Pelaku usaha penting membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), selain AMDAL serta UKL-UPL.
SPPL merupakan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya, di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Ketentuan mengenai kewajiban membuat SPPL diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021UU Cipta Kerja Pasal 22 Angka 13.
Cara Membuat SPPL Online yang Benar
Untuk membuat SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) baik secara online maupun offline. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dapat dilakukan secara online dengan sistem Online Single Submission (OSS). Jika memilih untuk melakukan SPPL offline, pastikan datang ke kantor yang tepat sesuai dengan wilayah proyek Anda.
Syarat Membuat SPPL Online
Secara umum, berikut persyaratan untuk membuat SPPL:
Surat permohonan verifikasi serta registrasi SPPL.
Draft SPPL sesuai dengan ketentuan Permen LHK nomor 26 terkait pedoman penyusunan serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pas foto dari Pemilik atau Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP pihak yang memperoleh kuasa jika menggunakan pemberian kuasa.
Fotokopi surat atau akta pendirian usaha.
Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Fotokopi status tanah, misalnya sertifikat tanah (jika pada lahan sendiri).
Surat perjanjian dari pemilik lahan apabila menggunakan tanah milik pihak lain atau surat pernyataan dari desa/kelurahan jika memakai lahan umum.
Fotokopi draft SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) setempat, dalam bentuk gambar area atau zoning serta syarat-syaratnya. Bisa berasal dari dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang setempat.
Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta gambarnya.
Rincian gambar denah lokasi.
Surat pernyataan keabsahan serta kebenaran atas lampiran dokumen dengan materai Rp. 6.000.
Berkas-berkas pendukung lain sesuai kebijakan pemerintah daerah, contohnya seperti:
Uji sampel air/air limbah serta udara.
Bukti sosialisasi kepada masyarakat setempat dengan materai, atas nama ketua RT, RW, Kepala Desa/Lurah, serta Mantri PP setempat khusus untuk alih fungsi bangunan.
Jenis dokumen lainnya sesuai kebijakan.
Cara Membuat SPPL Online yang Benar
Akses website OSS melalui URL https://oss.go.id (Mandiri, Perbantuan, Prioritas) pada perangkat Anda.
Lakukan pendaftaran hingga memperoleh NIB serta perizinan berusaha dari lembaga OSS.
Masukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen serta persyaratan untuk rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat pada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), lampirkan seluruh dokumen persyaratan.
Tim teknis selanjutnya akan melakukan survei ke tempat lokasi usaha.
Pejabat verifikator dari Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan validasi, verifikasi, dan pemrosesan rekomendasi pemenuhan komitmen.
Instansi lingkungan hidup kan menerima dan memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL, berdasarkan hasil verifikasi.
Menolak SPPL jika usaha atau kegiatan tersebut belum sesuai, misalnya termasuk kategori wajib AMDAL dan UKL UPL.
Setelah proses selesai, Anda selaku pemrakarsa akan memperoleh notifikasi dan dokumen terkait dari OSS.
Berapa Biaya Membuat SPPL Online?
Biaya pengajuan SPPL tidak dipungut biaya tidak gratis.
Kesimpulan
Kesimpulannya, SPPL adalah dokumen yang diperlukan untuk kegiatan yang tidak membutuhkan AMDAL atau UKL-UPL, tetapi masih memerlukan pernyataan dari pemrakarsa bahwa kegiatan tersebut tidak akan merusak lingkungan. Pembuatan SPPL dapat dilakukan secara online melalui OSS.
Dapatkan solusi untuk kebutuhan bisnis melalui majoo. digunakan untuk berbagai jenis bisnis, seperti bisnis F&B, Franchise (Waralaba), Toko Retail, Salon, Laundry, Bengkel, Cuci mobil, Online shop, dan jenis bisnis lainnya. Download sekarang juga!