Begini Cara Membuat Bukti Potong PPh di Coretax DJP

Penulis Annisa Nur Indriyanti
07 February 2025

article thumbnail
Membuat bukti potong PPh merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemotong pajak. Dengan adanya sistem Coretax DJP, proses ini menjadi lebih mudah dan efisien. Jika kamu masih bingung bagaimana cara membuat bukti potong PPh di Coretax DJP, simak panduan lengkap berikut ini!

Apa Itu Bukti Potong PPh?

Bukti potong PPh adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat pajak penghasilan (PPh) yang telah dipotong oleh pihak tertentu, seperti perusahaan, pemberi kerja, atau wajib pajak lainnya. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pajak sudah dibayarkan dan dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak.

Jenis Bukti Potong PPh yang Bisa Dibuat di Coretax DJP

Di sistem Coretax DJP, beberapa jenis bukti potong PPh yang dapat dibuat antara lain:

PPh Pasal 21 – Pemotongan pajak atas penghasilan karyawan atau tenaga kerja lainnya.
PPh Pasal 23 – Pemotongan pajak atas transaksi jasa, dividen, royalti, dan lainnya.
PPh Pasal 4 Ayat 2 – Pemotongan pajak atas transaksi tertentu seperti sewa tanah dan bangunan.
PPh Pasal 26 – Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri.

Cara Membuat Bukti Potong PPh di Coretax DJP
Berikut langkah-langkah untuk membuat bukti potong PPh di Coretax DJP:

1. Login ke Coretax DJP
Kunjungi situs resmi Coretax DJP.
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke sistem.
2. Pilih Menu "Bukti Potong"
Setelah masuk ke dashboard utama, cari dan pilih menu "Bukti Potong" di bagian navigasi.
Pilih jenis pajak yang ingin dibuat bukti potongnya (misalnya PPh 21, PPh 23, dll.).
3. Input Data Pihak yang Dipotong
Masukkan NPWP atau NIK penerima penghasilan.
Isi data lainnya seperti nama, alamat, dan jenis penghasilan yang dikenakan pajak.
4. Masukkan Detail Transaksi
Isi informasi mengenai nilai transaksi, tarif pajak, dan jumlah pajak yang dipotong.
Pastikan semua data sesuai dengan dokumen pendukung yang dimiliki.
5. Simpan dan Periksa Kembali
Setelah semua data dimasukkan, klik tombol "Simpan".
Periksa kembali apakah data yang dimasukkan sudah benar sebelum lanjut ke tahap berikutnya.
6. Cetak atau Unduh Bukti Potong
Jika data sudah benar, sistem akan menghasilkan bukti potong PPh dalam format PDF.
Kamu bisa langsung mencetak atau mengunduh dokumen tersebut untuk diberikan kepada pihak yang dipotong pajaknya.

Tips Agar Proses Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP Lancar

Pastikan data wajib pajak yang dipotong sudah lengkap dan benar – Periksa NPWP, nama, dan alamat sebelum membuat bukti potong.

Gunakan kode objek pajak yang sesuai – Kesalahan dalam memilih kode objek pajak bisa menyebabkan pelaporan tidak valid.

Cek tarif pajak yang berlaku – Tarif pajak yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru.

 Simpan bukti potong dengan baik – Bukti potong harus disimpan untuk keperluan pelaporan pajak dan audit di kemudian hari.

Kesimpulan
Dengan adanya sistem Coretax DJP, proses pembuatan bukti potong PPh menjadi lebih praktis dan efisien. Pastikan kamu mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan dan pelaporan pajak.

Jika masih ada pertanyaan atau kendala saat menggunakan Coretax DJP, kamu bisa menghubungi layanan pajak resmi atau berkonsultasi dengan ahli pajak. Semoga artikel ini membantu!


Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo