SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan, yakni surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak kepada negara.
Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia, SPT berfungsi sebagai sarana bagi warga negara untuk mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Apa Itu SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (individu maupun badan) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap satu tahun sekali. Laporan ini berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang serta melaporkan pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan dalam satu tahun pajak terakhir.
Selain melaporkan penghasilan, SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan daftar harta (aset) dan kewajiban (utang) pada akhir tahun sebagai bentuk transparansi finansial Wajib Pajak.
Melalui laporan SPT tahunan ini, akan diketahui apakah status pajak Anda Nihil (pas), Kurang Bayar (ada kekurangan yang harus dilunasi), atau Lebih Bayar (ada kelebihan yang bisa dikembalikan/restitusi).
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, periode laporan mencakup 1 Januari sampai 31 Desember dan dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan untuk badan/perusahaan, batas waktunya adalah 30 April.
Syarat Lapor SPT
Cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara mandiri melalui e-Filing (DJP Online). Untuk melaporkan hal ini, berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda siapkan, dirangkum menjadi poin-poin sederhana:
-
Syarat Akses (Identitas Digital)
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Atau NIK (KTP) yang sudah divalidasi sebagai NPWP.
-
EFIN (Electronic Filing Identification Number): Kode 10 digit untuk aktivasi akun DJP Online. Jika lupa atau belum punya, Anda bisa memintanya ke KPP (Kantor Pajak) terdekat atau melalui email/WhatsApp resmi KPP.
-
Akun DJP Online: Email dan kata sandi yang sudah terdaftar di situs pajak.go.id.
-
Dokumen Penghasilan (Wajib)
-
Bukti Potong Pajak: Formulir 1721-A1: Untuk karyawan swasta, Formulir 1721-A2: Untuk ASN, TNI, atau Polri.
-
Data Pendukung (Lampiran)
-
Daftar Harta: Catatan aset yang dimiliki per 31 Desember (contoh: saldo tabungan, sepeda motor, mobil, tanah, emas, atau saham).
-
Daftar Hutang: Catatan sisa hutang pada akhir tahun (contoh: sisa KPR atau pinjaman bank).
-
Daftar Anggota Keluarga: Sesuai Kartu Keluarga untuk menentukan besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
-
Perangkat Pendukung
-
Email atau Nomor HP Aktif: Digunakan untuk menerima Kode Verifikasi saat ingin mengirimkan SPT di tahap akhir.
-
Koneksi Internet: Karena pelaporan dilakukan secara daring melalui situs resmi pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui layanan e-Filing di portal DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk melaporkan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Persiapan Dokumen
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK yang sudah tervalidasi.
-
EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika belum punya atau lupa, Anda harus mengajukan permohonan aktivasi/cetak ulang EFIN ke KPP atau melalui email resmi KPP.
-
Akun DJP Online yang sudah aktif.
-
Bukti Potong Pajak: Formulir 1721-A1 (untuk karyawan swasta), Formulir 1721-A2 (untuk PNS/TNI/Polri).
-
Data Pendukung Lainnya: Daftar harta (tabungan, kendaraan, tanah), daftar hutang, dan data kartu keluarga.
2. Langkah-Langkah Pelaporan (E-Filing)
-
Login: Buka situs [tautan mencurigakan telah dihapus], masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
-
Pilih Menu: Klik menu "Lapor", lalu pilih layanan "e-Filing".
-
Buat SPT: Klik tombol "Buat SPT".
-
Jawab Pertanyaan: Anda akan diberikan beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai (1770, 1770 S, atau 1770 SS).
-
1770 SS: Untuk penghasilan bruto di bawah Rp60 juta/tahun (Karyawan).
-
1770 S: Untuk penghasilan bruto di atas Rp60 juta/tahun (Karyawan).
-
1770: Untuk yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
-
Isi Formulir: Masukkan data sesuai bukti potong, daftar harta, dan hutang secara teliti. Ikuti panduan langkah demi langkah hingga muncul status "Nihil", "Kurang Bayar", atau "Lebih Bayar".
-
Kirim SPT: Mintalah kode verifikasi (token) yang akan dikirim melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut dan klik "Kirim SPT".
3. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah berhasil dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email. Bukti ini merupakan tanda sah bahwa Anda telah melaporkan pajak tahunan Anda. Simpan bukti ini dengan baik sebagai arsip pribadi.
4. Batas Waktu Pelaporan
Penting untuk diingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000.
Batas Waktu Pelaporan
Cara lapor SPT Tahunan memiliki batas waktu pelaporan yang perlu ditaati oleh setiap masyarakat. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000.
Tips Agar Tidak Kena Denda
Cara lapor SPT Tahunan jika tidak dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan bisa dikenakan denda. Denda yang dibebankan kepada wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan adalah Rp100.000.
Agar terhindar dari denda administratif pajak, Anda dapat mengikuti beberapa tips praktis berikut ini:
1. Perhatikan Batas Waktu Pelaporan
Ini adalah faktor paling krusial. Pastikan Anda tidak melewati batas akhir pelaporan. Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan Wajib Pajak Badan (Perusahaan) paling lambat 30 April setiap tahunnya.
Jangan melapor di hari-hari terakhir (akhir Maret) karena biasanya server DJP Online mengalami traffic yang sangat tinggi dan sering mengalami kendala teknis (lambat).
2. Segera Minta Bukti Potong ke Kantor
Banyak orang terlambat lapor karena belum menerima formulir 1721-A1 (swasta) atau 1721-A2 (PNS). Biasanya kantor sudah mengeluarkan bukti potong pada bulan Januari atau Februari.
Jika sudah bulan Februari Anda belum menerima, segera hubungi bagian HRD atau Keuangan perusahaan agar Anda punya waktu luang untuk mengisi SPT.
3. Pastikan EFIN Tetap Aktif
EFIN adalah "kunci" untuk masuk ke sistem pajak digital. Banyak denda terjadi karena Wajib Pajak baru sadar lupa EFIN atau akunnya terkunci tepat di tanggal 31 Maret, padahal kantor pajak sedang sangat sibuk.
Simpan nomor EFIN di catatan HP, email, atau dalam bentuk fisik bersama dokumen penting lainnya agar tidak perlu repot mengurus ulang ke kantor pajak setiap tahun.
4. Aktivasi dan Validasi NIK menjadi NPWP
Mulai tahun 2024, NIK digunakan secara penuh sebagai NPWP. Lakukan pemadanan data NIK-NPWP di profil akun DJP Online Anda jauh-jauh hari. Jika data tidak valid, Anda mungkin akan kesulitan mengakses sistem saat ingin melapor.
5. Lapor Meskipun Status "Nihil" atau Tidak Ada Penghasilan
Ini adalah kesalahpahaman yang sering terjadi. Meskipun Anda tidak bekerja di tahun tersebut atau penghasilan Anda di bawah PTKP (tidak kena pajak), selama NPWP Anda berstatus "Aktif", Anda tetap wajib lapor SPT.
Jika Anda sudah tidak bekerja secara permanen, Anda bisa mengajukan status NPWP Non-Efektif (NE) ke kantor pajak agar tidak lagi memiliki kewajiban lapor SPT tahunan setiap tahunnya.
6. Manfaatkan Layanan e-Filing atau e-Form
Jangan menunggu bisa datang ke kantor pajak secara fisik. Gunakan layanan daring (online) yang tersedia 24 jam. Dengan melapor secara mandiri lewat HP atau laptop, Anda bisa lapor kapan saja tanpa terikat jam kerja kantor pajak.
Kesimpulan
Sebagai penutup, cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara mandiri melalui e-Filing (DJP Online). Untuk melaporkan hal ini, berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda siapkan.
Sedangkan untuk mengukur pencatatan laporan keuangan sebuah perusahaan yang mudah, aplikasi keuangan seperti majoo juga bisa menjadi solusi yang memudahkan. Aplikasi ini membantu pelaku bisnis dalam mencatat pengeluaran, memantau arus kas, dan merencanakan anggaran dengan lebih efisien.
Dengan menggunakan majoo, kalian bisa fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir bingung dalam mengelola keuangan. Yuk mulai mengelola keuangan atau bisnis kalian dengan majoo.