AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL merupakan Dokumen Lingkungan Hidup yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2).
Ketiga dokumen tersebut berkaitan dengan pengelolaan dampak lingkungan dalam kegiatan pembangunan atau usaha. Ketiganya berbeda dalam hal cakupan, proses, dan jenis proyek yang memerlukannya. Simak uraian berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
Apa Itu AMDAL?
AMDAL merupakan akronim dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Mengutip dari laman Indonesia Environment & Energy Center, AMDAL adalah sebuah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dasar hukum pelaksanaan AMDAL adalah UU PPLH dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja ; PP 22/2021; dan Permen KLHK 18/2021, dikutip dari laman Hukumonline. AMDAL juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012. Selain itu, ada juga peraturan lain yang mengatur AMDAL, yaitu Pemerintahan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2013 dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.
AMDAL biasanya melibatkan serangkaian kajian yang mencakup analisis tentang dampak sebuah kegiatan atau proyek terhadap ekosistem, kualitas udara, air, tanah, serta dampak sosial dan budaya masyarakat sekitar. Hasil dari Amdal ini akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan izin atau menyarankan tindakan perbaikan sebelum proyek dijalankan.
Proses Amdal umumnya diterapkan pada proyek besar yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti pembangunan pabrik, infrastruktur, dan eksploitasi sumber daya alam.
Apa Itu UKL-UPL?
Upaya Pengelolaan Lingungan dan Upaya Pemantauan Lingkuhan Hidup disebut juga dengan UKL-UPL.
UKL-UPL adalah dokumen yang digunakan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan yang tidak terlalu besar dan tidak memiliki dampak signifikan, tapi tetap perlu pengelolaan.
Dasar hukum UKL-UPL diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, seperti Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan mengenai UKL-UPL juga dijelaskan dalam Permen LHK No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan UKL-UPL dan Permen LHK No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan UKL-UPL.
Apa Itu SPPL?
SPPL merupakan singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Dikutip dari situs Dinas Lingkungan Hidup Langsakota, SPPL adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya, di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
UU Cipta Kerja Pasal 22 Angka 13 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha.
Meskipun tidak semua kategori usaha diwajibkan memiliki SPPL, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah usaha yang akan dijalankan perlu memiliki SPPL atau tidak. Upaya ini dilakukan agar pelaku usaha terhindar dari sanksi administrasi.
Perbedaan AMDAL, UKI, UPL, dan SPPL
Berikut adalah perbedaan utama antara AMDAL, UKL, UPL, dan SPPL dalam konteks pengelolaan dampak lingkungan di Indonesia:
AMDAL merupakan dokumen komprehensif yang digunakan untuk proyek besar dengan potensi dampak signifikan terhadap lingkungan. AMDAL melibatkan analisis teknis mendalam.
UKL merupakan dokumen yang berisi rencana pengelolaan dampak lingkungan untuk kegiatan yang lebih kecil. Namun, tetap perlu pengelolaan lingkungan.
UPL adalah dokumen yang berfokus pada pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan yang telah dilakukan, biasanya terkait dengan UKL.
SPPL merupakan surat pernyataan yang dibuat untuk kegiatan yang kecil dan tidak berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, cukup dengan menyatakan komitmen pengelolaan lingkungan.
Tujuan AMDAL, UKL, UPL, dan SPPL
Tujuan AMDAL
Tujuan utama AMDAL adalah menilai dan menganalisis dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau proyek yang besar dan berpotensi menyebabkan dampak signifikan terhadap lingkungan.
Dalam buku Studi Kelayakan Lingkungan karya Reda Rizal, fungsi atau tujuan amdal secara umum adalah sebagai berikut:
Memberi masukan dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah dan pengelola kegiatan.
Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan hidup.
Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.
Tujuan UKL-UPL
Dokumen UKL bertujuan untuk merencanakan langkah-langkah yang perlu diambil guna mengelola dampak negatif yang mungkin timbul akibat kegiatan tersebut. Sementara UPL bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dampak lingkungan dilakukan secara efektif dan untuk memantau kondisi lingkungan secara berkelanjutan.
Selain itu, kedua dokumen ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan atau usaha yang lebih kecil tetap memperhatikan dan melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik, serta untuk memberikan gambaran mengenai langkah-langkah mitigasi terhadap dampak lingkungan dan pemantauan yang diperlukan selama kegiatan berlangsung.
Tujuan SPPL
Dokumen SPPL bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha atau kegiatan yang berskala kecil tetap menjalankan usaha atau kegiatannya dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
SPPL juga menjadi jaminan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak akan mencemari atau merusak lingkungan dan bahwa pengelolaan lingkungan akan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab.
Selain itu, SPPL mempermudah administrasi bagi usaha kecil yang tidak memerlukan dokumen lingkungan yang lebih kompleks, seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Manfaat AMDAL, UKL, UPL, dan SPPL
AMDAL: Untuk mengidentifikasi dan memitigasi dampak lingkungan besar dari proyek, memastikan keputusan pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
UKL: Untuk merencanakan dan melaksanakan pengelolaan lingkungan pada proyek dengan dampak sedang, mengurangi pencemaran, dan memenuhi persyaratan perundang-undangan.
UPL: Untuk memantau dampak lingkungan secara berkelanjutan, mengevaluasi pengelolaan lingkungan, dan memastikan kontrol terhadap dampak yang tidak terduga.
SPPL: Untuk memastikan komitmen pengelolaan lingkungan pada kegiatan kecil, mencegah kerusakan lingkungan, dan mempermudah proses administratif.
Secara keseluruhan, manfaat dari ketiga dokumen ini adalah untuk mendukung pembangunan yang ramah lingkungan, menghindari kerusakan ekologis, serta memastikan bahwa setiap kegiatan dilakukan dengan pertimbangan yang matang terhadap keberlanjutan lingkungan.
Kesimpulan
Kesimpulannya, AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL adalah dokumen lingkungan yang penting untuk memastikan bahwa semua jenis kegiatan dan usaha, dari yang besar hingga yang kecil, dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup demi tercapainya pembangunan berkelanjutan.
Untuk membuat pengelolaan bisnis jauh lebih mudah lagi, segeralah berlangganan layanan aplikasi majoo dengan berbagai fitur yang menyajikan operasional bisnis yang efektif dan efisien.