Dalam dunia bisnis, salah satu langkah yang tidak bisa dihindari adalah menjalin kerja sama dengan pihak lain. Kerja sama ini bisa terjalin dalam beragam bentuk, dan dengan berbagai pihak yang berbeda. Tujuan utamanya tentu saja untuk menjalin hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
Sebagai tanda bukti adanya ikatan kerja sama ini, pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut biasanya menandatangani surat perjanjian kerja sama. Tidak jarang juga, kedua belah pihak membuat dan menandatangani MoU.
Apa sebenarnya MoU itu? Apa perbedaannya dengan surat perjanjian kerja sama? Bagaimana cara membuat MoU kerjasama? Simak pembahasannya di bawah ini, ya!
MoU adalah Nota Kesepahaman: Sepaham tentang Apa?
Setiap bisnis memiliki komponen-komponen penyusun yang saling terkait dan saling memengaruhi. Ada banyak sekali komponen yang terlibat, yang sebagian besarnya tidak bisa kita kendalikan sesuka hati kita.
Sebagai contoh, misalnya bisnismu menjual sepatu secara daring, lewat marketplace tertentu. Rangkaian proses penjualan sepatu oleh tokomu melibatkan setidaknya komponen-komponen berikut:
Pemesanan inventory dari pabrik,
Pengiriman inventory dari pabrik ke gudang
Penjualan inventory di marketplace
Pengiriman barang ke rumah konsumen.
Apabila ada salah satu proses yang terlambat, tertunda, atau membutuhkan waktu lebih lama untuk terwujud daripada yang direncanakan, proses-proses lainnya hampir bisa ditentukan akan ikut mundur.
Belum lagi ketika kita menyadari bahwa masih ada tahapan proses lainnya yang sama sekali berada di luar kemampuan dan kekuasaan kita. Misalnya saja, andai terjadi kelangkaan bahan baku pembuatan sepatu yang kita jual tadi. Kemungkinan besar, pabrik akan menunda pengiriman, karena proses produksi mereka pun tertunda.
Ketidakpastian itulah yang menjadi alasan perlunya suatu dokumen berkekuatan hukum antara dua pihak yang menjalin hubungan bisnis agar keduanya sama-sama diuntungkan. Setidaknya, keduanya tidak mengalami kerugian yang terlalu besar.
Baca Juga: Harga Keseimbangan Pasar: Pengertian dan Cara Menghitungnya
Surat Perjanjian atau Kontrak
Dua pihak yang berbeda dalam bisnis dapat menjalin hubungan kerja sama dengan membuat surat perjanjian kerja sama atau kontrak kerja sama. Dalam surat perjanjian ini, dicantumkan kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak yang harus dipenuhi selama masa berlakunya surat perjanjian tersebut.
Surat perjanjian atau kontrak ini biasanya mencantumkan kedua belah pihak yang terlibat, termasuk saksi dari masing-masing pihak, dan tanggung jawab, kewajiban, serta hak masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan bersama.
Sebagai contoh, kamu bisa membuat surat perjanjian sewa toko, misalnya, yang mencantumkan semua hak dan kewajibanmu sebagai penyewa toko, juga semua hak dan kewajiban si pemilik toko.
Apabila hak dan kewajiban tersebut ternyata tidak terpenuhi dalam periode surat perjanjian itu, kedua belah pihak biasanya sudah menyepakati sanksi apa saja yang akan dijatuhkan.
Singkatnya, surat perjanjian kerja sama dibuat ketika kedua belah pihak sudah siap dan sudah merumuskan poin-poin kerja sama di antara keduanya.
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding
Tentunya, untuk membuat surat perjanjian kerja sama, kedua pihak yang terkait perlu waktu yang cukup dalam penyusunannya. Akan ada sejumlah diskusi dan negosiasi, penjajakan dan tawar menawar, sampai kedua belah pihak menyetujui semua pasal dalam surat perjanjian tersebut.
Yang menarik, tidak sedikit bisnis yang dalam tahap negosiasi ini tiba-tiba mundur dan menghilang begitu saja. Ketika ini terjadi, sebenarnya kedua belah pihak benar-benar dirugikan baik dari sisi keuangan maupun dari aspek waktu dan tenaga.
Itulah sebabnya, banyak bisnis yang sebelum memulai kerja sama secara legal dan mengikat, berupaya menunjukkan keseriusan mereka dengan membuat MoU kerjasama.
Sederhananya, MoU ini adalah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berjanji bahwa keduanya sama-sama berusaha dan berupaya untuk menyiapkan kerja sama di antara kedua pihak.
Sebagian besar MoU tidak mencantumkan sanksi dalam bentuk apa pun, apabila kedua pihak batal menjalin kerja sama atau gagal mencapai kesepakatan mengenai kerja sama mereka.
Baca Juga: Apa Itu Kerjasama Bisnis? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara Membuat MoU Kerjasama
Untuk cara membuat MoU kerjasama, perhatikan hal-hal berikut, ya.
1. Cantumkan Tanggal MoU Dibuat
Dalam setiap ikatan kesepakatan, perlu dicantumkan tanggal kesepakatan tersebut dimulai. Ini sangatlah penting agar kegiatan sebelum tanggal tersebut tidak dibebani oleh kesepakatan itu.
Biasanya, tanggal MoU ditandatangani dianggap sebagai tanggal mulai berlakunya nota kesepahaman ini. Tanggal ini dicantumkan setidaknya dua kali, pada bagian pembukaan dan penutupan MoU.
Contoh:
Pada hari ini, Senin, tanggal 25 (dua puluh lima) bulan September tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua), di Makassar, kedua pihak di bawah ini:
Di bagian penutup, dicantumkan sebelum tanda tangan kedua belah pihak, seperti contoh berikut:
2. Cantumkan Pihak-Pihak yang Terlibat dalam MoU
Bagian terpenting dan terutama dalam membuat MoU kerja sama adalah mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam MoU ini. Tentunya, perlu dicantumkan juga nama dan identitas orang yang mewakili atau bertindak atas nama pihak tersebut dalam MoU ini.
3. Menyebutkan Durasi atau Masa Berlaku MoU
Setiap kesepakatan atau perjanjian sebaiknya memiliki batasan masa berlaku. Batasan masa berlaku ini dapat berupa rentang waktu atau tanggal tertentu, atau berupa terpenuhinya atau tidak terpenuhinya suatu syarat tertentu.
Contoh masa berlaku berupa rentang waktu:
Nota Kesepahaman ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditandatanganinya nota kesepahaman oleh kedua belah pihak.
Contoh masa berlaku berupa tanggal tertentu:
Nota kesepahaman ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya nota kesepahaman ini oleh kedua belah pihak hingga tanggal 2 (dua) bulan Juni tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Contoh masa berlaku berupa syarat tertentu:
Nota kesepahaman ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya nota kesepahaman ini oleh kedua belah pihak hingga tanggal ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja Sama oleh kedua belah pihak.
3. Menguraikan Tujuan dan Batasan Kerja Sama
Selain itu, MoU kerja sama juga sebaiknya mencantumkan dan menguraikan tujuan dan batasan kerja sama yang hendak dicapai oleh kedua belah pihak.
Contohnya
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam mengelola rumah makan dan tempat rekreasi di lokasi yang tersebut di atas.
Kedua belah pihak terbuka untuk membentuk suatu badan usaha baru apabila dipandang perlu.
4. Menguraikan Langkah-Langkah yang akan Diambil
MoU juga sebaiknya mencantumkan dan menguraikan langkah-langkah apa saja yang akan diambil oleh pihak-pihak yang terlibat dalam MoU ini dalam rangka mencapai tujuan dan batasan kerja sama yang dicita-citakan.
Contoh:
Dalam rangka mewujudkan kerja sama tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pembahasan secara intensif dan mendetail terhitung sejak penandatanganan nota kesepahaman ini dengan jadwal pertemuan terlampir.
Demikianlah cara membuat MoU kerjasama yang baik. Meskipun kamu memiliki hubungan pribadi yang baik dengan orang yang akan kamu ajak kerja sama, dalam menjalin usaha, membuat MoU kerja sama merupakan langkah yang bijak.
Ketika berkaitan dengan bisnis, sungguh disarankan agar semuanya ada hitam di atas putihnya, bahwa semuanya tercatat dengan baik dan terdokumentasi dengan rapi.
Untungnya, aplikasi wirausaha majoo bisa membantumu mencatat semua transaksi bisnis dan mendokumentasikannya dengan baik, sehingga kamu bisa mengaksesnya kapan saja dari mana saja. Kamu bisa menggunakan fitur-fiturnya dalam melakukan analisis bisnis, misalnya, sehingga kamu bisa mengambil keputusan yang tepat untuk kemajuan bisnismu.
Tunggu apa lagi? Coba majoo sekarang!
Baca Juga:
Membangun Kerjasama Bisnis: Tips dan Strategi Yang Efektif
Kerjasama dalam Bisnis: Cara Meningkatkan Kolaborasi
Macam-Macam Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Sumber Data:
https://www.bpkp.go.id/sesma/konten/320/penyusunan-memorandum-of-
https://store.sirclo.com/blog/perbedaan-mou-dan-perjanjian