Bonus tahunan menjadi momen yang paling ditunggu para karyawan, terutama saat akhir tahun. Selain sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas kinerja, bonus juga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan produktivitas. Namun, masih banyak karyawan yang bingung bagaimana cara menghitung bonus tahunan dan aturan pajak PPh 21 yang berlaku. Artikel ini akan membahas lengkap cara perhitungan bonus dan detail pajaknya.
Apa Itu Bonus Tahunan Karyawan?
Bonus tahunan adalah tambahan penghasilan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi selama satu tahun. Bonus bisa berbentuk bonus kinerja, insentif produktivitas, sampai bonus berdasarkan keuntungan perusahaan (profit sharing).
Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing, tetapi umumnya bonus dihitung berdasarkan gaji pokok, masa kerja, dan evaluasi performa karyawan.
Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
Perhitungan bonus biasanya mengacu pada dua metode umum:
1. Bonus Berdasarkan Persentase Gaji Pokok
Cara paling umum adalah perusahaan memberikan bonus dengan persentase tertentu dari gaji pokok bulanan.
Rumus:
Bonus = Gaji Pokok × Persentase Bonus
Contoh perhitungan:
• Gaji pokok: Rp6.000.000
• Persentase bonus: 1x gaji (100%)
Maka bonus yang diterima:
6.000.000 × 100% = Rp6.000.000
2. Bonus Berdasarkan Penilaian Kinerja (Performance Bonus)
Beberapa perusahaan memakai skala performa untuk menentukan besaran bonus, misalnya 0,5× hingga 2× gaji.
Contoh:
• Gaji pokok: Rp7.000.000
• Skor kinerja: Sangat Baik → Bonus 1,5× gaji
Perhitungannya:
7.000.000 × 1,5 = Rp10.500.000
3. Bonus Profit Sharing (Pembagian Keuntungan)
Perusahaan yang mendapatkan profit besar biasanya membagikan sebagian keuntungan kepada karyawan.
Rumus sederhananya:
Bonus = (Total Profit × Persentase Alokasi) ÷ Jumlah Karyawan
Contoh:
• Profit perusahaan: Rp10.000.000.000
• Alokasi bonus: 10%
• Jumlah karyawan: 200 orang
Bonus per orang:
(10.000.000.000 × 10%) ÷ 200 = Rp5.000.000
Aturan Pajak Bonus Karyawan (PPh 21)
Perlu diingat bahwa bonus termasuk penghasilan tidak teratur, sehingga dikenakan PPh 21 yang dipotong langsung oleh perusahaan.
Cara Menghitung Pajak PPh 21 untuk Bonus
Langkah-langkahnya:
1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Dari Bonus
PKP bonus = Bonus – PTKP prorata (jika dihitung terpisah) atau langsung ditambahkan ke penghasilan tahunan kemudian disesuaikan tarif pajak.
Namun dalam praktik, perusahaan lebih sering menggunakan metode gross maupun gross-up.
2. Gunakan Tarif PPh 21 Terbaru
Tarif progresif PPh 21 (UU HPP):
• 0 – Rp60 juta: 5%
• Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
• Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
• Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
• Rp5 miliar: 35%
Contoh Perhitungan Pajak Bonus
Misalkan:
• Gaji tahunan: Rp84.000.000
• Bonus: Rp10.000.000
• Total penghasilan setahun: Rp94.000.000
• PTKP lajang: Rp54.000.000
PKP:
94.000.000 – 54.000.000 = Rp40.000.000
Karena PKP di bawah Rp60 juta → tarif 5%
PPh 21 terutang:
40.000.000 × 5% = Rp2.000.000
Jika sepanjang tahun sudah dipotong pajak dari gaji sebesar Rp1.600.000, maka pajak tambahan dari bonus adalah:
2.000.000 – 1.600.000 = Rp400.000
Jadi bonus yang diterima:
10.000.000 – 400.000 = Rp9.600.000
Tips Agar Bonus Tidak Terpotong Terlalu Besar
✔ Pastikan data PTKP (status menikah/tanggungan) sudah sesuai
✔ Periksa apakah perusahaan menggunakan metode gross atau gross-up
✔ Cek ulang rekap potongan pajak melalui slip gaji
✔ Gunakan simulasi PPh 21 untuk memprediksi potongan
Kesimpulan
Menghitung bonus tahunan karyawan sebenarnya cukup mudah jika memahami rumus dasar dan aturan pajaknya. Bonus akan selalu dikenakan PPh 21 karena termasuk penghasilan tidak teratur. Dengan memahami cara kerjanya, karyawan bisa memprediksi jumlah bonus bersih yang diterima dan mengatur keuangan lebih baik di akhir tahun.