Begini Hitungan UMKM Orang Pribadi Mau Lapor Pajak Begini Hitungan UMKM Orang Pribadi Mau Lapor Pajak

Penulis Annisa Nur Indriyanti
28 July 2025

article thumbnail
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berstatus orang pribadi, kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak adalah bagian penting dalam menjalankan bisnis secara legal. Meskipun terdengar rumit, sebenarnya perhitungan pajak UMKM orang pribadi cukup sederhana jika kamu memahami mekanismenya.

Pada artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara menghitung pajak untuk UMKM orang pribadi dan proses pelaporannya, termasuk ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berlaku di tahun 2025.

1. UMKM Orang Pribadi Wajib Pajak Siapa?
UMKM orang pribadi adalah pelaku usaha yang menjalankan bisnis atas nama sendiri (bukan badan usaha/PT/CV) dan memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha seperti berdagang, jasa, kuliner, dan lain-lain.

Contoh:

Pedagang online

Warung kelontong

Jasa laundry

Usaha makanan rumahan

2. Tarif Pajak UMKM Orang Pribadi
Pemerintah memberlakukan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto (total penghasilan) UMKM per bulan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018. Tarif ini berlaku untuk penghasilan bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.

3. Cara Menghitung Pajak UMKM Orang Pribadi
Rumus sederhana:

 Pajak = 0,5% x Omzet Bruto per Bulan

Contoh perhitungan:
Jika omzet bisnismu dalam sebulan sebesar Rp20.000.000, maka:

 Pajak terutang = 0,5% x Rp20.000.000 = Rp100.000

Pajak ini dibayar melalui e-Billing dan disetor ke kas negara setiap bulan maksimal tanggal 15.

4. Lapor SPT Tahunan UMKM Orang Pribadi
Setiap UMKM tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Jika kamu menggunakan tarif final 0,5%, kamu tinggal mengisi bagian khusus penghasilan final pada SPT.

Batas waktu pelaporan:
 Maksimal 31 Maret setiap tahun untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.

Cara pelaporan:
Melalui djponline.pajak.go.id
 Atau datang langsung ke KPP terdaftar

5. Ketentuan Khusus yang Perlu Diketahui
Skema 0,5% hanya berlaku maksimal selama 7 tahun untuk orang pribadi.

Setelah masa 7 tahun berakhir, kamu wajib menghitung pajak berdasarkan pembukuan (penghasilan – biaya).

Jika omzet tahunan kamu melebihi Rp4,8 miliar, kamu tidak lagi bisa menggunakan tarif 0,5%.

6. Tips UMKM Agar Pajak Aman dan Tertib
 Catat semua transaksi penjualan dan pengeluaran
 Buat laporan omzet bulanan secara rapi
 Bayar dan laporkan pajak tepat waktu
 Simpan bukti setor pajak (SSP atau NTPN)

Kesimpulan
Hitungan pajak UMKM orang pribadi sebenarnya cukup mudah, yaitu hanya 0,5% dari total omzet bulanan. Namun, penting untuk melakukan pencatatan keuangan secara tertib dan melapor SPT tepat waktu agar bisnis tetap aman dari sanksi pajak.

Dengan memahami aturan pajak sejak dini, kamu bisa menjalankan usaha dengan lebih percaya diri dan terhindar dari masalah hukum.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo