E-meterai atau meterai elektronik adalah label pajak berupa format digital yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dokumen ini digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan berfungsi memberikan kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel konvensional pada dokumen fisik
Apa itu e-meterai?
E-meterai atau meterai elektronik adalah label pajak berupa format digital yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
E-meterai ini digunakan sebagai bukti bayar pajak atas dokumen elektronik dan berfungsi memberikan kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel konvensional pada dokumen fisik.
Secara teknis, e-meterai dibubuhkan melalui sistem tertentu yang terhubung dengan portal resmi untuk menjamin keaslian dan keabsahan dokumen digital seperti kontrak elektronik, surat pernyataan digital, atau dokumen transaksi lainnya.
Penerbitan dan pengelolaan e-materai dilakukan oleh Peruri melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa setiap pembubuhan meterai elektronik tercatat secara resmi dalam sistem negara.
Penggunaan e-meterai menjadi sangat penting dalam era digital saat ini karena mempermudah proses legalitas dokumen tanpa perlu mencetaknya ke dalam bentuk kertas. Nilai nominal e-meterai yang berlaku saat ini adalah Rp10.000 yang dapat dibeli melalui distributor resmi atau platform yang telah terintegrasi.
Dokumen apa saja yang wajib e-meterai?
Penggunaan e-meterai telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, diatur pula dokumen apa saja yang memerlukan e-meterai sebagai tanda sah dan berkekuatan hukum.
Berikut daftar dokumennya:
-
Surat Perjanjian: Termasuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya yang bersifat perdata.
-
Akta Notaris: Mencakup akta notaris, akta gros, salinan, dan kutipannya.
-
Akta Pejabat Pembuat Komitmen Tanah (PPAT): Termasuk salinan dan kutipan dari akta yang dibuat oleh PPAT.
-
Surat Berharga: Dokumen seperti saham, obligasi, cek, bilyet giro, atau sekuritas lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
-
Dokumen Transaksi Uang: Dokumen yang menyatakan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi/diperhitungkan, dengan nilai nominal di atas Rp5.000.000.
-
Dokumen Lelang: Berupa kutipan risalah lelang, minit risalah lelang, salinan risalah lelang, dan gros risalah lelang.
-
Dokumen Bukti Pengadilan: Segala jenis dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan.
Bagaimana cara membeli e-meterai resmi?
Seperti dijelaskan di atas, pembelian e-meterai secara resmi harus dilakukan melalui distributor yang telah ditunjuk oleh Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hindari membeli e-meterai di platform e-commerce tidak resmi atau melalui jasa perorangan yang tidak jelas, karena risiko mendapatkan meterai palsu yang tidak terdeteksi oleh sistem pemindaian DJP sangat tinggi.
Berikut adalah langkah-langkah dan saluran resmi untuk membelinya:
1. Melalui Portal Resmi Peruri
Ini adalah cara paling umum bagi pengguna perorangan:
-
Buka situs pos.e-meterai.co.id atau portal resmi distributor lainnya seperti e-meterai.live.
-
Buat akun dengan mendaftarkan alamat email dan nomor telepon.
-
Lakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
-
Pilih menu "Beli E-Meterai" dan masukkan jumlah yang diinginkan.
-
Lakukan pembayaran menggunakan metode digital yang tersedia (biasanya melalui QRIS, transfer bank, atau dompet digital).
2. Melalui Distributor Resmi Lainnya
Pemerintah juga menunjuk beberapa instansi dan perusahaan sebagai penyedia resmi, di antaranya:
-
PT Pos Indonesia: Melalui aplikasi Pospay atau datang langsung ke kantor pos yang sudah terintegrasi sistem e-meterai.
-
Bank Milik Negara (Himbara): Melalui aplikasi perbankan atau sistem korporat tertentu.
-
Mitra Resmi Peruri: Seperti Pajakku, Mitracomm, dan Sertisign yang biasanya digunakan untuk kebutuhan skala besar atau perusahaan.
Bagaimana cara menggunakan e-meterai secara online?
Setelah kuota e-meterai muncul di akun Anda, Anda tidak perlu mengunduh gambar meterainya. Anda cukup:
-
Unggah dokumen berformat PDF ke portal tersebut.
-
Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan (pastikan tidak menutupi nama atau informasi penting lainnya).
-
Klik "Bubuhkan" dan sistem akan memasukkan kode unik ke dalam dokumen tersebut.
-
Unduh dokumen yang telah memiliki e-meterai sah.
Apa kelebihan e-meterai dibanding meterai tempel?
E-meterai dalam penggunaannya memberikan sejumlah keunggulan dibandingkan meterai tempel konvensional, terutama dalam mendukung efisiensi operasional di era digital. Berikut adalah beberapa kelebihannya:
-
Kepraktisan dan Efisiensi: Anda tidak perlu lagi mencetak dokumen fisik, membeli meterai tempel di toko, atau mengirimkan dokumen melalui kurir. Semua proses pembubuhan dilakukan secara digital dalam hitungan menit.
-
Keamanan Tinggi: E-meterai dilengkapi dengan teknologi digital signature dan kode unik (QR Code) yang sulit dipalsukan. Setiap meterai memiliki identitas tunggal yang tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.
-
Aksesibilitas 24/7: Pembelian dan pembubuhan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama Anda memiliki koneksi internet, tanpa bergantung pada jam operasional toko fisik atau kantor pos.
-
Ketahanan Dokumen: Karena dokumen tetap dalam format digital (PDF), tidak ada risiko meterai terlepas, rusak, atau pudar dimakan waktu seperti pada dokumen kertas.
-
Legalitas yang Setara: E-meterai memberikan kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan meterai tempel untuk dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
-
Ramah Lingkungan: Penggunaan e-meterai mendukung gerakan paperless karena mengurangi penggunaan kertas dan limbah fisik dari sisa stiker meterai.
Kesimpulan
E-meterai atau meterai elektronik adalah label pajak berupa format digital yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Sementara itu, untuk memudahkan pencatatan keuangan seperti mencatatkan invoice dalam bisnis, aplikasi seperti majoo bisa jadi solusi. Aplikasi ini membantu pelaku bisnis dalam mencatat pengeluaran, memantau arus kas, dan merencanakan anggaran dengan lebih efisien.
Dengan menggunakan majoo, kalian bisa fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir bingung dalam mengelola keuangan. Yuk mulai mengelola keuangan atau bisnis kalian dengan majoo.