Zaman bergerak, pola pembayaran pun berubah. Jika dulu pembayaran tunai masih menjadi kebiasaan, kini pembayaran non-tunai menjadi primadona.
Namun menyoal bisnis, seiring perkembangan usahamu maka nominal transaksi keuangan pun akan semakin besar dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, kamu sudah mulai bisa membayarnya dengan cek. Atau pun menerima pembayaran dengan menggunakan cek.
Namun demikian, kamu perlu tahu cara ‘main’ menggunakan cek. Tentu saja agar kamu tak terjebak dengan cek kosong yang zonk! Atau juga untuk menghindari transaksi menggunakan cek yang tak sesuai aturan mainnya alias undang-undang yang berlaku.
Yuk, simak serba-serbi penggunaan cek dalam bisnis.
Baca juga: Benarkah Produksi adalah Faktor Utama dalam Bisnis?
Pengertian Cek
Menurut Bank Indonesia (BI), cek adalah adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar sejumlah dana pada saat ditunjukkan.
Bank Indonesia pun menegaskan 3 prinsip cek yang berlaku, yaitu: sebagai sarana perintah pembayaran tunai, dapat dipindahtangankan, serta diterbitkan dalam mata uang rupiah.
Senada dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa cek adalah tanda serupa berkas coretan atau yang serupa pada suatu hal yang menyatakan bahwa sesuatu itu benar telah diverifikasi.
Bisa disimpulkan bahwa cek adalah perintah tertulis dari nasabah suatu bank untuk menarik dana yang dia simpan dalam jumlah tertentu. Dana tersebut dialihkan kepada penerima cek berupa dana tunai ataupun pemindahbukuan dana ke pemilik rekening lainnya.
Sejarah Singkat Penerbitan Cek
Cikal-bakal cek sudah ada sejak zaman Romawi kuno ketika mereka masih menggunakan logam mulia berupa emas, perak, dan perunggu sebagai alat tukar sah.
Bangsa Romawi kuno menyebutnya dengan “praescriptiones” yang diyakini sebagai nenek moyang dari cek.
Kemudian, saat abad ke-3 ketika sistem bank sudah terbentuk di Persia, mulailah terbentuk sistem pembayaran melalui kredit bernama “cak” atau “sakk” yang berarti “kontrak” atau dokumen.
Jenis pembayaran dengan cak rupanya diminati. Pasalnya metode pembayaran ini dinilai lebih aman oleh para saudagar Timur Tengah karena mereka tak perlu lagi membawa emas berkilo-kilo saat berdagang. Wah, itu kan, mengundang perampok, ya?
Tren penggunaan cek kemudian merambah ke Eropa dari Venesia, Italia.
Barulah di abad ke-7, cek modern yang berupa wesel mulai berkembang. Namun ketika itu cek masih dianggap sebagai uang kertas di bank yang bisa ditarik oleh nasabahnya jika membutuhkan pembayaran cepat.
Akhirnya, pada tahun 1717, Bank of England menjadi pionir yang menerbitkan “kertas cek” untuk menghindari penipuan. Nasabah harus datang ke bank untuk mendapatkan formulir cek ini dari kasir. Jika sudah diisi, maka bank akan memprosesnya.
Setelah itu, cek makin meluas ke seluruh dunia. Termasuk Amerika Serikat ketika pada 1784 Bank of New York menerbitkan cek atas permintaan Alexander Hamilton. Cek yang diterbitkan sudah seperti cek sekarang karena ada informasi dan bagian kosong yang bisa diisi.
Syarat Menggunakan Cek
Ingat tentang ‘aturan main’ yang disebutkan di atas? Ya, pengaturan cek memang dituangkan dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Dilengkapi dengan tambahan penjelasan yang ada di dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Ada enam syarat penggunaan cek berbentuk formal yang harus dipenuhi seperti diatur dalam Pasal 178 KUH Dagang, yaitu:
- Nama atau kata ‘Cek’ harus ditampilkan di atas dokumen berharga tersebut.
- Memuat perintah dari cek bank yang harus tidak bersyarat ketika membayarkan sejumlah dana kepada penerima cek.
- Nama pihak yang harus membayar dalam cek bank wajib ditulis dalam huruf yang jelas.
- Menuliskan tempat pembayaran cek akan dilakukan.
- Tanggal penarikan dana disebutkan secara jelas di dalam cek bank.
- Terdapat tanda tangan pihak yang mengeluarkan cek.
Struktur Cek
Penampakan atau bentuk cek bank biasanya berupa buku kecil. Mirip seperti buku kuitansi namun ukurannya lebih kecil dan kertas yang kualitasnya lebih premium.
Desainnya bergantung bank yang menerbitkan cek tersebut. Namun, bagaimanapun bentuk dan desainnya, struktur cek harus dan wajib memuat hal-hal di bawah ini:
- Nomor cek: nomor edisi cek tersebut mengikuti ketentuan pihak bank.
- Bank penerbit: mencantumkan nama bank yang menerbitkan cek berserta dengan logonya.
- Tanggal penulisan cek: tanggal ketika kamu mengeluarkan cek tersebut.
- Penyerahan cek: berisikan nama yang menerima dana yang dicairkan melalui cek ini.
- Nominal cek: jumlah nominal yang dicairkan berupa angka maupun huruf dengan jelas.
- Tanda tangan, cap perusahaan/instansi, serta materai: bukti keabsahan dan legalitas di depan hukum sebagai landasan penggunaan cek.
Fungsi Cek adalah
Seperti yang kamu ketahui, cek merupakan alat bantu pembayaran atau penarikan dana yang memudahkan bisnis kamu.
Tapi sebetulnya tak cuma itu. Simak, ya, beberapa fungsi cek yang bisa kamu manfaatkan dalam bisnis!
-
Mempercepat Proses Pencairan Dana
Ya, ini memang fungsi utama dari cek, alat yang memudahkan pencairan dana dari bank. Tak perlu lagi harus mengambil dana di bank atau saat melakukan pembayaran dalam jumlah besar.
Tinggal menerbitkan cek, maka transaksi bisnis kamu bisa rampung dengan cepat. Sangat membantu, kan?
-
Mempermudah Transaksi tanpa Kartu Debit/Kredit
Jika menggunakan kartu debit atau kredit ada biaya yang dikenakan seperti bunga dan administrasi, maka transaksi menggunakan cek jauh lebih hemat.
Kamu tinggal membawa kertas cek yang sudah ditandatangani, lakukan kliring di teller bank, dana pun akan segera cair.
Begitu pun ketika bisnismu harus membayar kepada supplier atau vendor. Berikan saja cek pada mereka, dan mereka bisa mencairkannya sendiri.
-
Mudah Dialihtangankan
Nanti kamu akan pelajari mengenai jenis cek. Nah, salah satunya adalah jenis cek bank atas unjuk.
Jenis cek ini mudah dialihtangankan karena pihak yang bisa menerima dana adalah mereka yang memegang cek yang sudah ditandatangani.
Kebayang, kan? Saat kamu tak bisa menarik dana besar dari bank, kamu tinggal menerbitkan cek atas unjuk pada orang yang kamu percaya untuk melakukan kliring di bank.
-
Diberikan Tanpa Syarat Tertentu
Bisa dibilang penarikan dana ataupun pengalihan dana menggunakan cek sangatlah simpel dan praktis. Pasalnya, tak ada syarat yang mengikat selain kejelasan informasi di atasnya seperti penerima, nominal, dan tanda tangan.
Hal ini bisa dengan mudah kamu manfaatkan saat akan menarik dana dalam jumlah besar kapan pun kamu butuh.
Macam-Macam Cek
Nah, sekarang kamu perlu tahu jenis-jenis cek yang beredar di Indonesia. Dengan mengenali jenisnya, kamu bisa lebih tepat dalam pemanfaatannya.
1. Cek Atas Nama
Cek jenis ini dikeluarkan oleh seseorang atau sebuah perusahaan/instansi untuk dilakukannya penarikan dana yang ditujukan untuk nama yang tertulis di dalam cek tersebut.
Saat melakukan kliring, maka pihak bank akan mencairkan dana untuk orang yang disebut sebagai penerima dana di dalam cek.
2. Cek Atas Unjuk
Kebalikan dari cek atas nama, maka cek atas unjuk justru cek yang digunakan untuk mencairkan dana yang ditujukan bagi pembuat cek. Atau bisa juga orang kepercayaan pemilik dana.
Jadi, cek atas untuk merupakan kegiatan pencairan dana yang tidak ditujukan untuk orang lain melainkan untuk diri sendiri atau instansi pembuat cek tersebut.
3. Cek Mundur
Cek ini bisa berlaku untuk cek atas nama maupun cek atas unjuk. Poin utama dari cek mundur ini adalah tanggal pencairan dana yang berbeda dengan tanggal pengajuan ceknya.
Misalnya penerbitan cek mundur ini ditandatangani pada 1 Desember 2022, tetapi baru bisa dicairkan pada tanggal 10 Desember 2022.
4. Cek Silang
Cek silang (crossed cheque) adalah cek yang membubuhkan dua tanda silang di pojok kiri atas. Silang ini berarti uang tunai dalam cek telah berubah menjadi non-tunai
Namun perlu diketahui, cek silang ini termasuk jenis cek bank yang terbatas untuk pihak tertentu saja.
Ada dua jenis cek silang, yaitu: cek silang umum dan cek silang khusus.
Cek silang khusus adalah cek bank yang terdapat nama bank di antara dua garis silang di dalam lembaran ceknya. Hal ini berarti, penarikan dana hanya bisa dilakukan di bank yang namanya ditulis di atas cek.
Sedangkan cek silang umum adalah cek bank yang bisa dicairkan oleh bank apapun sebab di antara garis silangnya tidak terdapat nama bank.
Hal yang harus dicatat adalah bank tertarik pada cek silang umum hanya bisa membayarkan sejumlah dana dengan cara pemindahbukuan atau tunai kepada nasabah di bank Tertarik atau selain bank tertarik.
5. Cek Kosong
Cek kosong adalah cek dari pemilik rekening bank yang tidak mempunyai dana atau saldo cukup untuk menarik uang dari sana.
Cek kosong ini biasanya sudah ditandatangani, hanya saja dananya baru bisa dicairkan setelah ada dana atau sudah mencapai suatu kesepakatan.
Cek kosong apakah bisa dipidanakan? Ya, jika kamu melakukan penarikan sampai tiga kali sebelum dananya siap, maka akun kamu akan di-blacklist atau masuk dalam daftar hitam. Akibatnya kamu bisa dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Buruknya lagi, data kamu akan diinfokan ke seluruh layanan perbankan sehingga kamu tak bisa lagi berhubungan dengan bank manapun. Wah, jangan sampai begini, ya.
Cara Menggunakan Cek
Lalu, bagaimana cara menggunakan cek itu? Jika kamu ingin mencairkan cek, ikuti langkah berikut ini:
- Siapkan cek asli yang sudah ditandatangani dan benar tersedia dananya (bukan cek kosong)
- Siapkan identitas diri (KTP, SIM, atau identitas legal lainnya)
- Datangi kantor bank yang dituju sesuai dengan aturan cek
- Daftar antrian dan ikuti teller
- Tanda tangani cek
- Cantumkan nomor telepon agar bisa dihubungi petugas bank.
Namun, berapa lama cek bisa dicairkan? Penarikan cek dinamakan kliring, Majoopreneurs. Proses kliring tidak langsung selesai saat itu juga. Setidaknya kamu harus menunggu 1 sampai sekitar 30 hari atau 1 bulan untuk bisa menerima dana.
Jumlah yang besar dalam cek menjadikan bank harus melakukan berbagai tahap pengecekkan, kan?
Jika tidak langsung mencairkan cek seperti tanggal penerbitannya apakah akan kedaluwarsa? Ingat, menurut Pasal 209 KUH Dagang bahwa tenggang waktu dari cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya.
Cek tidak otomatis batal setelah masa tenggang 70 hari terlewatkan, kok. Namun kamu harus mengajukan surat pembatalan pada bank tertarik apabila tidak menginginkan penarikan lagi.
Lalu, ada di mana tempat mencairkan cek? Jawabannya tentu di bank. Nah, jenis bank ini tergantung dari jenis cek yang sudah disebutkan di atas. Ada yang bisa ditarik bebas di bank manapun, ada yang harus di bank yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Teknik Analisis Data yang Bisa Diterapkan dalam Bisnis
Kesimpulan
Semoga penjelasan di atas memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penggunaan cek dalam bisnismu, ya.
Jika kamu berminat untuk bisa mengeluarkan cek, maka pastikan meletakkan buku cek di tempat yang aman dan berikan hanya kepada orang yang terpercaya. Oke?
Kamu masih membutuhkan wawasan lain seputar bisnis dan dunia UMKM? Lanjutkan membaca artikel lain dalam blog majoo, ya!