Ini Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Penulis Annisa Nur Indriyanti
29 April 2026

article thumbnail
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban utama bagi wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun badan usaha. Namun, tidak semua pihak dan jenis penghasilan dikenakan PPh. Dalam ketentuan perpajakan, terdapat beberapa subjek dan objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPh sesuai regulasi yang berlaku.
 
Memahami pengecualian ini penting agar wajib pajak tidak salah dalam pelaporan maupun perhitungan pajak.
 
 
Pengertian Subjek dan Objek Pajak
 
Sebelum membahas pengecualian, penting untuk memahami dua istilah utama:
• Subjek pajak adalah pihak yang memiliki kewajiban pajak, seperti orang pribadi atau badan.
• Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi yang dikenakan pajak.
 
Namun dalam praktiknya, tidak semua subjek dan objek tersebut dikenakan PPh.
 
 
Subjek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
 
Beberapa pihak yang tidak termasuk sebagai subjek pajak atau dikecualikan dari kewajiban PPh antara lain:
 
1. Perwakilan negara asing
 
Kedutaan besar, konsulat, dan perwakilan resmi negara lain yang berada di Indonesia tidak dikenakan PPh, selama terdapat asas timbal balik.
 
2. Organisasi internasional tertentu
 
Lembaga internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak menjalankan usaha di Indonesia dapat dikecualikan dari pajak.
 
3. Pejabat diplomatik dan stafnya
 
Pejabat diplomatik beserta keluarganya tidak dikenakan PPh, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak memperoleh penghasilan lain di luar tugasnya.
 
 
Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
 
Selain subjek, terdapat juga jenis penghasilan tertentu yang tidak dikenakan PPh. Berikut beberapa di antaranya:
 
1. Bantuan atau sumbangan
 
Termasuk zakat, infak, sedekah, serta bantuan sosial yang diterima oleh pihak yang berhak, sepanjang tidak terkait dengan usaha atau pekerjaan.
 
2. Warisan
 
Harta yang diterima sebagai warisan bukan merupakan objek PPh karena bukan dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomi yang bersifat baru.
 
3. Hibah
 
Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah atau badan tertentu (seperti yayasan atau lembaga sosial) dapat dikecualikan, selama tidak ada hubungan usaha.
 
4. Klaim asuransi
 
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada nasabah, seperti asuransi kesehatan atau jiwa, umumnya tidak dikenakan PPh.
 
5. Beasiswa
 
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti digunakan untuk pendidikan dan tidak memiliki unsur imbalan kerja, termasuk objek yang dikecualikan.
 
6. Natura atau kenikmatan tertentu
 
Fasilitas dalam bentuk natura (barang/jasa) dari pemberi kerja dalam kondisi tertentu dapat tidak dikenakan PPh, tergantung kebijakan perpajakan terbaru.
 
 
Pentingnya Memahami Pengecualian Pajak
 
Mengetahui daftar pengecualian ini memberikan beberapa manfaat penting:
• Menghindari kesalahan pelaporan pajak
• Mencegah pembayaran pajak yang tidak seharusnya
• Meningkatkan kepatuhan pajak secara tepat
• Membantu perencanaan keuangan yang lebih efisien
 
 
Kesimpulan
 
Tidak semua penghasilan dan pihak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat berbagai subjek dan objek pajak yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia, seperti bantuan sosial, warisan, hibah, hingga lembaga tertentu.
 
Memahami aturan ini menjadi langkah penting agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban secara benar, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo