Bilyet Giro adalah: Fungsi, Syarat, dan Contohnya

Ditulis oleh Nisa Destiana

article thumbnail

Bilyet giro adalah pemindahan dana dari rekening giro ke rekening penerima yang namanya disebutkan dalam surat bilyet.

Meskipun tidak begitu familier seperti cek, bilyet giro adalah cara pembayaran nontunai yang cukup sering digunakan oleh masyarakat Indonesia. 

Dalam transaksi perbankan, bilyet giro menawarkan kemudahan transaksi, terutama bila kamu perlu memindahkan dana dalam jumlah besar. 

Banyak orang sering tertukar atau menganggap bilyet giro sama dengan cek. Padahal, keduanya merupakan dua cara pembayaran transaksi yang berbeda. Lalu, apa itu bilyet giro? Mari simak pembahasan di bawah ini!

Baca juga: Fungsi, Cara, dan Syarat Menggunakan Cek adalah

Pengertian Bilyet Giro

Mengutip dari situs Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Pencairan dana tersebut berlaku untuk rekening giro. Jadi, tujuan bilyet giro adalah memindahkan sejumlah uang dari rekening giro nasabah ke rekening penerima.

Dengan kata lain, istilah nasabah sebagai penarik bilyet giro merujuk kepada seseorang yang memiliki rekening giro di bank dan menerbitkan surat perintah pemindahan dana.

Sementara itu, penerima dana adalah pemilik rekening yang namanya disebutkan dalam surat perintah atau surat bilyet untuk menerima dana dari nasabah.

Perlu diketahui, bilyet giro mempunyai masa berlaku, yaitu 70 hari sejak tanggal diterbitkannya. Jika lebih dari 70 hari surat bilyet belum diproses, status surat tersebut kedaluwarsa dan nasabah perlu menerbitkan ulang.

Jumlah maksimal uang yang bisa dipindahkan dengan bilyet giro sebesar 500 juta rupiah. Angka yang tidak sedikit, tetapi untuk transaksi yang skalanya besar mungkin relatif terbatas.

Akan tetapi, transaksi bilyet giro lebih terjamin keamanannya jika dibandingkan dengan cek. Pasalnya, dana harus ditarik atau diterima langsung oleh penerima yang disebutkan dalam surat bilyet. Memang penerimaan dana bisa diwakilkan, tetapi hanya bisa diwakilkan oleh penerima kuasa.

Jika terjadi kesalahan dalam transaksi bilyet giro, prosesnya akan langsung terblokir, Lebih dari itu, transaksi bisa otomatis batal.

Fungsi dan Syarat Bilyet Giro

Setelah membaca penjelasan di atas, kamu tentu bisa memahami fungsi bilyet giro, yaitu sebagai sarana pemindahbukuan sejumlah dana. Dalam pelaksanaannya, pemindahan dana tentu tidak terjadi begitu saja, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi. 

Secara umum, syarat bilyet giro tercantum dalam peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 tentang bilyet giro. Berikut ini sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pemberi bilyet giro.

  • Bilyet giro bukanlah surat berharga.
  • Penarik (pemberi bilyet giro) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
  • Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
  • Penarik harus menginformasikan kepada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.

Adapun beberapa syarat formal bilyet giro adalah seperti di bawah ini.

  1. ​​​​Nama “Bilyet Giro” dan nomor bilyet giro.
  2. Nama bank tertarik.
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
  4. Nama dan nomor rekening Penerima.
  5. Nama bank yang menaungi rekening penerima.
  6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam bentuk angka maupun dalam bentuk huruf (terbilang) secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan harus dalam valuta atau mata uang Rupiah.
  7. Tanggal penarikan.
  8. Tanggal efektif.

Perlu diingat, pengisian tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu atau kurang dari 70 hari sejak tanggal terbitnya surat bilyet.

1. Nama Jelas Penarik

Pengisian nama jelas penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh bank tertarik, paling tidak memuat nama penarik sesuai dengan yang tercatat di bank tertarik. 

Bila bank tertarik telah melakukan personalisasi, nama jelas penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan bilyet giro. 

Sebagai catatan, jika penarik adalah badan hukum atau badan usaha, nama nama badan hukum atau badan usaha terkait yang dicantumkan sebagai nama jelas penarik.

​​2. Tanda Tangan Penarik

Tanda tangan penarik yang dimaksud dalam syarat formal bilyet giro ialah tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang tercatat di tata usaha bank tertarik. 

Bila penarik merupakan badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau pihak yang menerima kuasa. Dengan catatan, spesimen tanda tangan pihak tersebut ada di bank tertarik.

Tanda tangan penarik juga bisa dilengkapi dengan cap atau stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

Di samping syarat-syarat di atas, ada beberapa ketentuan lain yang perlu dipenuhi, antara lain:

  • Pemenuhan syarat formal harus menggunakan bahasa Indonesia dan bisa ditambahkan padanan katanya dalam bahasa Inggris.
  • Pemenuhan syarat formal nomor (1) sampai dengan (3) dilakukan oleh Bank tertarik pada saat pencetakan bilyet giro, sedangkan nomor (4) sampai dengan (10) dilakukan oleh penarik ketika penerbitan surat bilyet giro.
  • Bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai bilyet giro. 


Bilyet giro merupakan opsi pembayaran nontunai yang bisa kamu pilih, terutama untuk transaksi bisnis.

Cara Menggunakan Bilyet Giro

Lalu, bagaimana cara menggunakan bilyet giro? Berbicara penggunaan bilyet giro, kamu perlu mengetahui cara mencairkan dan cara membatalkannya.

Cara Mencairkan Bilyet Giro

Proses pencairan bilyet giro tergolong cukup mudah. Namun, perlu diingat bahwa cara pencairan bilyet giro tidak sama dengan pencairan cek. Jika cek dapat dicairkan menjadi uang tunai, kamu tidak bisa tarik tunai dengan instrumen bilyet giro.

Pasalnya, surat bilyet hanya berisi perintah pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya. Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan surat bilyet giro dari penerima kepada bank. 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, surat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan atau penerbitan surat.

Sesuai dengan surat perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, barulah penerima bisa melakukan tarik tunai dana dari rekening.

Baca juga: Rekening Giro adalah: Pengertian, Contoh, dan Cara Penarikan

Cara Membatalkan Bilyet Giro

Karena terhubung dengan aturan yang mengikat, bilyet giro tidak bisa dibatalkan. Meskipun begitu, surat bilyet bisa diblokir bila ada alasan yang kuat, antara lain:

  • Surat bilyet giro hilang atau dicuri.
  • Tidak bisa digunakan karena rusak
  • Masa tenggangnya telah berakhir.

Cara membatalkan dalam konteks blokir bilyet hanya bisa dilakukan dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank. Dalam surat tersebut, harus terdapat nomor bilyet, tanggal penarikan, serta jumlah dana yang dipindahkan.

Khusus proses blokir bilyet giro dengan alasan hilang atau kecurian, penarik atau penerima harus menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara itu, bila alasan blokir karena bilyet rusak, penarik harus membawa surat bilyet yang rusak tersebut.

Contoh Bilyet Giro

Membaca ulasan di atas mungkin memberikan gambaran dari sisi teori. Namun, supaya kamu mengetahui wujud dari surat bilyet, silakan lihat contoh bilyet giro berikut ini.

 

Kesimpulan

Setelah membaca ulasan di atas, semoga kamu lebih memahami tentang bilyet giro. Bagi para pemilik usaha, bilyet giro adalah opsi pembayaran nontunai yang dapat digunakan dalam setiap transaksi bisnis, terutama yang jumlahnya cukup besar.

Transaksi bisnis menjadi lebih aman sebab bilyet giro hanya bisa diproses oleh penerima yang namanya tercantum dalam surat bilyet. Jika pemrosesan akan dilakukan oleh orang lain, pihak yang bisa memproses hanyalah penerima kuasa.

Seperti semua transaksi lain, transaksi giro juga perlu kamu cantumkan dalam laporan keuangan. Apakah kamu sudah membuat laporan keuangan bisnis secara rutin?

Bila kamu merasa kesulitan membuat laporan keuangan sendiri dan bisnismu belum bisa merekrut staf akuntan, gunakan saja aplikasi poin of sale (POS) yang menyediakan fitur laporan keuangan.

Bingung memilih aplikasi POS? Tenang saja, ada majoo yang siap menjawab berbagai kebutuhan bisnismu. Pelajari lebih lanjut tentang majoo di sini!

Referensi:

  • https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-BIilyet-Giro.aspx
  • https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/instrumen/default.aspx 
  • https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/bilyet-giro 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo