Coretax DJP Permudah Pelaporan Angsuran PPh 25
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui sistem layanan pajaknya melalui Coretax, platform digital terpadu untuk wajib pajak badan maupun perorangan. Salah satu fitur yang kini bisa diakses langsung adalah pelaporan angsuran PPh 25.
Dengan sistem baru ini, pelaporan dan pembayaran pajak kini lebih praktis karena semua proses bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Apa Itu PPh 25 dan Siapa yang Wajib Melaporkannya?
PPh 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) merupakan angsuran pajak yang harus dibayarkan secara rutin oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Tujuannya adalah untuk mendistribusikan beban pajak secara proporsional sepanjang tahun agar tidak menumpuk di akhir periode pelaporan.
Wajib pajak yang harus melapor PPh 25 antara lain:
• Pengusaha yang memiliki omzet dan laba bersih tertentu.
• Wajib pajak badan seperti PT, CV, dan koperasi.
• Freelancer atau pekerja mandiri dengan penghasilan rutin di atas batas PTKP.
Langkah-Langkah Lapor Angsuran PPh 25 Melalui Coretax DJP
Untuk melaporkan angsuran pajak dengan mudah, berikut panduan lengkap langkah demi langkah di Coretax DJP versi terbaru 2025:
1. Login ke Portal Coretax DJP
Masuk ke situs resmi DJP di https://coretax.pajak.go.id.
Gunakan NPWP dan kata sandi yang sudah terdaftar di sistem DJP.
2. Masuk ke Menu “PPh 25”
Setelah berhasil login, pilih menu “Pelaporan Pajak” → “PPh 25 (Angsuran Pajak Penghasilan)”.
3. Isi Data Periode Pajak
Masukkan periode pajak (misalnya: Januari 2025) dan jumlah angsuran sesuai dengan hasil perhitungan atau surat ketetapan pajak.
4. Unggah Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan)
Beberapa wajib pajak mungkin diminta untuk melampirkan laporan keuangan bulanan atau dokumen lain sesuai jenis usaha.
5. Generate dan Bayar Kode Billing
Setelah semua data diisi, sistem akan otomatis menghasilkan Kode Billing Pajak (ID Billing).
Gunakan kode ini untuk melakukan pembayaran lewat ATM, mobile banking, atau e-wallet yang sudah bekerja sama dengan DJP.
6. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, sistem Coretax akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang bisa diunduh langsung sebagai bukti lapor pajak resmi.
Keuntungan Lapor PPh 25 Melalui Coretax
Melaporkan angsuran PPh 25 di Coretax memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan sistem lama:
• Lebih cepat & efisien, semua langkah bisa dilakukan dalam hitungan menit.
• Tanpa antrean, tidak perlu datang ke KPP.
• Terintegrasi otomatis dengan data pembayaran.
• Aman dan transparan, semua data terekam di sistem DJP.
• Notifikasi real-time, wajib pajak akan menerima update status pelaporan langsung di dashboard.
Tips agar Pelaporan PPh 25 Lancar
Agar tidak terjadi kesalahan saat pelaporan, perhatikan hal-hal berikut:
• Pastikan data NPWP dan identitas pajak sudah benar.
• Gunakan browser versi terbaru agar tampilan Coretax optimal.
• Simpan semua bukti transaksi pajak setiap bulan.
• Lakukan pelaporan sebelum tanggal jatuh tempo (biasanya tanggal 15 setiap bulan).
Kesimpulan
Sistem Coretax DJP hadir sebagai inovasi besar dalam dunia perpajakan Indonesia. Dengan adanya fitur pelaporan angsuran PPh 25, wajib pajak kini bisa lebih mudah memenuhi kewajiban tanpa ribet.
Cukup login ke akun Coretax, isi data pajak, buat kode billing, dan bayar langsung — semua bisa diselesaikan dalam satu platform.