Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi Core Tax Administration System (Coretax). Imbauan ini disampaikan menyusul masih banyaknya wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax, padahal sistem tersebut menjadi pintu utama layanan perpajakan digital.
Tidak melakukan aktivasi Coretax berpotensi menimbulkan berbagai risiko administratif hingga menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu platform digital. Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pembaruan data secara terpusat.
Aktivasi Coretax menjadi langkah awal agar wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan tersebut.
Alasan Dirjen Pajak Mengimbau Aktivasi Coretax
Dirjen Pajak menegaskan bahwa Coretax merupakan fondasi transformasi digital administrasi pajak. Tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak berisiko mengalami kendala dalam:
• Akses layanan perpajakan
• Pemenuhan kewajiban pajak tepat waktu
• Pembaruan data wajib pajak
Imbauan ini berlaku untuk WP Pribadi, UMKM, maupun Badan Usaha.
Bahaya Jika Wajib Pajak Tidak Aktivasi Coretax
Berikut beberapa risiko yang diingatkan oleh Dirjen Pajak jika wajib pajak tidak segera melakukan aktivasi Coretax:
1. Tidak Bisa Mengakses Layanan Pajak Digital
Tanpa aktivasi Coretax, wajib pajak tidak dapat mengakses berbagai layanan pajak yang kini terintegrasi secara digital, termasuk pelaporan dan administrasi data.
2. Terhambatnya Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Tidak aktifnya akun Coretax dapat menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT atau pembayaran pajak yang berdampak pada sanksi administratif.
3. Risiko Ketidaksesuaian Data Pajak
Data wajib pajak yang tidak diperbarui melalui Coretax berpotensi tidak sinkron dengan sistem DJP, sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari.
4. Kesulitan dalam Pengelolaan Pajak Usaha
Bagi badan usaha dan UMKM, Coretax menjadi sarana penting untuk pengelolaan administrasi pajak yang lebih tertib dan transparan. Tanpa aktivasi, proses ini menjadi lebih rumit.
Siapa Saja yang Wajib Aktivasi Coretax?
Dirjen Pajak menegaskan bahwa kewajiban aktivasi Coretax berlaku bagi:
• Wajib Pajak Orang Pribadi
• Wajib Pajak UMKM
• Wajib Pajak Badan Usaha
Semua kategori wajib pajak perlu memastikan akun Coretax aktif sesuai ketentuan DJP.
Cara Menghindari Risiko Tidak Aktivasi Coretax
Untuk menghindari risiko tersebut, wajib pajak disarankan:
• Segera melakukan aktivasi akun Coretax
• Memastikan data NPWP dan NIK sudah sinkron
• Menggunakan email dan nomor ponsel aktif
• Menyimpan akses login dengan baik
Langkah ini membantu kelancaran administrasi perpajakan ke depan.
Tanggapan DJP Terkait Kendala Aktivasi Coretax
DJP mengakui masih terdapat kendala teknis dalam proses aktivasi Coretax. Namun, pihaknya terus melakukan perbaikan sistem dan meminta wajib pajak untuk segera melapor jika mengalami hambatan.
Kesimpulan
Dirjen Pajak mengingatkan bahwa tidak aktivasi Coretax dapat menimbulkan berbagai bahaya bagi wajib pajak, mulai dari terhambatnya akses layanan hingga risiko sanksi administratif. Oleh karena itu, aktivasi Coretax menjadi langkah penting agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pajak secara lancar dan sesuai aturan.