Tunjangan Hari Raya atau yang disingkat menjadi THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja/buruh menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan yang dianutnya.
THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang Rupiah paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya tiba.
Apa Itu THR dan Dasar Hukumnya
THR adalah Tunjangan Hari Raya yang merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada pekerja/buruh dan keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan di Indonesia. THR diberikan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Hitungan THR sudah diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan ini adalah payung hukum utama yang secara spesifik mengatur besaran, waktu pembayaran, dan sanksi jika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR.
Selain Permenaker, hitungan THR juga diatur melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (di dalamnya mengatur komponen pendapatan non-upah).
Perusahaan yang lalai dalam memberikan THR kepada karyawannya juga bisa diproses secara hukum karena merupakan pelanggaran. Ada sanksi hingga denda yang akan dibebankan kepada perusahaan yang tak memberikan hak karyawannya tersebut.
Rumus Hitungan THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Rumus perhitungan THR berlaku sama untuk karyawan tetap maupun kontrak, dengan dasar hukum utama Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang dijelaskan di atas.
Secara umum, hitungan THR dibagi menjadi dua kategori berdasarkan masa kerja, yakni masa kerja 12 bulan dan kurang dari 12 bulan. Berikut penjelasan detailnya:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR penuh, yang besarnya adalah satu kali Upah Satu Bulan.
Upah satu bulan ini didefinisikan sebagai Upah Pokok ditambah Tunjangan Tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi kehadiran atau kinerja).
Contoh: Jika Upah Satu Bulan Penuh (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) karyawan adalah Rp 5.500.000, maka hasil THR yang wajib dibayarkan adalah Rp 5.500.000.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional dengan rumus tertentu.
Rumusnya adalah Masa Kerja (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan Upah Satu Bulan Penuh.
Contoh: Jika karyawan bekerja selama 5 bulan dengan upah bulanan Rp4.000.000, maka THR-nya dihitung (5/12) X Rp4.000.000. Maka, hitungan THR yang didapatkan adalah Rp 1.666.666,67 (Satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah dan enam puluh tujuh sen).
Penting dicatat bahwa bagi pekerja harian lepas, dasar Upah Satu Bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Contoh Simulasi THR
Hitungan THR seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya adalah dibagi berdasarkan masa kerja, bukan dari status karyawan (kontrak atau tetap).
Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat 1 kali upah. Untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
1. Karyawan Tetap (Masa Kerja Penuh)
Seorang karyawan tetap dengan masa kerja 3 tahun dan Upah Satu Bulan Penuh (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) sebesar Rp6.500.000 berhak menerima THR penuh. Hasil perhitungannya adalah 1 X Rp6.500.000, sehingga THR yang diterima adalah Rp6.500.000.
2. Karyawan Kontrak (Masa Kerja Proporsional)
Karyawan kontrak dengan masa kerja 8 bulan dan Upah Satu Bulan Penuh sebesar Rp4.700.000 menerima THR secara proporsional.
Perhitungannya adalah 8/12 X Rp4.700.000. Hasil THR yang diterima adalah sekitar Rp3.133.333,33.
3. Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas dengan masa kerja 10 bulan, di mana rata-rata upah bulanannya adalah Rp3.800.000, juga dihitung secara proporsional.
Perhitungannya adalah 10/12 X Rp3.800.000. Hasil THR yang diterima adalah sekitar Rp3.166.666,67.Pada dasarnya, formula utamanya tetap sama: THR = (Masa Kerja / 12) X Upah Dasar.
Kesimpulan
Sebagai penutup, Tunjangan Hari Raya atau yang disingkat menjadi THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja/buruh menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan yang dianutnya.
Sedangkan untuk pencatatan laporan keuangan yang baik, aplikasi keuangan seperti majoo bisa menjadi solusi. Aplikasi ini membantu pelaku bisnis dalam mencatat pengeluaran, memantau arus kas, dan merencanakan anggaran dengan lebih efisien.
Dengan menggunakan majoo, kalian bisa fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir bingung dalam mengelola keuangan. Yuk mulai mengelola keuangan atau bisnis kalian dengan majoo.