Begini Cara Isi Piutang di Lampiran SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi via Coretax

Penulis Annisa Nur Indriyanti
12 February 2026

article thumbnail

Apa Itu Piutang dan Kenapa Perlu Dilaporkan?

Piutang adalah hak perusahaan atau individu untuk menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain akibat transaksi penjualan secara kredit. Piutang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pribadi karena dianggap sebagai bagian dari harta/aset wajib pajak yang mencerminkan potensi penerimaan kas di masa depan.

Dalam laporan SPT, piutang masuk ke kategori aset, sehingga setiap perubahan atau penambahan harta perlu ditampilkan secara jelas. Pelaporan ini juga berfungsi menjaga transparansi, agar kondisi aset seseorang pada akhir tahun dapat terlihat valid dan sesuai dengan kenyataan.

Selain itu, kewajiban melaporkan piutang tidak bisa dilepaskan dari sistem self-assessment yang digunakan di Indonesia. Sistem ini menuntut wajib pajak untuk secara mandiri mencatat dan melaporkan seluruh hartanya, termasuk piutang, di SPT Tahunan. 

Oleh karena itu, mencantumkan piutang tidak sekadar menambah baris di laporan, tetapi merupakan bagian penting dari kepatuhan pajak yang harus dipenuhi setiap tahun.

 

Format Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan WPOP

Lampiran 1 Bagian A pada SPT Tahunan WPOP digunakan untuk melaporkan seluruh harta atau aset yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak. Di bagian ini, wajib pajak harus mencantumkan daftar harta secara rinci, mulai dari jenisnya, tahun perolehan, hingga nilai harta tersebut. Formatnya biasanya mencakup kolom-kolom seperti:

Jenis Harta, yang diisi sesuai klasifikasi aset (misalnya kas, tabungan, kendaraan, tanah, bangunan, logam mulia, hingga piutang).

Tahun Perolehan Harta, untuk menunjukkan kapan aset tersebut pertama kali didapat atau mulai dimiliki.

Keterangan atau Lokasi Harta, yang menjelaskan detail tambahan, seperti alamat untuk aset properti atau nama bank untuk tabungan.

Harga Perolehan atau Nilai Wajar, yaitu nilai aset saat diperoleh atau nilai yang menggambarkan harga pasar wajar pada akhir tahun.

Data yang diisi di Lampiran 1 Bagian A akan dibandingkan dengan peningkatan harta tahun sebelumnya untuk memastikan seluruh penghasilan yang digunakan memperoleh harta tersebut telah dilaporkan dengan benar.

 

Step-by-Step Cara Mengisi Piutang di Coretax

1. Login ke Akun Coretax

Masuk ke sistem Coretax DJP menggunakan NPWP dan kata sandi. Setelah berhasil login, pilih menu Pelaporan atau SPT Tahunan sesuai kebutuhan.

 

2. Pilih Jenis SPT Tahunan WPOP

Untuk wajib pajak orang pribadi, pilih SPT Tahunan 1770 atau 1770 S, tergantung kategori kamu. Klik Buat SPT atau Isi SPT Baru.

 

3. Masuk ke Bagian Urutan Lampiran Harta

Di halaman pengisian SPT, temukan bagian Lampiran I – Bagian A (Daftar Harta). Di sinilah kamu akan menambahkan informasi mengenai piutang.

 

4. Tambahkan Item Baru untuk Piutang

Klik tombol Tambah Harta atau + Tambah Data. Sistem akan menampilkan formulir untuk mengisi detail harta.

 

5. Pilih Kategori Harta: Piutang

Pada kolom jenis harta, pilih kategori yang sesuai, biasanya “Piutang” atau kode harta 031 / 032 (bergantung pembagian yang tersedia di sistem Coretax).

 

6. Isi Detail Piutang

Masukkan keterangan secara lengkap:

Nama Debitur (pihak yang berutang)).

Jenis Piutang (misalnya: piutang usaha, piutang pribadi, piutang kepada teman/keluarga).

Tahun Perolehan (kapan piutang mulai timbul).

Nilai Piutang (nilai yang masih belum dibayar per 31 Desember tahun pajak).

 

7. Tambahkan Keterangan Tambahan Bila Perlu

Jika ada catatan penting, seperti perjanjian tertulis atau status pembayaran (misalnya: ‘masih berjalan’, ‘belum jatuh tempo’), kamu bisa mencantumkannya di kolom keterangan.

 

8. Simpan Data Piutang

Setelah semua data terisi dengan benar, klik Simpan. Piutang kamu akan otomatis muncul dalam daftar harta.

 

9. Lanjutkan ke Bagian Lain SPT

Periksa kembali daftar harta untuk memastikan piutang sudah tercatat. Jika sudah benar, lanjutkan proses pengisian SPT hingga tahap pengiriman dan pengesahan.

 

Jenis-Jenis Piutang yang Bisa Dilaporkan

Piutang Usaha

Tagihan yang muncul dari kegiatan bisnis, seperti pembayaran pelanggan yang belum diterima.

Piutang Pribadi

Pinjaman uang kepada teman, keluarga, atau pihak lain dengan kesepakatan akan dibayar kembali.

Piutang Karyawan

Pinjaman yang diberikan pemilik usaha kepada pegawai atau rekan kerja.

Piutang Sewa

Tagihan dari biaya sewa yang belum dibayarkan oleh penyewa.

Piutang Bunga

Bunga yang sudah menjadi hak wajib pajak tetapi pembayarannya belum diterima.

Piutang Lainnya

Termasuk tagihan non-bisnis lain yang memiliki bukti atau perjanjian yang jelas dan masih dapat ditagih per 31 Desember.

 

Tips Akurat Mengisi Data Piutang di SPT

Catat Nilai Piutang per 31 Desember

Masukkan nominal sisa piutang pada akhir tahun, bukan total piutang awal atau perkiraan.

 

Gunakan Bukti atau Catatan Transaksi

Siapkan bukti transfer, perjanjian pinjaman, invoice, atau catatan tertulis untuk memastikan nilai yang dicantumkan benar.

 

Pastikan Identitas Debitur Jelas

Cantumkan nama pihak yang berutang secara lengkap agar data mudah diverifikasi apabila diperlukan.

 

Sesuaikan Tahun Perolehan

Isi tahun ketika piutang mulai timbul, bukan tahun ketika pembayaran dilakukan sebagian.

Pisahkan Jenis Piutang

Bedakan antara piutang usaha, piutang pribadi, atau piutang sewa agar pencatatan lebih rapi dan mudah dipahami.

Perbarui Jika Ada Pelunasan Sebagian

Jangan lupa menyesuaikan nilai piutang jika sudah ada pembayaran sebagian sebelum 31 Desember.

 

Isi Keterangan Tambahan Bila Perlu

Tambahkan status piutang, seperti “belum jatuh tempo” atau “dalam proses penagihan” untuk memberikan konteks yang lebih jelas.

Cocokkan dengan Laporan Keuangan (Jika Ada)

Untuk pelaku usaha, pastikan nilai piutang yang dilaporkan sesuai dengan pencatatan di pembukuan.

 

Kesimpulan

Melaporkan piutang dalam SPT Tahunan melalui Coretax merupakan bagian penting dari sistem self-assessment, sehingga wajib pajak perlu memastikan data yang diisi sudah benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya. 

Dengan mencantumkan piutang sebagai harta di Lampiran 1 Bagian A—mulai dari jenis piutang, tahun perolehan, hingga nilai yang tersisa per 31 Desember—wajib pajak dapat menjaga transparansi dan keakuratan data keuangan di mata DJP. Selama didukung bukti yang valid dan mengikuti langkah pengisian secara tepat, proses pelaporan akan berjalan lebih lancar dan minim kekeliruan.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo