasi ini membantu pelaku bisnis dalam mencatat pengeluaran, memantau arus kas, dan merencanakan anggaran dengan lebih efisien.

Dengan menggunakan majoo, kalian bisa fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir bingung dalam mengelola keuangan. Yuk mulai mengelola keuangan atau bisnis kalian dengan majoo.


Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo