Contoh MoU Kerja Sama Perusahaan: Format hingga Cara Buatnya

Penulis Annisa Nur Indriyanti
19 December 2024

article thumbnail

MoU (Memorandum of Understanding) merupakan sebuah dokumen perjanjian tertulis yang bersifat tidak mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih.


Dokumen ini berisi kesepakatan tentang prinsip-prinsip dasar atau tujuan bersama dalam suatu kerja sama. Contoh MoU biasanya digunakan sebagai langkah awal dalam negosiasi sebelum dibuatnya kontrak yang lebih formal dan mengikat.


Menurut Kamus Hukum yang diterbitkan pada 2004 silam, MoU dipahami sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih yang bertujuan untuk mengatur hubungan kerja sama dalam proyek tertentu, dengan penjelasan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban yang diharapkan, namun tanpa adanya ikatan hukum yang kuat seperti dalam kontrak resmi.


Secara keseluruhan, MoU memiliki fungsi untuk mendokumentasikan niat baik para pihak dalam bekerja sama tanpa adanya kewajiban hukum yang langsung, tetapi tetap memiliki nilai penting dalam proses negosiasi dan pembentukan kesepakatan formal yang lebih lanjut.


Format MoU Kerja Sama Perusahaan 

Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama perusahaan memiliki format tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan. Format ini mencakup poin-poin penting yang umumnya ada dalam perjanjian kerja sama antar perusahaan.

Berikut format contoh M0U kerja sama perusahaan:

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
KERJA SAMA ANTARA [Nama Perusahaan 1] DENGAN [Nama Perusahaan 2]

No. [Nomor MoU]
Tanggal: [Tanggal MoU dibuat]

1. PENDAHULUAN

Pada hari ini, [tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

  • [Nama Perusahaan 1], yang beralamat di [Alamat Perusahaan 1], yang diwakili oleh [Nama Pimpinan/Perwakilan Perusahaan 1], jabatan [Jabatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  • [Nama Perusahaan 2], yang beralamat di [Alamat Perusahaan 2], yang diwakili oleh [Nama Pimpinan/Perwakilan Perusahaan 2], jabatan [Jabatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan kesepakatan bersama untuk menjalin kerja sama dalam [deskripsi kerja sama, misalnya pengembangan produk, distribusi, teknologi, dll].

2. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk menyusun dan mengatur pedoman umum terkait kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka [tujuan utama kerja sama, misalnya pengembangan produk baru, distribusi, riset pasar, dll].

3. Ruang Lingkup Kerja Sama

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • [Deskripsi ruang lingkup kerja sama, misalnya: pengembangan produk bersama, penyediaan layanan tertentu, distribusi produk, promosi bersama, riset dan pengembangan, dll].

  • [Detail lainnya terkait dengan ruang lingkup kerja sama].

4. TANGGUNG JAWAB DAN Kewajiban Masing-masing Pihak

PIHAK PERTAMA:

  • [Deskripsi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA].

PIHAK KEDUA:

  • [Deskripsi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA].

5. JANGKA WAKTU

Kerja sama ini akan berlaku sejak tanggal [tanggal mulai] hingga [tanggal berakhir] atau sampai dengan adanya perubahan atau pembaharuan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

6. KEBIJAKAN KEUANGAN

Terkait dengan aspek keuangan dan pembiayaan kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengatur hal-hal berikut:

  • [Detail kebijakan pembagian biaya, pendapatan, atau kontribusi finansial masing-masing pihak].

7. KERAHASIAAN

Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama masa kerja sama ini, baik itu yang terkait dengan aspek bisnis, teknologi, data pelanggan, maupun informasi sensitif lainnya. Kewajiban kerahasiaan ini berlaku selama dan setelah berakhirnya masa kerja sama.

8. PENYELESAIAN SENGKETA

Jika timbul sengketa terkait dengan pelaksanaan MoU ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur musyawarah terlebih dahulu. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak dapat dicapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui [arbitrase, mediasi, atau pengadilan, tergantung kesepakatan kedua pihak].

9. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang menghalangi salah satu pihak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan MoU ini, maka pihak yang terkena dampak keadaan memaksa tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan atau ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajibannya, dengan catatan bahwa pihak tersebut harus segera memberi pemberitahuan kepada pihak lainnya.

10. LAIN-LAIN

  • Perubahan MoU: MoU ini dapat diubah atau ditambah dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

  • Pengalihan: Tidak ada pihak yang diperbolehkan mengalihkan hak dan kewajiban yang ada dalam MoU ini tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.

11. PENUTUP

Demikian MoU ini dibuat dengan itikad baik dan disepakati oleh kedua belah pihak. MoU ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua pihak.

[Nama Perusahaan 1]
Nama Pimpinan/Perwakilan: [Nama]
Jabatan: [Jabatan]
Tanda Tangan: ___________________________
Tanggal: [Tanggal]

[Nama Perusahaan 2]
Nama Pimpinan/Perwakilan: [Nama]
Jabatan: [Jabatan]
Tanda Tangan: ___________________________
Tanggal: [Tanggal]

Saksi (jika diperlukan):
Nama: [Nama]
Jabatan: [Jabatan]
Tanda Tangan: ___________________________
Tanggal: [Tanggal]

10 Contoh MoU Kerja Sama Perusahaan

Berikut adalah 10 contoh detail Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai jenis kerja sama. Masing-masing mencakup elemen penting, yaitu: pendahuluan, tujuan, lingkup kerja sama, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta ketentuan lainnya.

1. MoU Pengadaan Barang

Judul: MoU Pengadaan Perangkat Elektronik
Pihak yang Terlibat:

  • PT Teknologi Jaya (Penyedia barang)

  • PT Mitra Logistik (Pengguna barang)
    Lingkup Kerja Sama:

  • Pengadaan perangkat elektronik untuk kebutuhan logistik

  • Spesifikasi barang, jumlah, dan timeline pengiriman

2. MoU Layanan Teknologi

Judul: MoU Implementasi Sistem Manajemen Logistik
Pihak yang Terlibat:

  • PT Solusi Teknologi

  • PT Cargo Sejahtera
    Lingkup Kerja Sama:

  • Pengembangan aplikasi berbasis cloud

  • Pelatihan penggunaan sistem

3. MoU Pemasaran Produk

Judul: MoU Strategi Pemasaran Bersama
Pihak yang Terlibat:

  • PT Food Delight

  • PT Distribusi Kuliner
    Lingkup Kerja Sama:

  • Kampanye pemasaran produk di media sosial dan toko ritel

  • Bagi hasil keuntungan

4. MoU Jasa Konsultasi

Judul: MoU Konsultasi Bisnis Digital
Pihak yang Terlibat:

  • PT Konsultan Digital

  • PT Retail Masa Kini
    Lingkup Kerja Sama:

  • Penyusunan strategi transformasi digital

  • Durasi proyek selama 12 bulan

5. MoU Pengembangan SDM

Judul: MoU Pelatihan Karyawan di Bidang IT
Pihak yang Terlibat:

  • PT Pelatihan Profesional

  • PT Inovasi Teknologi
    Lingkup Kerja Sama:

  • Pengembangan keterampilan karyawan dalam coding dan analisis data

  • Sertifikasi resmi

6. MoU Kerja Sama Franchise

Judul: MoU Pengembangan Waralaba Kuliner
Pihak yang Terlibat:

  • PT Waralaba Nusantara

  • Mitra Franchisee
    Lingkup Kerja Sama:

  • Pembukaan cabang baru di 5 kota

  • Dukungan operasional dari franchisor

7. MoU Penelitian dan Inovasi

Judul: MoU Riset Teknologi Energi Baru
Pihak yang Terlibat:

  • Universitas Indonesia

  • PT Energi Hijau
    Lingkup Kerja Sama:

  • Riset bersama tentang energi terbarukan

  • Publikasi hasil penelitian


8. MoU Kerja Sama Investasi

Judul: MoU Investasi Infrastruktur Digital
Pihak yang Terlibat:

  • PT Investasi Mandiri

  • PT Digital Progresif
    Lingkup Kerja Sama:

  • Penyediaan modal sebesar Rp50 miliar

  • Bagi hasil sesuai kesepakatan

9. MoU Transportasi dan Logistik

Judul: MoU Optimalisasi Rantai Pasok
Pihak yang Terlibat:

  • PT Transportasi Andalan

  • PT Perusahaan Dagang
    Lingkup Kerja Sama:

  • Penyediaan layanan transportasi barang lintas daerah

  • Biaya operasional dan tanggung jawab pengiriman

10. MoU Keuangan dan Pembiayaan

Judul: MoU Fasilitas Kredit Mikro
Pihak yang Terlibat:

  • PT Bank Sejahtera

  • Koperasi Usaha Bersama
    Lingkup Kerja Sama:

  • Penyediaan kredit usaha mikro untuk 500 pelaku UMKM

  • Pelatihan pengelolaan keuangan

Kesimpulan

Setiap contoh MoU yang terdapat di atas bisa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik. Jika kalian ingin, salah satu contoh yang dijelaskan di atas bisa diperluas atau diubah menjadi dokumen lengkap.

Akhir kata, MoU adalah perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih yang bersifat tidak mengikat secara hukum.


Sementara itu untuk pengelolaan keuangan yang terkait dengan perjanjian yang ada dalam MoU, aplikasi keuangan seperti majoo bisa dipilih untuk digunakan. aplikasi ini bisa menjadi solusi untuk membantu pelaku bisnis dalam mencatat pengeluaran, memantau arus kas, dan merencanakan anggaran dengan lebih efisien.


Dengan menggunakan majoo, kalian bisa fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir bingung dalam mengelola keuangan. Yuk mulai mengelola keuangan atau bisnis kalian dengan majoo.



Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo