Benarkah QRIS Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Penulis Annisa Nur Indriyanti
29 April 2025

article thumbnail
Sejak QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) diluncurkan oleh Bank Indonesia sebagai sistem pembayaran digital nasional, banyak masyarakat yang mulai beralih ke transaksi non-tunai. Namun, belakangan ini muncul pertanyaan dan kekhawatiran: Apakah QRIS dikenakan pajak? Jika iya, pajak seperti apa yang dimaksud? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar Anda tidak salah paham.

Apa Itu QRIS?
QRIS adalah sistem pembayaran digital berbasis kode QR standar nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Dengan QRIS, pembeli bisa membayar cukup dengan memindai satu kode QR yang berlaku untuk semua penyedia layanan seperti OVO, GoPay, DANA, ShopeePay, dan lainnya.

Tujuan utama QRIS adalah:

Menyederhanakan sistem pembayaran

Mendorong inklusi keuangan

Mempercepat digitalisasi UMKM

Benarkah QRIS Dikenakan Pajak?
Jawaban singkatnya adalah: Transaksi QRIS tidak secara langsung dikenai pajak tambahan oleh sistem QRIS itu sendiri. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui:

1. Pajak Ditentukan oleh Jenis Usaha
Jika Anda adalah pelaku usaha, maka setiap transaksi — baik tunai maupun non-tunai (termasuk QRIS) — tetap harus dikenai pajak sesuai aturan perpajakan Indonesia.

Contohnya:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika PKP

Pajak UMKM 0.5% dari omzet (jika berlaku)

2. QRIS Tidak Menambah Beban Pajak Baru
QRIS hanyalah metode pembayaran. Ia tidak menciptakan jenis pajak baru. Namun, karena semua transaksi tercatat secara digital, maka lebih transparan dan memudahkan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) melakukan pengawasan.

3. Biaya MDR (Merchant Discount Rate)
Yang sering disalahartikan sebagai "pajak" adalah biaya MDR, yakni potongan kecil dari setiap transaksi QRIS yang dibebankan ke merchant.

Besaran MDR adalah:

0,3% untuk merchant reguler

0% untuk sektor pendidikan, sosial, UMKM kecil

Biaya ini bukan pajak, melainkan biaya layanan kepada penyedia sistem pembayaran.

Apakah Konsumen Juga Kena Pajak?
Tidak. Pembeli atau konsumen tidak dikenakan pajak tambahan saat menggunakan QRIS. Harga yang dibayarkan tetap sama seperti transaksi tunai, kecuali merchant sendiri menetapkan harga berbeda (yang sebenarnya tidak dianjurkan).

Kesimpulan
QRIS tidak membuat Anda atau bisnis Anda dikenai pajak baru. Namun, karena sistem ini bersifat digital dan transparan, maka semua transaksi terekam dengan jelas. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap harus melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Dengan QRIS, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih adil dan efisien, tanpa membebani konsumen secara langsung.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo