Apa Itu Hibah? Ini Pengertian, Hukum, Jenis, Rukun & Syarat

Penulis Nisa Destiana
08 July 2025

article thumbnail

Hibah adalah sebuah konsep yang mungkin familier bagi sebagian orang. Secara sederhana, hibah dapat diartikan sebagai pemberian sesuatu secara sukarela dari seseorang kepada orang lain. 

Pemberian ini umumnya merujuk pada harta benda yang diberikan saat pemberi masih hidup, membedakannya dari warisan yang baru diberikan setelah pemberi meninggal dunia.

Dalam artikel ini, kamu akan diajak mengenali lebih dalam tentang seluk-beluk hibah, mulai dari pengertian, hukum, berbagai jenis hibah yang ada, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah hibah sah di mata hukum dan agama. 

Mari simak artikel ini sampai selesai untuk memahami semua informasi penting seputar hibah!

Apa Itu Hibah?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah adalah pemberian sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Konsep ini sangat relevan dalam kehidupan bermasyarakat dan sering kali menjadi pilihan untuk mengelola aset atau membantu sesama.

Adapun secara legal, hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tepatnya pada Pasal 1666. Pasal ini menjelaskan bahwa hibah merupakan suatu perjanjian dari pemberi hibah menyerahkan suatu benda untuk penerima hibah  selama hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. 

Dengan kata lain, setelah hibah dilakukan dan diterima, pemberi hibah tidak dapat menarik kembali pemberiannya, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Penting untuk dipahami bahwa hibah berbeda dengan warisan. Warisan baru berlaku setelah pemberi meninggal dunia, sedangkan hibah dilakukan saat pemberi masih hidup. 

Tujuan utama hibah sering kali untuk membantu seseorang, mewujudkan tujuan sosial, atau bahkan sebagai bentuk perencanaan aset.

Hukum Hibah

Konsep hibah kerap dilihat dalam konteks hukum Islam. Namun, seperti telah disebutkan sebelumnya, hukum hibah diatur secara komprehensif dalam pasal 1666 KUHPerdata.

Secara fundamental, hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain semasa hidupnya. 

Artinya, tindakan hibah hanya sah dan mengikat apabila pemberi hibah dan penerima hibah sama-sama masih hidup saat proses hibah dilakukan. 

Sebuah hibah menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak saat hibah tersebut diterima oleh penerima hibah. Ini berarti, setelah hibah diterima, pemberi hibah pada dasarnya tidak bisa lagi menarik kembali pemberian tersebut.

Dari penjelasan di atas bisa dipahami bahwa pelaksanaan hibah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar hibah tersebut sah di mata hukum. Sebagai contoh, pemberi hibah harus dalam keadaan sadar dan memiliki kemampuan hukum untuk melakukan hibah, tidak di bawah tekanan atau paksaan.

Objek yang dihibahkan juga harus jelas, merupakan milik sah pemberi hibah, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, dalam beberapa kasus, hibah harus dilakukan dengan akta notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, terutama untuk hibah benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. 

Pemahaman tentang aspek hukum ini sangat penting agar hibah yang kamu lakukan atau terima memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Supaya perjanjian sah, kamu juga perlu memastikan rukun dan syarat hibah

Rukun Hibah

Untuk memastikan suatu hibah sah dan memiliki kekuatan hukum, ada beberapa "rukun" atau unsur pokok yang harus terpenuhi. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka hibah tersebut bisa dianggap tidak sah. Berikut rukun-rukun hibah yang harus dipenuhi.

  • Pemberi Hibah (Wahib): Orang yang memberikan harta atau benda kepada orang lain.

  • Penerima Hibah (Mauhub Lahu): Orang yang menerima pemberian hibah.

  • Objek Hibah (Mauhub): Harta atau benda yang dihibahkan.

  • Ijab dan Kabul (Sighat): Bentuk pernyataan kehendak (penawaran) dari pemberi hibah dan penerimaan dari penerima hibah.

    Ijab adalah pernyataan dari pemberi hibah yang menunjukkan niatnya untuk menghibahkan. Sementara itu, kabul ialah pernyataan dari penerima hibah yang menunjukkan penerimaannya atas hibah tersebut.

    Ijab dan kabul bisa dilakukan baik secara lisan ataupun tertulis (misalnya dalam akta notaris). Namun, untuk hibah benda tidak bergerak, misalnya tanah, ijab dan kabul harus dilakukan di hadapan pejabat berwenang (notaris/PPAT).

Memenuhi keempat rukun ini merupakan kunci sahnya sebuah hibah. Jika salah satunya tidak terpenuhi, status hibah tersebut bisa dipertanyakan di kemudian hari.

Syarat Hibah

Selain rukun-rukun yang telah dijelaskan, ada pula beberapa syarat yang perlu dilengkapi untuk memastikan hibah tersebut berlaku sah dan tidak menimbulkan masalah pada masa yang akan datang. 

Syarat hibah berlaku bagi pemberi, penerima, serta objek hibah. Berikut ini penjelasannya.

Syarat pemberi hibah

  • Cakap hukum: Pemberi hibah haruslah orang yang sudah dewasa, sehat akal (tidak gila atau di bawah pengampuan), dan tidak sedang berada di bawah paksaan. Dengan kata lain, ia memiliki kapasitas penuh untuk melakukan tindakan hukum.

  • Pemilik sah objek hibah: Pemberi hibah haruslah pemilik sah dari harta yang dihibahkan. Kamu tidak bisa menghibahkan sesuatu yang bukan milikmu.

Syarat penerima hibah

  • Ada pada saat hibah dilakukan: Penerima hibah harus sudah ada (hidup) pada saat akad hibah dilaksanakan.

  • Cakap hukum untuk menerima: Meskipun penerima hibah tidak harus dewasa sepenuhnya (misalnya anak-anak dapat menerima hibah melalui walinya), ia harus cakap untuk menerima hibah tersebut.

Syarat objek hibah

  • Jelas dan tertentu: Objek hibah harus jelas apa adanya, misalnya sebidang tanah dengan sertifikat tertentu atau sejumlah uang yang spesifik.

  • Milik pemberi hibah: Objek tersebut harus merupakan hak milik penuh dari pemberi hibah.

  • Bukan benda terlarang: Objek hibah tidak boleh merupakan benda yang dilarang oleh hukum.

  • Ada dan dapat diserahkan: Objek hibah harus benar-benar ada dan secara fisik atau legal dapat diserahkan kepada penerima hibah.

Jenis Hibah

Secara umum, hibah dapat dibagi menjadi dua jenis utama berdasarkan objek yang diberikan, yaitu hibah barang dan hibah manfaat. Memahami perbedaan ini akan memudahkan kamu dalam mengidentifikasi jenis hibah yang sesuai.

Hibah barang adalah pemberian kepemilikan atas suatu benda atau harta yang memiliki nilai dan manfaat langsung. Contohnya, pemberian emas, tanah, rumah, atau sejumlah uang tunai. 

Dalam jenis hibah ini, penerima hibah mendapatkan hak penuh atas kepemilikan barang tersebut.

Sementara itu, hibah manfaat adalah pemberian hak guna atau pemanfaatan atas suatu barang, meskipun kepemilikan barang tersebut masih tetap pada pemberi hibah. 

Artinya, pemberi hibah masih menjadi pemilik legal, tetapi penerima hibah berhak menggunakan atau mengambil manfaat dari barang tersebut. Sebagai contoh, penerima hibah diizinkan untuk tinggal di rumah milik seseorang tanpa harus membayar sewa atau menggunakan kendaraan milik orang lain untuk periode waktu tertentu.

Demikianlah pembahasan lengkap mengenai hibah, mulai dari pengertian, dasar hukum, rukun, hingga jenis-jenisnya. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang komprehensif bagi kamu tentang salah satu bentuk pemberian yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. 

Memahami hibah dengan baik akan membantu kamu dalam mengelola aset dan hubungan antar individu secara lebih terencana dan sah di mata hukum.


Sumber:


Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo