Saat mengirim barang berharga lewat jasa ekspedisi, keamanan menjadi hal utama. Untuk itu, JNE menyediakan layanan asuransi paket yang memberi perlindungan jika barang hilang atau rusak dalam perjalanan. Lalu, berapa sebenarnya biaya asuransi paket JNE dan bagaimana cara menghitungnya?
Apakah Asuransi Paket JNE Wajib?
Asuransi tidak selalu wajib, tetapi sangat dianjurkan jika Anda mengirim:
Barang elektronik (HP, laptop, kamera).
Barang berharga (dokumen penting, perhiasan, dll).
Barang bernilai di atas Rp1 juta.
Untuk kategori tertentu seperti HP atau laptop, penggunaan asuransi biasanya wajib agar pengiriman diterima pihak JNE.
Cara Hitung Biaya Asuransi Paket JNE
Biaya asuransi JNE dihitung berdasarkan nilai barang yang dikirim. Rumusnya adalah:
Biaya Asuransi = (Nilai Barang × 0,2% – 0,3%) + Biaya Administrasi
Keterangan:
0,2%: tarif minimal (umum digunakan).
0,3%: tarif maksimal, berlaku untuk kategori barang tertentu.
Biaya administrasi: biasanya Rp5.000 – Rp10.000 (flat).
Contoh Perhitungan Biaya Asuransi Paket JNE
Kirim HP senilai Rp3.000.000
0,2% × Rp3.000.000 = Rp6.000
biaya admin Rp5.000
Total biaya asuransi = Rp11.000
Kirim Laptop senilai Rp8.000.000
0,2% × Rp8.000.000 = Rp16.000
biaya admin Rp5.000
Total biaya asuransi = Rp21.000
Kirim Dokumen senilai Rp1.000.000
0,2% × Rp1.000.000 = Rp2.000
biaya admin Rp5.000
Total biaya asuransi = Rp7.000
Keuntungan Menggunakan Asuransi JNE
Perlindungan penuh terhadap risiko kehilangan atau kerusakan.
Tenang dan aman saat mengirim barang bernilai tinggi.
Kompensasi klaim sesuai nilai barang yang diasuransikan.
Kesimpulan
Biaya asuransi paket JNE umumnya 0,2% – 0,3% dari nilai barang + biaya admin Rp5.000 – Rp10.000. Nilai ini cukup terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang didapat, terutama untuk barang elektronik atau paket bernilai tinggi.
Jadi, jika Anda ingin mengirim HP, laptop, atau dokumen penting, jangan ragu untuk menggunakan asuransi JNE agar paket tetap aman hingga sampai tujuan.