Memorandum of Understanding: Apa itu MoU Tujuan dan Contoh MoU

Ditulis oleh Dini N. Rizeki

article thumbnail

MoU adalah pernyataan perjanjian antar dua pihak atau lebih. 

Memorandum of Understanding atau yang biasa disingkat dengan MoU adalah sebuah pernyataan kesepakatan dalam bentuk resmi dan formal yang sering kamu temukan dalam dunia bisnis. Kesepakatan ini biasanya terjadi antara dua pihak atau lebih mengenai sebuah perjanjian kerja sama tertentu. 

Bukan hanya sekadar perjanjian biasa, yang dimaksud dengan apa itu MoU adalah pernyataan yang terdiri dari beberapa komponen atau unsur penting. Sebelum mencoba untuk membuat suatu MoU, ada baiknya kamu kenali dan pahami terlebih apa tujuan MoU dan seperti apa contoh MoU yang bisa kamu jadikan sebagai bahan referensi. 

Baca Juga: A-Z Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis

Pengertian Memorandum of Understanding

Secara singkat, Memorandum of Understanding atau MoU adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan formal. Di Indonesia, ada beberapa istilah lain untuk menyebut apa itu MoU, antara lain nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, atau juga nota kesepahaman. 

Umumnya, tujuan MoU dibuat adalah sebagai langkah awal dalam proses negosiasi suatu transaksi atau kerja sama bisnis. Hal ini dikarenakan dalam MoU terdapat penjelasan lengkap mengenai apa saja yang diinginkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam perjanjian tersebut. 

Meskipun begitu, MoU bukanlah suatu perjanjian dengan sifat yang terlalu mengikat, dokumen ini lebih bersifat sebagai dokumen prakontrak yang membuat pihak yang terlibat tidak bisa membatalkan perjanjian tersebut begitu saja. 

Mou memang bukan termasuk dalam dokumen yang dapat ditegakkan secara hukum, namun MoU adalah langkah penting karena waktu dan upaya yang terlibat dalam negosiasi dan penyusunan dokumen yang efektif.

Jadi, apa yang dimaksud dengan MoU?

Dari penjabaran di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa MoU adalah nota kesepahaman atau perjanjian pendahuluan yang memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian kerja sama mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi untuk berpartisipasi dalam sebuah hubungan kerja sama.

Untuk menghasilkan MoU, para pihak yang berpartisipasi perlu mencapai kesepahaman. Dalam prosesnya, masing-masing pihak mempelajari apa yang paling penting bagi yang lain sebelum bergerak maju.

Lantaran itulah, terkadang ada pihak yang membuat perjanjian dalam MoU biasanya mencantumkan “Intention to create legal relation”, tidak heran ada MoU yang di dalamnya terdapat beberapa konsekuensi hukum bagi pihak yang nantinya melanggar perjanjian. 

Alasan ditambahkannya konsekuensi hukum dalam MoU antara lain adalah:

  • Agar pihak-pihak yang terkait bisa terhindar dari segala macam kerugian, baik dalam bentuk finansial maupun non finansial.
  • Agar pihak-pihak yang terkait terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak yang bisa saja terjadi, seperti pembatalan perjanjian secara sepihak.
  • Agar kerahasiaan data dan informasi yang berhubungan dengan kerja sama tersebut tetap terjaga dan tidak menyebar ke pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dalam hal ini. 

Baca Juga: Ingin Memulai Usaha Bersama? Kenali Dulu Partner Bisnismu!

Pengertian Memorandum of Understanding Menurut Para Ahli

Menurut Erman Rajagukguk

MoU adalah suatu dokumen yang isinya memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding ini perlu dimasukkan sebagai kontrak, sehingga akan memiliki kekuatan mengikat.

Menurut Munir Fuady

Pengertian MoU menurut Munir Fuady adalah perjanjian dalam tahap pendahuluan. Dalam arti lain, ada proses kelanjutan dari terbitnya MoU tersebut. Munir Fuady juga menyampaikan bahwa MoU adalah surat yang berisi pokok perjanjian saja.

Ciri-ciri Mou

Ada beberapa hal atau komponen penting yang bisa kamu kenali sebagai ciri-ciri Mou secara khusus berdasarkan penjelasan dari pengertiannya tadi.

  • MoU biasanya dibuat dengan singkat dan ringkas
  • Isi MoU adalah hal-hal yang bersifat umum atau pokok saja
  • MoU bersifat prakontrak atau pendahuluan, perjanjian mengenai kesepakatan yang lebih detail biasanya akan menyusul kemudian
  • MoU digunakan sebagai dasar dalam membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak yang terkait.

Memahami tujuan MoU agar bisa membuat MoU dengan baik dan benar

Tujuan MoU

Selain menjelaskan mengenai apa itu MoU, Munir Fuady juga menerangkan beberapa tujuan MoU yang dibuat oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau kesepakatan.

Untuk memudahkan proses pembatalan kesepakatan

Karena sifatnya sebagai dokumen prakontrak, ada kemungkinan akan terjadinya pembatalan setelah MoU disepakati. Pihak yang membuat biasanya merasa bahwa walaupun kerja sama ini belum pasti terjadi, tetap perlu menindaklanjuti kemungkinan perjanjian tersebut. 

Untuk menggambarkan garis besar kesepakatan

Sudah sempat disebutkan tadi bahwa dalam MoU berisi hal-hal yang sifatnya inti atau pokok saja. Karena itu MoU dianggap sebagai media penggambaran garis besar kesepakatan yang baik. Hal-hal yang lebih rinci akan dibuat selanjutnya. 

Untuk dijadikan sebagai pertimbangan kesepakatan

Tujuan MoU lainnya adalah agar pihak yang mungkin masih merasa ragu akan kerja sama yang akan dijalankan bisa mempertimbangkan lebih dalam, jadi sebelum ada kontrak resmi, dibuatlah Memorandum of Understanding ini. 

Nah, tidak perlu bingung ketika mendapat pertanyaan apa itu MOU dan fungsinya? Secara singkat MoU dapat dijabarkan sebagai ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama sebelum memulai sebuah hubungan kerja sama dari beberapa pihak. Berdasarkan tujuan yang dimilikinya, Fungsi MOU sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya risiko dalam hubungan kerja sama yang akan dibangun.

Sekalipun tidak mengikat secara hukum, MoU tetap berfungsi sebagai alat untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mengetahui hak dan kewajiban yang dimilikinya. Dengan MoU, hubungan kerja sama yang akan dilakukan pun dapat lebih terarah dan setiap pihak di dalamnya bisa memaksimalkan perannya masing-masing.

Struktur dan Isi MoU

Sebuah dokumen bisa disebut sebagai Memorandum of Understanding (MoU) jika dokumen tersebut memiliki struktur dan isi yang sesuai dengan beberapa hal di bawah ini.

Apa saja isi MoU? Utamanya, MoU pasti memiliki sejumlah ketentuan yang harus disepakati bersama, tetapi selain itu MoU juga memiliki:

  • Judul
  • Bagian pembuka
  • Bagian penutup. 

Selanjutnya, setiap pihak terkait dapat mengesahkan MoU tersebut dengan menandatanganinya.

Secara singkat, apa saja isi MoU? Mari simak penjabarannya di bawah ini!

Judul

Pada MoU formal, judul biasanya disertakan dengan kop surat atau logo perusahaan. Pencantuman judul menjadi representasi pernyataan perjanjian dan menunjukkan siapa saja yang terlibat dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Pembukaan

Pembukaan MoU berisi rincian keterangan tempat dan waktu terjadinya negosiasi perjanjian. Terdapat juga keterangan identitas para pihak yang terkait disertai dengan uraian singkat mengenai perjanjian kerja sama yang akan dijalankan.

Perihal Memorandum of Understanding

Ini adalah bagian terpenting dari MoU karena berisikan tujuan MoU, ruang lingkup perjanjian bisnis, ketentuan, wewenang dan kehendak masing-masing pihak, periode perjanjian, dan hal-hal penting lainnya. 

Penutup

Umumnya pada bagian penutup diterangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak mana pun. 

Tanda tangan pihak yang terkait

Sebuah dokumen perjanjian seperti MoU tidak akan dianggap sah bila tidak ada tanda tangan dari pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut. Tanda tangan ini juga biasanya disertakan materai. 

 

Contoh MoU

Jika dilihat dari struktur dan isi MoU yang tadi sudah dijelaskan, dalam menyusun atau membuat MoU diperlukan ketelitian dan penulisan yang baik dan benar agar maksud dari MoU bisa dipahami dengan baik oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 

Berikut adalah salah satu contoh MoU perjanjian kerja sama permodalan bisnis. 

Memorandum of Understanding

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:  

Nama : Andi Wirawan

 

Tempat, Tanggal Lahir : Surabaya, 17 Agustus 1986

Alamat : Jl. Merdeka 45, Surabaya

NIK : 9087808923410001 

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama 

Nama : Bagyo Suherman 

Tempat, tanggal lahir : Nganjuk, 16 Mei 1990

Alamat : Jl. Proklamasi 23, Surabaya

NIK : 9875987190840003

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua. 

Kedua pihak telah sepakat melakukan kerja sama usaha dengan ketentuan sebagai berikut: 

Pasal 1

Pihak pertama akan menanamkan modal kepada pihak kedua senilai Rp100.000.000 (seratus puluh juta rupiah) sebagai modal usaha toko online pihak kedua. 

Pasal 2

Pihak kedua bakal memberikan tingkat keuntungan sebesar 2% dari total penjualan per tahun kepada pihak pertama. Selanjutnya, pengembalian modal oleh pihak kedua kepada pihak pertama dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun setelah perjanjian ini dibuat. 

Pasal 3

Kedua pihak akan bekerja sama untuk melakukan promosi usaha. 

Pasal 4

Kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan usaha menjadi tanggung jawab kedua pihak. 

Pasal 5

Kalau terjadi perselisihan, penyelesaiannya dilaksanakan secara kekeluargaan. Kalau masih belum ditemui jalan keluar, dapat dilanjutkan secara hukum. 

Demikian surat perjanjian kerja sama ini disusun secara sadar dan sebenar-benarnya. Selanjutnya, surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan punya kekuatan hukum setara.  

Surabaya, 10 Januari 2022

 Pihak Pertama                                                                        Pihak Kedua

                                      

Andi Wirawan                                                                         Bagyo Suherman



 

Perbedaan MoU dan Surat Kontrak

Sebagian orang masih sering salah menganggap bahwa Memorandum of Understanding atau MoU adalah sama dengan surat kontrak. Hal ini memang kurang tepat karena sebenarnya terdapat perbedaan mendasar pada keduanya walau sekilas terlihat mirip. 

Pertama, MoU adalah dokumen perjanjian yang sifatnya prakontrak atau sementara. Biasanya MoU dibuat saat kedua belah pihak merasakan perlu membuat pernyataan perjanjian. Namun, jika selanjutnya dirasa tidak ada kecocokan, tidak ada keharusan bagi mereka untuk melanjutkan kerja sama sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat pada MoU. 

Sementara, surat kontrak dibuat berdasarkan kesadaran masing-masing untuk menetapkan dan melaksanakan kerja sama. Ketentuan mengenai surat kontrak seperti ini diatur dalam KUHPerdata, sehingga bila ada salah satu pihak yang melanggar, bisa dituntut secara hukum. 

Kedua, karena sifatnya yang merupakan perjanjian sebelum kontrak resmi, artinya MoU tidak mengikat. Jika ada salah satu pihak yang tidak memenuhi perjanjian kesepakatan, pihak lainnya tidak bisa menuntut. 

Pada surat kontrak, kesepakatan yang ada bersifat mengikat. Bila ada yang melanggar atau tidak memenuhinya, pihak lain yang merasa dirugikan bisa menuntut agar kerja sama tetap dilaksanakan. 

Ketiga, objek yang terdapat dalam MoU lebih luas cakupannya. Bisa dalam bentuk kerja sama ekonomi, bisnis, permodalan, perdagangan, dan sejenisnya. 

Berbeda dengan surat kontrak yang objeknya lebih spesifik, seperti melakukan sesuatu, atau perencanaan sesuatu. 

Kesimpulan

Sebelum membuat Memorandum of Understanding (MoU), sebaiknya kamu pahami dulu apa itu MoU dan bagaimana cara membuatnya dengan benar agar bisa dengan mudah dipahami oleh pihak-pihak yang bersangkutan.  

MoU adalah pernyataan kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang berbentuk dokumen dan ditulis secara formal. MoU bersifat sementara atau semacam prakontrak, sebelum surat kontrak yang sebenarnya disusun. Tujuan MoU adalah untuk memastikan kesepakatan antara pihak yang ingin bekerja sama. 

Sebagai orang yang aktif dalam dunia bisnis, kamu pasti paham bahwa MoU adalah salah satu hal penting yang berperan dalam kelancaran jalannya bisnis. Jangan takut untuk meminta adanya MoU sebelum mulai bekerja sama dengan pihak mana pun, tidak perlu khawatir pula jika pihak lain tersebut menanyakan apa manfaat MoU?

Langsung saja jelaskan bahwa manfaat MoU, kita dapat menghindari adanya ketidakpastian-ketidakpastian tertentu yang berisiko muncul saat menjalankan suatu kerja sama. Apabila tidak ada MoU, bukan tidak mungkin setiap pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja sama akan bingung atau segan mengambil tindakan karena tidak adanya pemahaman yang telah disepakati bersama. Hal ini dapat dihindari dengan adanya MoU karena menghilangkan ketidakpastian tersebut memang manfaat paling utama dari adanya MoU.

Jika kamu menyusun sebuah MoU untuk keperluan bisnis, kamu perlu memastikan bahwa kondisi keuangan bisnismu bisa dibaca dan dianalisis dengan jelas. 

Untuk itulah, laporan keuangan perlu dibuat secara rutin, jangan sampai terlewatkan satu periode pun. Kalau kamu ingin hal ini bisa terselesaikan dengan mudah dan praktis, kamu bisa mencoba berlangganan aplikas kasir online seperti majoo. 

Proses pembuatan laporan keuangan yang didasarkan atas transaksi-transaksi bisnis bisa dilakukan dengan rapi dan akurat, tanpa adanya peluang untuk terjadinya kesalahan. Tertarik? Berlangganan majoo sekarang yuk!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo