Langkah Cara Membuat PT Perorangan sesuai UU Cipta Kerja

Penulis Kikit Azeharie
22 January 2023

article thumbnail

Cara membuat PT Perorangan

Saat ini mendirikan dan membangun usaha kian mudah. Semua orang bisa menjadi pengusaha.

Selain memudahkan perizinan dan akses mendapatkan modal usaha, pemerintah juga mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan dokumen legalitas untuk usahanya agar bertransformasi dari sektor informal ke formal.

Jika kamu berniat mendirikan usaha sendiri, majoo mengusulkan agar kamu membuat Perseroan Terbatas atau PT.

Lho, bukannya membuat PT sendiri itu perlu syarat memiliki modal yang besar?”

Berdasarkan UU 40 tahun 2007, seseorang yang ingin mendirikan PT harus memiliki aset minimal Rp50 miliar. Selain itu, PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih.

Namun, berdasarkan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), membuat PT kini jadi lebih mudah. Ada satu jenis PT yang cocok untuk pelaku UMK. PT tersebut bernama PT Perorangan.

PT Perorangan adalah bentuk PT baru yang dibuat berdasarkan UU Ciptaker sebagai visi dari Presiden Joko Widodo dalam menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi UMK.

Kenapa sih UMK harus berdiri sebagai PT Perorangan? Alasan paling mendasar yaitu terkait legalitas. Dengan memiliki legalitas sebagai PT Perorangan, UMK berkekuatan hukum dan punya kesempatan untuk mematenkan brand atau merek yang mereka miliki.

Bagaimana cara membuat PT Perorangan? Apa saja persyaratannya? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel di bawah ini.

Apa itu PT Perorangan?

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan adalah jenis PT yang berhubungan dengan usaha kecil dan mikro. PT Perorangan bisa menjadi pilihan legalitas bagi kegiatan bisnis yang memiliki kriteria tersebut.

Sesuai dengan namanya, PT Perorangan hanya memiliki data satu pendiri saja. Artinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendiri akan dibutuhkan saat pendaftaran.

Saat seorang pendiri sudah mendaftar dan membuat PT Perorangan, ia tidak bisa membuat PT lainnya. Jatahnya hanya satu NIK pertahun.

Sementara itu, PT Biasa adalah Perseroan Terbatas yang dirikan oleh minimal dua orang yang terdaftar sebagai Direktur. Berbeda dengan jenis perorangan, jika seseorang mendirikan PT Biasa, maka ia bisa mendaftarkan banyak PT sekaligus tanpa harus menunggu satu tahun lagi.

Baca juga: Inilah 7 Cara Memulai Bisnis Untuk Pemula!

Langkah-Langkah Membuat PT Perorangan

Langkah membuat PT Perorangan

Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan agar langkah-langkah membuat PT Perorangan bisa berjalan lancar.

Untuk mendirikan PT Perorangan, pendirinya haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun. Selain itu, ia harus memiliki KTP serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sama halnya seperti membuat PT biasa, cara membuat PT Perorangan juga membutuhkan modal dasar. Oleh karena itu, cara membuat PT Perorangan yang harus dilakukan oleh pendiri adalah menyiapkan sejumlah dana yang dibuktikan dengan slip penyetoran yang sah.

Berapa modal dasar PT Perorangan? Sebenarnya jumlah modal tidak ditentukan. Pendiri bebas menentukan sendiri besarannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.

Selain itu, dalam mendirikan PT Perorangan dibutuhkan Surat Pernyataan Pendirian untuk Perseroan Perorangan.

Persyaratan cara membuat PT Perorangan berikutnya adalah memastikan perusahaanmu termasuk kriteria usaha mikro dan kecil. Pasalnya, hanya perusahaan yang memenuhi kriteria yang dapat menjadi PT Perorangan.

Dalam PP 7/2021 disebutkan bahwa usaha mikro adalah usaha yang modalnya paling banyak Rp1 miliar, sementara usaha kecil modalnya antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. Semua tidak termasuk tanah dan bangunan.

Sementara itu, dari kriteria penjualan tahunan, usaha mikro adalah usaha yang hasil penjualannya paling banyak Rp2 miliar, sedangkan usaha kecil Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Untuk meringkas, dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat PT Perorangan adalah:

  • KTP pendiri
  • NPWP pendiri
  • Bukti transfer dana pendiri ke perusahaan
  • Pernyataan Pendirian untuk Perseroan Perorangan
  • Memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil

Jika semua syarat cara membuat PT Perorangan sudah di tangan, tahap berikutnya adalah mendaftar secara daring melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Kamu bisa mengaksesnya di laman https://ptp.ahu.go.id Tahapan ini pada dasarnya adalah mengisi Pernyataan Pendirian untuk Perseroan Perorangan.

Cara membuat PT Perorangan di laman tersebut telah dijelaskan lengkap dalam situs tersebut. Jika diringkas, tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi. Di laman ini kamu harus mengisi NIK, NPWP, nama lengkap, email, dan tanggal lahir
  2. Jika berhasil, maka kamu akan menerima email aktivasi akun yang berisi NIK dan password sementara–yang bisa diganti
  3. Setelah itu Login.
  4. Masuk ke menu “Pendirian”, kemudian masukkan nama PT yang dikehendaki. Sistem akan menampilkan nama yang mirip. Nama perusahaan yang diajukan tidak boleh sama dengan perusahaan lain.
  5. Lalu, pilih “Saya yakin dan lanjutkan.”
  6. Cara membuat PT berikutnya adalah mengisi formulir yang lebih lengkap, termasuk detail alamat PT, modal usaha, jenis usaha, dan data pemilik.
  7. Setelah semua dikirim, pendaftar akan diarahkan ke laman “Pratinjau”. Jika semua data yang dimasukkan tidak ada yang perlu diubah, klik menu “Yakin dan submit permohonan”.
  8. Surat Pernyataan Pendirian untuk Perseroan Perorangan telah terbit.

Hanya dalam waktu kurang dari satu jam, pemilik usaha mikro telah memiliki legalitas sebagai PT Perorangan. Surat ini dapat disejajarkan dengan akta pendirian pada PT biasa.

Proses di atas juga akan menghasilkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan. Sertifikat tersebut dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas berukuran F4. Selain itu, perusahaan juga akan mendapatkan NPWP perusahaan.

Namun, cara membuat PT perorangan belum selesai sampai di sana. Ada beberapa kewajiban lain yang harus dipenuhi.

PT perorangan harus melanjutkan proses perizinan sampai mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta membuat rekening bank atas nama perusahaan.

Setelah itu, pemilik harus menyerahkan bukti penyetoran dana ke rekening perusahaan paling lama 60 hari sejak mengisi Pernyataan Pendirian untuk Perseroan Perorangan.

Saat perusahaan sudah berjalan, PT Perorangan harus membuat laporan keuangan yang didaftarkan secara elektronik. Pemilik akan mendapatkan sanksi tegas apabila tidak melakukannya.

Baca juga: Mudah dan Praktis, Ketahui Cara Cek Nama PT Berikut Ini

Biaya Membuat PT Perorangan

Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat PT Perorangan?

Biaya membuat PT Perorangan ternyata sangat murah, yaitu Rp50.000. Biaya ini digunakan untuk membeli voucher pendaftaran sebelum proses pengisian beragam data dan masuk ke dalam pembayaran negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, mengurus NIB tidak dipungut biaya apa pun.

Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan

Ada beberapa keuntungan dan kekurangan dari mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan, antara lain:

 

Kesimpulan

Sebagai bentuk dukungan bagi usaha mikro, pemerintah telah mempermudah perizinan dan proses mendapatkan legalitas berupa PT Perorangan. Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat. Lantas, bagaimana cara membuat PT Perorangan?

Untuk pendirian PT Perorangan, pemilik haruslah seorang WNI dan memiliki NPWP. Selain itu, usaha yang dimiliki harus sesuai kriteria UMK, yaitu memiliki modal dibawah Rp5 miliar.

Apa kelebihan PT Perorangan? Selain meningkatkan kredibilitas, perusahaan yang berstatus badan hukum juga mendapat kemudahan mengakses pembiayaan perbankan.

Salah satu persyaratan membuat PT Perorangan adalah membuat laporan keuangan. Supaya lebih mudah dalam melakukan kegiatan pencatatan keuangan usahamu, gunakan aplikasi keuangan majoo. Aplikasi ini terbukti handal dalam membuat laporan keuangan yang cepat dan akurat, mulai dari neraca keuangan, arus kas, laba-rugi, inventori gudang, dan lainnya.

Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan majoo sekarang juga!

Referensi:

  • https://www.easybiz.id/sekarang-kamu-bisa-mendirikan-pt-perorangan-ini-prosedur-dan-syaratnya
  • https://greenpermit.id/2022/04/13/pt-perorangan/amp/

Gambar:

  • Freepik.com

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo