Mengenal Pajak Usaha dan Cara Penghitungannya

Penulis Dwi Ernanda
01 June 2023

article thumbnail



Untuk menjalankan sebuah bisnis, kamu perlu memahami segala kewajiban, termasuk kewajiban membayar pajak. Tidak hanya menjadi kewajiban, pemahaman mengenai pajak usaha juga berperan penting dalam strategi perencanaan keuangan bisnis.

Mengenal Jenis-jenis Pajak Usaha

Pajak Penghasilan (PPh) dalam Bisnis

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan jenis pajak usaha yang cukup umum. PPh ini berlaku pada pendapatan yang diperoleh perusahaan atau individu. Ada beberapa pasal yang mengatur tentang PPh ini, seperti PPh Pasal 21, 23, 25, dan lainnya. Kamu harus memahami berbagai jenis PPh ini untuk memastikan bisnis kamu mematuhi aturan yang ada.

PPh Pasal 21


PPh 21, atau Pajak Penghasilan Pasal 21, merujuk pada pajak yang dikenakan pada berbagai bentuk pendapatan. Ini mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan berbagai pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau aktivitas yang dilakukan oleh individu sebagai subjek pajak dalam negeri.


Peran perusahaan di sini adalah sebagai penyetor pajak, dimana mereka bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan atas gaji karyawan dan menyetor serta melaporkan jumlah tersebut setiap bulan.


Selanjutnya, perusahaan menyediakan formulir 1721 A1 kepada karyawan sebagai bukti bahwa pajak atas gaji mereka telah dipotong. Formulir ini kemudian dapat digunakan oleh karyawan untuk kebutuhan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

PPh Pasal 25 dan 29

PPh Pasal 25 merujuk pada jenis pajak perusahaan yang dikenakan sebagai angsuran untuk pajak yang terutang, berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Inti dari PPh Pasal 25 adalah untuk meredam beban wajib pajak, baik itu perusahaan atau individu, dalam menyelesaikan kewajiban pajak tahunan mereka.


Sedangkan PPh Pasal 29 adalah jenis pajak yang muncul ketika ada kekurangan dalam pembayaran pajak penghasilan, seperti yang ditunjukkan dalam SPT Tahunan PPh. Ini adalah selisih antara PPh yang masih harus dibayar dalam tahun pajak berjalan, setelah dikurangi dengan kredit PPh (seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24) dan PPh 25.


Jika ada kekurangan dalam pembayaran PPh 29 dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka perusahaan harus melunasi kekurangan tersebut sebelum mengajukan atau melaporkan SPT Tahunan PPh mereka.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berbeda dari pajak penghasilan, adalah jenis pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian barang atau jasa yang terkena pajak, baik yang dilakukan oleh individu atau perusahaan sebagai wajib pajak. Dalam skema PPN, penjual bertindak sebagai pihak yang mengumpulkan, membayar, dan melaporkan pajak. Meski demikian, yang memikul beban PPN adalah konsumen atau pembeli.


Namun, perlu diingat, tidak semua perusahaan dikenai PPN. Hanya perusahaan yang sudah dikonfirmasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tertentu yang wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai..

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perusahaan

Jika bisnis kamu memiliki aset berupa bumi dan atau bangunan, maka kamu perlu memahami tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perusahaan. PBB Perusahaan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007.

Bea Materai

Bea Materai biasanya dikenakan pada dokumen-dokumen tertentu. Biasanya, dokumen-dokumen bisnis seperti akta, faktur, kwitansi, dan lainnya memerlukan materai.

Pajak Daerah

Jenis dan tarif Pajak Daerah bisa berbeda-beda tergantung pada regulasi daerah masing-masing. Beberapa pajak yang termasuk dalam kategori ini antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan lain-lain.

Pajak Reklame

Jika bisnis kamu menggunakan media reklame atau iklan, kamu perlu memperhatikan Pajak Reklame. Pajak ini diatur dalam peraturan daerah dan biasanya berlaku untuk iklan yang dipasang di area publik.

Pajak Restoran

Jika kamu menjalankan bisnis di bidang kuliner atau restoran, kamu harus memahami Pajak Restoran. Pajak ini dikenakan atas pelayanan makanan atau minuman yang disajikan.


Memahami berbagai jenis pajak usaha adalah hal yang penting dalam menjalankan bisnis. Dengan memahami kewajiban pajak, kamu bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan bisnis dengan lebih baik.

Cara Menghitung Pajak Usaha

Cara Menghitung Pajak Usaha

Berdasarkan status sebagai wajib pajak pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha, struktur dan dasar perhitungan atau formula PPh mereka memiliki perbedaan. Sebagai pengusaha, wajib pajak pribadi ini bertanggung jawab untuk menyetor pajak penghasilan mereka sendiri.

Perhitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha berdasarkan gaji yang mereka peroleh dari usahanya diatur menurut ketentuan PPh umum yang juga berlaku bagi karyawan secara umum, yaitu:

PPh dari Gaji = Pendapatan Bruto - PTKP x Tarif Pajak.


Sementara itu, perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha dari sumber pendapatan lainnya adalah:

PPh dari Pendapatan Lainnya = Pendapatan Bruto - PTKP x Tarif Pajak

Pendapatan Neto = Pendapatan Bruto x Persentase Norma Penghitungan Pendapatan Neto (NPPN).


Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, tarif pajak penghasilan pribadi dihitung menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah:

  1. 5% untuk pendapatan hingga Rp50.000.000 per tahun

  2. 15% untuk pendapatan Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun

  3. 25% untuk pendapatan Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun

  4. 30% untuk pendapatan di atas Rp500.000.000 per tahun


Terakhir, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh Pribadi dan kisaran (bracket) pajak penghasilan orang pribadi mengalami beberapa perubahan sebagai berikut:

  1. 5% untuk pendapatan hingga Rp60.000.000 per tahun

  2. 15% untuk pendapatan Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun

  3. 25% untuk pendapatan Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun

  4. 30% untuk pendapatan Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 per tahun

  5. 35% untuk pendapatan di atas Rp5.000.000.000 per tahun

Mengetahui Jenis Pajak Usaha

Sebelum kamu bisa menghitung pajak usaha, pertama-tama kamu perlu mengetahui jenis pajak apa saja yang berlaku untuk usaha kamu. Beberapa jenis pajak yang umum di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak daerah.

Menghitung Pendapatan Kotor

Pendapatan kotor adalah total pendapatan yang kamu peroleh dari menjalankan usaha. Pendapatan ini termasuk penjualan, pendapatan dari jasa, dan lainnya.

Menghitung Pendapatan Bersih

Pendapatan bersih dihitung dengan mengurangi biaya-biaya usaha dari pendapatan kotor. Beberapa biaya yang umumnya dapat dipotong meliputi biaya operasional, biaya belanja barang, biaya gaji karyawan, dan lainnya.