BUMN mungkin bukanlah istilah yang terasa asing bagi kebanyakan dari kamu. Meskipun begitu, tidak sedikit juga yang hanya mengetahui istilah tersebut, tanpa benar-benar mengenal: apa itu BUMN?
Definisi BUMN
Dilihat dari katanya, BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Dengan kata lain, perusahan yang tergolong ke dalam BUMN sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara.
Terkait pengertian BUMN, secara rinci dapat kamu simak dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003. Pasal 1 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa BUMN merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah.
Modal BUMN umumnya diperoleh dari kekayaan negara yang sengaja disisihkan untuk mengelola cabang produksi penting bagi negara. Tujuan akhirnya tentu saja untuk kemakmuran rakyat.
Tidak hanya hadir sebagai badan komersial, BUMN juga ada yang bersifat nirlaba. BUMN nirlaba ditujukan untuk menyediakan produk dan jasa untuk masyarakat. Secara umum, BUMN memang difungsikan sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, secara rinci, terdapat beberapa fungsi spesifik yang harus dimiliki oleh badan usaha milik negara, yaitu:
Penyedia produk serta jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Sarana pemerintah membuat kebijakan perekonomian.
Sumber pendapatan atau devisa negara.
Sarana pengembangan usaha kecil seperti UMKM.
Penyedia lapangan pekerjaan.
Pendorong terciptanya peluang usaha baru.
Pengelola sumber daya alam milik negara.
Pelopor pembangunan di sektor usaha yang belum dikembangkan oleh pihak swasta.
Ciri-ciri BUMN
Sekarang kamu sudah mengetahui definisi BUMN. Untuk memahami lebih jauh tentang BUMN, kamu perlu juga mengenali ciri-ciri BUMN. Secara umum, BUMN mempunyai enam ciri seperti di bawah ini.
1. Sumber pemasukan negara
Sebagai badan usaha milik negara, tentu ciri utamanya adalah berperan sebagai sumber pemasukan negara. Biasanya, badan usaha milik negara menyediakan produk atau melakukan pelayanan untuk masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi sumper pendapatan rutin bagi negara.
2. Pemerintah memiliki kendali penuh
Dalam setiap kegiatannya, badan usaha milik negara selalu diawasi dan dikendalikan oleh pemerintah. Tujuannya jelas untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.
3. Risiko-risiko ditanggung oleh pemerintah
Tidak hanya mengendalikan, pemerintah juga turut menanggung risiko-risiko yang mungkin dihadapi oleh BUMN. Dengan kata lain, negara mempunyai hak penuh terhadap operasional badan usaha milik negara.
Berdasarkan perspektif tersebut, bisa disimpulkan juga bahwa jalannya badan usaha milik negara sangat tergantung pada arahan dari pemerintah.
4. Melayani kepentingan publik
Sebelumnya telah disinggung beberapa kali, badan usaha milik negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan produk serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, salah satu ciri BUMN adalah melayani kepentingan publik.
Hal tersebut terlihat dari bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh BUMN. Badan usaha milik negara umumnya memegang sektor yang menjadi kebutuhan publik, seperti listrik, komunikasi, bahan bakar, air, dan lain sebagainya.
5. Saham bisa dimiliki oleh masyarakat
Dalam definisi BUMN telah disebutkan bahwa modal badan usaha milik negara seluruhnya atau minimal 51% dimiliki oleh negara. Dengan demikian, ada bagian modal yang bisa berasal dari sumber lain, dalam hal ini masyarakat.
Kepemilikan masyarakat dalam badan usaha milik negara dibatasi hingga 50%. Selain itu, tidak semua badan usaha milik negara bisa dimiliki oleh masyarakat. Jika ingin berinvestasi di badan usaha milik negara, kamu hanya bisa membeli saham BUMN persero.
Penjelasan terkait jenis BUMN serta ciri dari masing-masing jenis tersebut bisa kamu simak di bawah ini.
Jenis BUMN
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 juga menjabarkan tentang bentuk atau jenis-jenis BUMN. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa BUMN terbagi ke dalam dua jenis yaitu badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum).
1. Jenis persero
Persero merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas di mana modalnya terbagi dalam saham. Saham tersebut seluruhnya atau minimal 51% dimiliki oleh negara.
BUMN jenis ini ditujukan untuk mendatangkan keuntungan atau menjalankan fungsi komersial. Selain itu, BUMN persero juga dihadirkan untuk menyediakan produk serta jasa bermutu tinggi bagi masyarakat.
Kamu mungkin sudah familier dengan beberapa BUMN persero, seperti PT Garuda Indonesia, PT Pertamina, dan PT Kimia Farma. Adapun kriteria BUMN persero adalah sebagai berikut ini.
Pendirian BUMN persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
Pendiriannya dilakukan oleh menteri sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Modal perseroan terbatas berbentuk saham.
Sebagian atau seluruh modal BUMN persero merupakan milik negara, berasal dari kekayaan negara.
Badan usaha tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
Pimpinan badan usaha persero adalah direksi.
Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris.
Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
2. Jenis perum
Berbeda dengan BUMN persero, seluruh modal BUMN perum dimiliki oleh negara serta tidak terbagi dalam bentuk saham. Tujuan dari didirikannya BUMN perum adalah menyediakan produk atau jasa berkualitas yang dibutuhkan masyarakat.
Catatan penting lainnya, produk atau jasa tersebut dipasarkan dengan harga yang bisa dijangkau oleh masyarakat. Pengelolaannya pun merujuk kepada prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Perum Damri, Perum Pegadaian, dan Perum Perumnas merupakan beberapa contoh perusahaan BUMN jenis perum. Kamu bisa membedakan jenis BUMN perum dari kriteria berikut ini.
Badan usaha didedikasikan untuk melayani kepentingan umum.
Pimpinan badan usaha merupakan direksi atau direktur.
Pegawai BUMN perum berasal dari pihak swasta.
Badan usaha dapat menghimpun dana.
Pengelolaan dari modal pemerintah, tetapi terpisah dari kekayaan negara.
Keuntungan badan usaha menambah keuntungan kas negara.
Bagi perusahaan go public, modalnya dapat berupa saham atau obligasi.
Contoh perusahaan BUMN
Sebelumnya, jumlah BUMN di Indonesia mencapai 142 badan usaha. Akan tetapi, seperti yang sudah diketahui, Kementerian BUMN baru-baru ini mengadakan perampingan hingga tersisa sekitar 41 badan usaha milik negara.
Perusahaan BUMN tersebut tersebar di berbagai sektor. Sebut saja, di sektor pemberdayaan energi, ada PT PLN yang mengelola ketersediaan listrik. Ada pula PT Perusahaan Gas Negara yang menyediakan serta mengelola kebutuhan gas LPG.
Sementara itu, contoh perusahaan BUMN juga bisa kita temui di sektor perbankan dan farmasi. Di sektor perbankan, ada PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, serta PT Bank Tabungan Negara. Baru-baru ini dibentuk PT Bank Syariah Indonesia yang merupakan gabungan dari PT Bank Mandiri Syariah, PT BRI Syariah, dan PT BNI Syariah.
PT Kimia Farma dan PT Bio Farma merupakan dua perusahaan BUMN di sektor farmasi yang mungkin sudah sering kamu dengar namanya. Di samping itu, terdapat pula PT Indofarma yang cukup fokus menyediakan kebutuhan obat-obat generik bagi masyarakat Indonesia.
Di sektor logistik, BUMN pun turut ambil peran. Kaitannya dengan pendistribusian, ada PT Pos Indonesia, sedangkan logistik yang terkait dengan pengadaan salah satunya dilaksanakan oleh Perum Bulog (Badan Urusan Logistik).
Sektor lain yang terkait dengan kepentingan publik, salah satunya transportasi. Karena itu, beberapa perusahaan BUMN juga bergerak di sektor ini. Misalnya, untuk transportasi darat, ada Perum Damri. Sementara perusahaan yang terlibat dalam transportasi laut dan udara adalah PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Garuda Indonesia.
Masih banyak sektor lain yang digeluti oleh perusahaan BUMN, terutama sektor-sektor yang menjadi kebutuhan publik. Jika kamu ingin mencari tahu lebih banyak terkait perusahaan BUMN, kamu bisa mengakses situs resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan, BUMN adalah sumber pendapatan negara serta penyedia pelayanan bagi masyarakat yang sumber modal usahanya sebagian besar berasal dari negara.
Karena itu, ciri-ciri BUMN lainnya terlihat dari pengendalian yang hampir sepenuhnya dipegang oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah bisa membuat kebijakan perekonomian serta mendorong perbaikan kesejahteraan bagi masyarakat.