Banyak yang Bingung! Ini Jawaban Soal Lapor SPT 2 Tahun Sekaligus

Penulis Annisa Nur Indriyanti
25 March 2026

article thumbnail
Masih banyak wajib pajak yang bertanya-tanya: apakah boleh melaporkan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak sekaligus? Pertanyaan ini biasanya muncul ketika seseorang terlambat melaporkan pajak.
 
Lalu, bagaimana aturan sebenarnya? Apakah bisa dirapel dalam satu waktu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
 
 
Apakah Bisa Lapor SPT 2 Tahun Sekaligus?
 
Jawabannya: bisa, tetapi tidak digabung dalam satu laporan.
 
Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan untuk masing-masing tahun pajak secara terpisah. Namun, pelaporannya bisa dilakukan dalam waktu yang berdekatan, misalnya di hari yang sama.
 
Ketentuan ini mengikuti aturan dari Direktorat Jenderal Pajak yang mewajibkan pelaporan berdasarkan periode tahun pajak.
 
 
 
Kenapa Tidak Bisa Digabung?
 
Setiap SPT Tahunan merepresentasikan kondisi keuangan dan penghasilan dalam satu tahun pajak tertentu. Oleh karena itu:
• Data penghasilan berbeda tiap tahun
• Perhitungan pajak tidak bisa disatukan
• Sistem administrasi pajak memisahkan laporan per tahun
 
 
Cara Lapor SPT untuk 2 Tahun Pajak
 
Jika Anda belum melaporkan pajak selama 2 tahun, berikut langkah yang bisa dilakukan:
 
1. Siapkan Data Masing-Masing Tahun
 
Kumpulkan dokumen seperti:
• Bukti potong pajak
• Rekap penghasilan
• Data harta dan kewajiban
 
 
 
2. Login ke Sistem Pajak Online
 
Masuk ke layanan resmi DJP seperti e-Filing atau Coretax.
 
 
 
3. Isi SPT Tahun Pertama
 
Laporkan SPT untuk tahun pajak yang paling lama terlebih dahulu.
 
 
 
4. Lanjutkan ke Tahun Berikutnya
 
Setelah selesai, lanjutkan pelaporan untuk tahun pajak berikutnya.
 
 
 
5. Simpan Bukti Lapor
 
Pastikan Anda menyimpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT sudah dilaporkan.
 
 
 
Apakah Ada Denda Jika Terlambat?
 
Ya, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
• Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
 
Namun, jumlah denda bisa berbeda tergantung jenis wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.
 
 
Tips Agar Tidak Terlambat Lapor SPT
 
Agar tidak mengalami keterlambatan di masa depan, lakukan hal berikut:
• Catat deadline pelaporan pajak (biasanya 31 Maret untuk WP OP)
• Siapkan dokumen sejak awal tahun
• Gunakan pengingat atau reminder
• Laporkan pajak lebih awal
 
 
Kesimpulan
 
Melaporkan SPT Tahunan untuk 2 tahun sekaligus memang bisa dilakukan, tetapi tetap harus dibuat secara terpisah untuk tiap tahun pajak. Jika terlambat, wajib pajak berpotensi dikenakan denda.
 
Karena itu, penting untuk segera melaporkan pajak yang tertunda agar terhindar dari sanksi lebih lanjut dan tetap patuh terhadap aturan dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo