Cara Mudah Mengganti Pengurus atau PIC di Aplikasi Coretax DJP

Penulis Annisa Nur Indriyanti
31 December 2025

article thumbnail
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyempurnakan sistem digital perpajakan melalui aplikasi Coretax. Salah satu fitur penting yang wajib diketahui wajib pajak adalah penggantian pengurus atau Person in Charge (PIC). Proses ini diperlukan ketika terjadi perubahan penanggung jawab pajak, baik karena pergantian karyawan, restrukturisasi perusahaan, maupun alasan administratif lainnya.
 
Lalu, bagaimana cara mengganti pengurus atau PIC di Coretax DJP dengan benar? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
 
Apa Itu Pengurus atau PIC di Coretax DJP?
 
PIC (Person in Charge) merupakan pihak yang diberi kewenangan mengelola administrasi perpajakan dalam sistem Coretax. PIC memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan:
• Pengelolaan akun pajak
• Akses pelaporan dan pembayaran
• Komunikasi resmi dengan DJP
 
Jika data PIC tidak diperbarui, hal ini berpotensi menimbulkan kendala administratif hingga risiko kepatuhan pajak.
 
Alasan Wajib Pajak Perlu Mengganti PIC di Coretax
 
Beberapa kondisi yang mengharuskan penggantian pengurus atau PIC antara lain:
• PIC lama sudah tidak bekerja di perusahaan
• Terjadi perubahan struktur manajemen
• Kesalahan input data PIC sebelumnya
• Penyesuaian kewenangan pajak perusahaan
 
Dengan memperbarui data PIC, pengelolaan pajak menjadi lebih aman dan sesuai ketentuan.
 
Cara Mudah Mengganti Pengurus atau PIC di Aplikasi Coretax DJP
 
Berikut langkah-langkah mengganti pengurus atau PIC di Coretax DJP:
 
1. Login ke Akun Coretax
 
Masuk ke aplikasi Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak yang memiliki akses pengelolaan data.
 
2. Akses Menu Data Wajib Pajak
 
Setelah berhasil login, pilih menu Profil Wajib Pajak atau Data Administrasi.
 
3. Pilih Opsi Perubahan Data Pengurus
 
Cari dan klik fitur Perubahan Data Pengurus/PIC yang tersedia dalam sistem.
 
4. Isi Data PIC Baru
 
Masukkan informasi PIC pengganti secara lengkap, seperti:
• Nama lengkap
• NIK
• Jabatan
• Kontak aktif (email dan nomor telepon)
 
Pastikan data yang diinput sesuai dokumen resmi.
 
5. Unggah Dokumen Pendukung
 
Jika diminta, unggah dokumen pendukung seperti:
• Surat penunjukan pengurus
• Akta perubahan perusahaan (jika ada)
• Dokumen identitas PIC
 
6. Kirim dan Tunggu Verifikasi
 
Setelah semua data diisi, kirim permohonan perubahan. DJP akan melakukan verifikasi sebelum data PIC baru aktif di sistem Coretax.
 
Tips Agar Penggantian PIC Coretax Berjalan Lancar
 
Agar proses tidak terkendala, perhatikan beberapa tips berikut:
• Gunakan email dan nomor aktif PIC baru
• Pastikan dokumen pendukung jelas dan valid
• Cek kembali data sebelum dikirim
• Hindari menggunakan jasa pihak tidak resmi
 
Pentingnya Memperbarui Data PIC di Coretax DJP
 
Mengganti PIC di Coretax bukan sekadar formalitas. Data yang selalu diperbarui membantu:
• Mencegah penyalahgunaan akses pajak
• Menjaga kepatuhan perpajakan
• Mempermudah administrasi dan pelaporan
• Menghindari kendala saat pemeriksaan pajak
 
Kesimpulan
 
Cara mengganti pengurus atau PIC di aplikasi Coretax DJP tergolong mudah, asalkan dilakukan sesuai prosedur. Wajib pajak disarankan rutin mengecek data administrasi agar tetap valid dan sesuai kondisi terbaru.
 
Dengan pengelolaan PIC yang tepat, proses perpajakan akan berjalan lebih aman, efisien, dan sesuai aturan DJP.
 
 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo