Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) kini dilakukan melalui sistem Coretax yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu bagian penting dalam pengisian SPT Tahunan adalah melaporkan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak, khususnya pada tabel Kas dan Setara Kas. Bagian ini mencakup aset berupa uang tunai, tabungan, deposito, dan instrumen keuangan lainnya yang sangat likuid.
Harta Kas dan Setara Kas: Definisi & Ketentuan SPT
Dalam konteks pelaporan SPT Tahunan, kas dan setara kas merupakan salah satu kategori harta yang wajib dicantumkan dalam Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak).
Harta sendiri menurut aturan perpajakan mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk yang berwujud maupun tidak berwujud.
Kas dan Setara Kas merupakan aset yang sangat likuid, yang mudah diuangkan dalam jangka waktu pendek. Contoh yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Uang tunai (baik rupiah maupun setara mata uang asing)
- Tabungan di bank atau lembaga keuangan lain
- Giro
- Deposito berjangka
- Uang elektronik
- Cek atau wesel
- Commercial paper atau instrumen serupa
- Setara kas lainnya yang mudah dicairkan
Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak tidak hanya sekadar menyatakan memiliki kas atau setara kas, tetapi juga harus memberikan data yang lengkap dan akurat sesuai kondisi pada akhir tahun pajak.
Kapan Wajib Pajak Harus Melaporkan Harta Kas?
Setiap WPOP yang mengisi SPT Tahunan wajib mencantumkan seluruh harta yang dimiliki per akhir tahun pajak. Dalam sistem Coretax, pelaporan ini muncul dalam Lampiran 1 Bagian A, khususnya pada tabel 'Kas dan Setara Kas'.
Kewajiban ini diatur dalam basis hukum yang berlaku (contoh: PER-11/PJ/2025) yang mewajibkan pelaporan harta secara lengkap, benar, dan jelas.
Pelaporan kas dan setara kas harus dilakukan ketika:
- Wajib pajak memiliki saldo kas atau setara kas yang masih ada pada akhir tahun pajak.
- Aset tersebut belum dicatat pada SPT sebelumnya atau jika terjadi perubahan sejak pelaporan terakhir.
- Wajib pajak mengajukan SPT Tahunan dalam periode pelaporan yang berjalan.
Langkah-Langkah Pengisian Kas & Setara Kas di Coretax
Berikut langkah-langkah praktis yang dapat diikuti untuk mengisi data kas dan setara kas dalam SPT Tahunan WPOP melalui Coretax:
1. Masuk ke Coretax dan Mulai Buat SPT Baru
Mulailah dengan login ke sistem Coretax DJP menggunakan NPWP dan kredensial yang valid. Setelah masuk, pilih menu untuk membuat atau mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
2. Isi Formulir Induk SPT
Sebelum ke lampiran harta, pastikan formulir induk SPT telah diisi dengan lengkap, termasuk identitas dan informasi dasar WPOP.
3. Akses Lampiran 1 Bagian A: Harta Akhir Tahun
Masuk ke tab Lampiran 1 (L-1) lalu pilih bagian “1. Kas dan Setara Kas”. Di sini, kamu dapat menambahkan baris baru untuk setiap aset kas atau setara kas yang dimiliki.
4. Klik +Tambah untuk Input Data Harta
Klik tombol “+Tambah” untuk membuka formulir input data kas dan setara kas.
5. Lengkapi Kolom-Kolom Informasi yang Diminta
Pop-up form akan menampilkan kolom informasi sebagai berikut:
- Kode: otomatis terisi berdasarkan jenis kas/setara kas yang dipilih.
- Deskripsi: pilih jenis kas atau setara kas (misalnya tabungan, giro, deposito, dll).
- Nomor Akun: isi nomor rekening atau bukti kepemilikan.
- Atas Nama: nama pemilik rekening atau bukti harta.
- Nama Bank/Institusi: lembaga tempat rekening atau simpanan berada.
- Lokasi Harta: negara di mana kas atau setara kas ditempatkan.
- Tahun Perolehan: tahun saat harta tersebut dimiliki atau dilaporkan.
- Saldo: nilai saldo kas atau setara kas pada akhir tahun pajak (31 Desember).
- Keterangan: biasanya diisi bila harta terkait program pengungkapan sukarela (PPS) atau lainnya.
6. Tambah, Ubah, atau Hapus Jika Diperlukan
Jika masih ada harta kas lain, ulangi proses di atas. Kamu juga bisa mengubah data yang sudah masuk dengan klik ikon pensil atau menghapusnya dengan ikon sampah.
Tips Mengisi Data Harta yang Tepat
Agar pelaporan kas dan setara kas tepat dan sesuai ketentuan DJP, berikut beberapa tips yang sebaiknya diperhatikan:
1. Selalu isi jumlah saldo berdasarkan data faktual pada akhir tahun pajak.
2. Pastikan memiliki bukti seperti laporan rekening bank, bukti deposito, atau catatan saldo elektronik.
3. Isi semua kolom wajib yang bertanda bintang merah.
4. Perhatikan kode harta yang tepat. Pemilihan kode yang sesuai memastikan data tersimpan dengan benar di sistem.
5. Jika data harta sebelumnya sudah masuk dari tahun lalu, dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru sebelum disimpan ulang.
Penanganan Mata Uang Asing dalam Kolom Kas
Kas dan setara kas yang dimiliki dalam mata uang asing tidak dikecualikan dari pelaporan. Namun, harus dikonversi ke dalam nilai rupiah saat dimasukkan ke dalam Coretax.
Ketentuan perpajakan mewajibkan penggunaan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak (31 Desember). Hal ini dilakukan supaya data harta yang dilaporkan konsisten dan dapat dibandingkan satu sama lain.
Contohnya, jika kamu memiliki rekening USD, saldo harus dikonversi dahulu menggunakan kurs tukar yang berlaku pada 31 Desember sebelum ditulis dalam kolom 'Saldo' di Coretax.
Kesimpulan
Melaporkan kas dan setara kas dengan benar di SPT Tahunan merupakan bagian penting dari kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dengan pemahaman yang tepat terhadap definisi harta, ketentuan pelaporan, serta langkah-langkah pengisian di Coretax, proses pelaporan dapat dilakukan secara lancar dan akurat.
Jangan lupa memeriksa kembali setiap data sebelum mengirimkan SPT, karena kesalahan pelaporan bisa berpotensi menimbulkan pemeriksaan atau sanksi administratif di kemudian hari.