Pelaporan dan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kerap menjadi momok bagi banyak wajib pajak karena dianggap rumit dan memakan waktu. Namun, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan inovasi baru lewat sistem Coretax, yang memungkinkan perpanjangan SPT dilakukan dengan mudah menggunakan deposit pajak.
Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital DJP untuk menciptakan layanan pajak yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Apa Itu Coretax dan Fungsinya dalam Layanan Pajak?
Coretax Administration System (Coretax) adalah sistem digital terpadu yang dikembangkan DJP untuk menggantikan sistem administrasi pajak lama.
Dengan sistem ini, berbagai proses seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak bisa dilakukan dalam satu platform.
Fungsi utama Coretax adalah:
Menyederhanakan proses administrasi pajak.
Meningkatkan akurasi data wajib pajak.
Mengintegrasikan seluruh layanan pajak ke dalam satu sistem digital.
Dengan kata lain, Coretax menjadi fondasi baru bagi sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern dan user-friendly.
Apa Itu Deposit Pajak di Coretax?
Deposit pajak adalah saldo digital pajak yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi perpajakan di platform Coretax.
Konsepnya mirip seperti e-wallet, di mana wajib pajak dapat mengisi saldo terlebih dahulu, kemudian menggunakannya untuk membayar atau memperpanjang SPT tanpa perlu mengulang proses input data pembayaran setiap kali.
Manfaat deposit pajak:
Praktis — cukup satu kali isi saldo untuk berbagai transaksi.
Cepat — tanpa perlu input manual nomor billing atau kode pembayaran.
Akurat — meminimalkan kesalahan saat melakukan pelaporan dan pembayaran.
Keuntungan Perpanjang SPT Lewat Deposit Pajak di Coretax
Sebelum hadirnya sistem ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan secara manual dan menunggu konfirmasi kantor pajak.
Namun kini, proses perpanjangan SPT lebih efisien dengan beberapa keunggulan berikut:
Tanpa antre di KPP, semua proses bisa dilakukan online.
Pembayaran otomatis terhubung dengan saldo deposit pajak.
Notifikasi real-time, wajib pajak langsung mendapat konfirmasi setelah perpanjangan berhasil.
Dokumen digital tersimpan aman, tidak perlu lagi cetak manual.
Inovasi ini menjadi langkah besar DJP dalam menghadirkan pengalaman digital pajak yang modern dan efisien.
Cara Perpanjang SPT Lewat Deposit Pajak di Coretax
Berikut langkah-langkah mudahnya:
Langkah 1: Login ke Akun Coretax
Kunjungi portal resmi DJP dan masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP dan password Anda.
Langkah 2: Pilih Menu “Perpanjangan SPT”
Pada dashboard utama, pilih menu SPT > Perpanjangan SPT.
Langkah 3: Isi Data Permohonan Perpanjangan
Masukkan informasi seperti jenis SPT, tahun pajak, serta alasan perpanjangan. Pastikan data diisi dengan benar agar permohonan tidak ditolak.
Langkah 4: Pilih Metode Pembayaran “Deposit Pajak”
Pada tahap pembayaran, pilih opsi gunakan saldo deposit pajak. Sistem akan otomatis memotong saldo yang tersedia sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Langkah 5: Konfirmasi dan Simpan Bukti Digital
Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima bukti perpanjangan SPT digital (e-receipt) yang bisa diunduh atau dicetak kapan saja.
Tips Agar Proses Perpanjangan SPT di Coretax Lancar
Agar tidak mengalami kendala saat menggunakan Coretax, perhatikan tips berikut:
Pastikan saldo deposit pajak mencukupi.
Gunakan browser terbaru untuk menghindari error tampilan.
Periksa kembali data NPWP dan jenis SPT.
Unduh bukti transaksi sebagai arsip pribadi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses perpanjangan SPT Anda dijamin lebih cepat, aman, dan efisien.
Transformasi Digital Pajak: Langkah Maju DJP di Era Modern
Implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital DJP menuju administrasi pajak yang sepenuhnya berbasis data.
Dengan integrasi teknologi seperti deposit pajak, pelaporan SPT kini lebih cepat dan transparan, membantu wajib pajak lebih patuh sekaligus efisien dalam mengelola kewajiban pajaknya.
Kesimpulan
Kini, tidak ada lagi alasan ribet untuk memperpanjang SPT.
Melalui Coretax dan fitur deposit pajak, wajib pajak bisa menyelesaikan semua proses hanya dalam hitungan menit, tanpa datang ke kantor pajak.
Langkah ini menandai revolusi digital di sektor perpajakan, membawa Indonesia selangkah lebih dekat menuju sistem pajak modern dan efisien.