Ciri-Ciri Produk Luar Negeri yang Dinyatakan Sudah Halal

Penulis Annisa Nur Indriyanti
08 May 2025

article thumbnail
Seiring meningkatnya kesadaran umat Muslim terhadap kehalalan produk, banyak konsumen kini lebih selektif saat memilih barang, terutama dari luar negeri. Namun, tidak semua produk impor mencantumkan label halal dengan jelas. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri produk luar negeri yang dinyatakan sudah halal, agar tidak ragu saat menggunakannya.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas ciri-ciri umum produk luar negeri yang telah dinyatakan halal, serta tips memverifikasinya dengan aman dan mudah.

1. Memiliki Sertifikat Halal dari Lembaga yang Diakui
Salah satu ciri utama adalah adanya sertifikasi halal resmi dari lembaga terpercaya. Beberapa lembaga halal internasional yang diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) antara lain:

JAKIM (Malaysia)

MUIS (Singapura)

CICOT (Thailand)

IFANCA (Amerika Serikat)

HFA (Inggris)

Halal Korea

Jika label sertifikasi berasal dari lembaga tersebut, besar kemungkinan produk tersebut telah melalui proses audit halal yang ketat.

2. Label Halal Internasional Tertera Jelas di Kemasan
Ciri penting lainnya adalah adanya logo halal internasional yang tercetak pada kemasan. Logo ini umumnya berada di bagian belakang atau samping produk, bersebelahan dengan informasi nutrisi dan komposisi.

Namun, berhati-hatilah dengan logo palsu. Pastikan logo memiliki desain resmi dan bukan sekadar tulisan "halal" tanpa identitas lembaga.

3. Terdaftar di Sistem Halal BPJPH atau MUI
Sejak berlakunya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), produk luar negeri yang dijual di Indonesia wajib mendaftar ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Anda bisa memeriksa kehalalan produk luar negeri melalui:

Situs halalmui.org

Aplikasi Halal MUI atau Halal Check

Website resmi BPJPH

Jika produk sudah terdaftar, artinya aman untuk dikonsumsi oleh konsumen Muslim di Indonesia.

4. Bahan dan Proses Produksi Tertera Jelas
Produk luar negeri yang halal umumnya menyertakan komposisi bahan secara detail dan mencantumkan proses produksinya. Hindari produk dengan istilah samar seperti “flavoring” atau “natural ingredient” tanpa keterangan jelas.

Cek apakah produk mengandung alkohol, gelatin non-halal, enzim dari hewan, atau turunan babi.

5. Bebas dari Alkohol dan Babi
Konsumen juga harus waspada terhadap produk kosmetik, obat, atau makanan ringan luar negeri yang mungkin mengandung alkohol atau derivatif babi. Pastikan tidak ada istilah seperti:

Lard, gelatin, enzymes dari babi

Alcohol, ethanol (terutama untuk makanan/minuman)

Jika produk secara eksplisit menyebut “No Alcohol” dan “Pork-Free”, itu adalah indikasi awal kehalalannya—namun tetap cek sertifikasinya.

6. Produk Didistribusikan oleh Importir Bersertifikasi Halal
Jika Anda membeli produk luar negeri dari toko dalam negeri, periksa apakah distributor atau importirnya terdaftar dan bersertifikat halal. Produk dengan izin edar dari BPOM dan BPJPH biasanya sudah melewati proses verifikasi.

Kesimpulan
Memahami ciri-ciri produk luar negeri yang sudah halal sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan hati umat Muslim. Jangan hanya bergantung pada tampilan kemasan—pastikan untuk selalu mengecek logo, lembaga sertifikasi, dan detail bahan yang digunakan.

Dengan edukasi yang tepat, Anda bisa tetap menikmati produk luar negeri tanpa khawatir melanggar prinsip halal.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo