Bagaimana Cara Lapor Pajak Online? Simak di Sini!

Ditulis oleh Faiqotul Himma

article thumbnail

Cara lapor pajak online sangat mudah dan praktis.

Ingin tahu bagaimana cara melaporkan pajak secara online? Setiap orang yang merupakan WP (Wajib Pajak) harus membayar berbagai jenis pajak.

Artikel ini akan memberikan jawaban lengkap atas semua pertanyaanmu mengenai cara melaporkan pajak secara online melalui e-filing DJP Online, mulai dari proses pendaftaran, pelaporan, hingga bayar pajak online (PPh). Artikel ini akan fokus pada pajak pribadi seperti bagi karyawan swasta, pegawai sipil (termasuk TNI dan Polri), yang menerima gaji dan telah menjadi wajib pajak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, ya. Yuk, baca sampai selesai, ya!

Manfaat Lapor Pajak Online

Cara lapor pajak online bisa menggunakan e-filing. Ternyata lapor pajak online memiliki beberapa manfaat yang signifikan bagi individu dan bisnis dalam proses pelaporan pajak yang mereka tanggung. Berikut ini terdapat beberapa manfaat bayar pajak online, antara lain: 

Kemudahan dan Kepastian Waktu

Setiap individu dan pebisnis dapat mengisi dan mengirimkan laporan pajak mereka secara elektronik melalui platform yang disediakan oleh otoritas pajak. Tentunya cara ini menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor pajak dan mengisi formulir manual, bukan? Cara  bayar pajak online dirasa lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian waktu karena batas waktu pelaporan secara otomatis tercatat dan diingatkan. 

Akurasi dan Meminimalisir Kesalahan

Cara bayar pajak online juga mengurangi risiko kesalahan yang umum terjadi saat pengisian formulir pajak secara manual. Sistem elektronik ini memiliki fitur validasi otomatis untuk memeriksa kesalahan potensial dalam entri data dan memberikan peringatan saat ada informasi yang tidak lengkap atau tidak konsisten sehingga membantu dalam meningkatkan akurasi pelaporan pajak. 

Efisiensi Administrasi

Cara lapor pajak online juga mengurangi beban administrasi terkait dengan pelaporan pajak. Proses yang otomatis dan terstruktur memudahkan pengisian formulir, perhitungan pajak, dan penyimpanan data. Dokumen elektronik dapat dengan mudah diarsipkan dan diakses kembali jika diperlukan. Tentunya cara ini mengurangi kebutuhan akan pengarsipan fisik yang memakan waktu dan mengurangi ruang penyimpanan. 

Keamanan Data

E-filing biasanya dilengkapi dengan fitur keamanan yang kuat untuk melindungi data sensitif seperti informasi keuangan dan identitas pelapor. Protokol enkripsi dan perlindungan data sangat membantu dalam mencegah akses tidak sah dan kebocoran informasi sehingga memberikan rasa aman bagi individu dan pebisnis dalam melaporkan pajak mereka secara online. 

Baca Juga: Apa Saja Laporan Keuangan yang Perlu Diketahui Bisnis?

Kemudahan Akses dan Pelayanan

Bayar pajak online memungkinkan individu dan pebisnis untuk mengakses data dan layanan pajak secara online, kapan saja dan di mana saja. Informasi terkait peraturan pajak, panduan, dan perubahan aturan pajak juga tersedia dengan mudah. Kemudahan dalam pelaporan pajak online ini membuat pelapor bisa berkonsultasi langsung kepada otoritas pajak melalui platform yang telah disediakan. 

Ekonomis dan Ramah Lingkungan

Lapor pajak secara online hanya menggunakan jaringan internet tanpa perlu mengeluarkan uang untuk transportasi ke kantor pajak

Tak hanya itu, dengan melaporkan pajak secara online, kamu juga turut berkontribusi dan mendukung kegiatan go green dengan tidak perlu mencetak data-data SPT menggunakan kertas.

Menggunakan lapor pajak online ternyata memberikan manfaat besar dalam hal efisiensi, akurasi, keamanan, dan aksesibilitas. Di era digital seperti saat ini, alat ini sangat penting untuk memudahkan dan memperbaiki proses pelaporan pajak, serta mengurangi beban administratif bagi individu dan pebisnis. 

Aplikasi Akuntansi

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor Pajak Online

Sebelum melakukan lapor pajak secara online, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut ini beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan sebelum melaporkan pajak secara online, yakni: 

Bukti Identitas

Pastikan kamu memiliki dokumen identitas yang valid, seperti kartu identitas, paspor, atau KTP. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitasmu saat melaporkan pajak online, ya. 

NPWP

Untuk melaporkan dan membayar pajak pribadi (PPh), kamu membutuhkan NPWP sebagai bukti menjadi  WP (Wajib Pajak).

NPWP ini memiliki peran yang sama pentingnya dengan KTP yaitu sebagai identitas diri. Perbedaannya NPWP dan KTP yaitu, jika NPWP sangat dibutuhkan ketika kamu melaporkan dan membayar pajak yang kamu tanggung. 

Laporan Keuangan

Siapkan laporan keuangan perusahaan atau pribadi, seperti laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas. Dokumen ini memberikan informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, dan aset yang relevan untuk perhitungan pajak. 

Formulir Pajak

Pastikan kamu memiliki formulir pajak yang sesuai dengan jenis pajak yang akan dilaporkan. Formulir ini bisa didapatkan melalui situs web resmi otoritas pajak atau platform pelaporan pajak online yang digunakan. 

Bukti Pendapatan

Sediakan bukti pendapatan seperti slip gaji, laporan bank, atau dokumen lain yang menunjukkan sumber pendapatanmu. Dokumen ini penting untuk menghitung penghasilan yang harus dilaporkan dalam pajak. 

Bukti Potongan Pajak

Jika kamu memiliki potongan pajak yang sah, seperti potongan PPh pasal 21 dari penghasilan yang diterima, pastikan kamu memiliki bukti yang valid dan lengkap terkait potongan tersebut. 

Siapkan E-FIN (Electronic Filing Identification Number)

E-FIN ialah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP (Wajib Pajak). Nomor identitas ini untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.

Dengan E-FIN ini, kamu dapat dengan mudah melaporkan SPT tahunan secara online sebagai wajib pajak individu dengan tingkat keamanan yang terenkripsi dengan baik. 

Dokumen Pendukung

Persiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang relevan dan berhubungan dengan pelaporan pajak. Contohnya adalah faktur, kuitansi, atau kontrak yang terkait dengan pengeluaran yang dapat diklaim sebagai pengurang pajak.

Pastikan semua dokumen-dokumen di atas sudah tersedia dan dalam kondisi yang baik sebelum melaporkan pajak secara online, ya. Menyediakan dokumen yang lengkap dan akurat akan memudahkan proses pelaporan dan memastikan kesesuaian dengan persyaratan pajak yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal Pajak Usaha dan Cara Penghitungannya

Cara Lapor Pajak Online

Setelah mengetahui dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor pajak secara online, di bawah ini terdapat beberapa cara lapor pajak yang bisa kamu ikuti untuk melaporkan pajak.

  • Kunjungi situs DJP Online dan masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik tombol "Login".

  • Setelah Login, munculah halaman yang memuat dua opsi, yaitu "e-Filing" dan "e-Form". Pilih opsi "e-Filing".

  • Klik button "Buat SPT".

  • Jawablah pertanyaan yang diberikan, misalnya:

  • Apakah kamu menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?

  • Apakah kamu seorang suami atau istri yang menjalankan wajib pajak secara terpisah?

  • Apakah penghasilan bruto selama setahun kurang dari Rp60 juta. Lalu, kamu klik opsi "Ya" untuk SPT 1770 SS atau  klik opsi "Tidak" untuk SPT 1770 S.

  • Selanjutnya, isilah data formulir. Isi tahun pajak dan status SPT. Pilih "Normal" sebagai status SPT, kecuali jika kamu menemukan kesalahan pada SPT yang telah kamu laporkan sebelumnya, lalu pilih "Pembetulan" dan tentukan nomor pembetulan yang sesuai. Klik tombol "Langkah Selanjutnya".

  • Isi data sesuai dengan permintaan, termasuk jenis formulir SPT yang kamu miliki.

Untuk formulir SPT 1770 SS, berikut ini data yang perlu kamu isi, ya.

  • Bagian A: Penghasilan bruto selama setahun, pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, iuran JHT/THT), pilih status PTKP, dan isi PPh yang telah dipotong oleh perusahaan di poin 6.

  • Setelah mengisi data tersebut, kamu akan mengetahui status SPT milikmu, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar, ya. Jika statusnya kurang bayar, kamu akan diminta untuk menjawab pertanyaan tambahan. Jika statusnya lebih bayar, kamu dapat menyertakan dokumen bukti pemotongan pajak dari kantor atau bukti pembayaran lainnya. Jika statusnya nihil, kamu dapat langsung klik tombol "Lanjut".

  • Bagian B: Isilah penghasilan final atau penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

  • Bagian C: Lalu isilah nominal harta dan utang.

Sementara itu, untuk formulir SPT 1770 S, berikut ini data yang perlu kamu isi, yakni:

  • Bagian A: Isilah penghasilan final yang sesuai bukti potong.

  • Bagian B: Isilah jumlah harta yang kamu miliki pada akhir tahun.

  • Bagian C: Isilah jumlah utang atau pinjaman yang kamu miliki pada akhir tahun.

  • Bagian D: Isilah daftar anggota keluarga sesuai dengan awal tahun pajak yang telah kamu laporkan sebelumnya. Lalu klik "Langkah Berikutnya".

  • Lampiran Bagian A: Isilah pendapatan neto dalam negeri yang tidak bersifat final, termasuk bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.

  • Lampiran Bagian B: Isilah pendapatan yang tidak termasuk objek pajak, seperti hibah, beasiswa, warisan, dan lainnya sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 UU tentang Pajak Penghasilan.

  • Lampiran Bagian C: Daftar pemotongan PPh dari bukti potong.

  • Induk SPT: Isilah identitas, pendapatan neto, Pendapatan Kena Pajak (PKP), PPh terutang (jika memiliki penghasilan dari luar negeri), dan kredit pajak (jika telah membayar angsuran PPh pasal 25 sebelumnya).

  • Setelah itu, kamu akan melihat status SPT kamu, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila status SPT kamu "Kurang Bayar", kamu akan diminta untuk mengisi Bagian F, yaitu angsuran PPh pasal 25.

  • Centang kotak pernyataan "Setuju/Agree" jika kamu yakin bahwa semua informasi yang kamu isi sudah benar.

  • Ambilah kode verifikasi yang dikirim melalui email, lalu salin kode tersebut dan klik tombol "Kirim SPT". 

Kesimpulan

Ternyata, cara lapor pajak online sangat mudah dan praktis, bukan? Kamu tidak perlu lagi repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan menghabiskan waktu serta tenaga untuk antre. Semuanya dapat dilakukan secara online sekarang, termasuk pelaporan pajak bulanan perusahaan.

Jadi, jika kamu seorang pelaku bisnis atau pemimpin perusahaan, proses pembuatan laporan pajak bulanan pasti akan menjadi lebih mudah, bukan?

Selain itu, salah satu hal yang akan mempermudah proses pelaporan pajak bulanan atau tahunanmu adalah aplikasi majoo. Aplikasi ini akan membantu kamu dalam menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan sebuah bisnis atau perusahaan merupakan faktor penting yang akan digunakan untuk menganalisis dan menentukan jumlah pajak yang harus kamu bayar. Yuk, gunakan majoo segera, ya!



Sumber data:

  1. https://www.pajakku.com/read/5d0b3773bbac5176532c1955/Masih-Bingung-Melapor-Pajak-Begini-Cara-Lengkap-Lapor-SPT-Online

  2. https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/24/073000465/cara-lapor-spt-pajak-tahunan-secara-online-via-e-filing?page=all 


Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo