Industri padat karya merupakan salah satu industri yang berperan penting dalam penyerapan jumlah tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan industri tersebut.
Industri makanan dan minuman, industri tekstil, serta industri komputer dan barang elektronik merupakan beberapa contoh industri padat karya yang perlu terus dikembangkan. Pasalnya, industri tersebut menyerap tenaga kerja cukup banyak.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013, industri makanan dan minuman menyerap 877.454 pekerja dan industri tekstil menyerap 427.083 pekerja. Sementara itu, industri komputer serta barang elektronik dan optik menyerap 120.771 pekerja.
Jika majoopreneurs adalah pengusaha di sektor industri padat karya, pemerintah memberikan insentif khusus bernama Investment Allowance. Insentif ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2020.
Apa sih pengertian investment allowance?
Investment allowance adalah pemberian fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% kepada sektor padat karya. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di sektor padat karya dan mempekerjakan hingga 300 tenaga kerja Indonesia.
Ada 45 sektor usaha industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini. Wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pajak lainnya, seperti tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas investment allowance.
Baca juga: Industri adalah: Jenis-jenis dan Tujuan Pembangunan Industri
45 sektor usaha industri padat karya tersebut antara lain:
Industri berbasis daging lumatan dan surimi
Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
Industri pembekuan biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
Industri pengolahan susu segar dan krim
Industri makanan sereal
Industri produk roti dan kue
Industri makanan dari coklat dan kembang gula
Industri pengolahan kopi (kecuali di DKI Jakarta)
Industri produk masak dari kelapa
Industri pemintalan benang
Industri batik
Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil
Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit
Industri pakaian jadi rajutan
Industri penyamakan kulit
Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi
Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri
Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
Industri sepatu olahraga
Industri kertas dan papan kertas gelombang (kecuali di DKI Jakarta)
Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (kecuali di DKI Jakarta)
Industri kertas tissue (kecuali di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa TImur selain Madura)
Industri barang dari karet lainnya YTDL (hanya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua)
Industri barang dari plastik untuk bangunan
Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL
Industri peralatan makan dari logam
Industri paku, mur dan baut
Industri peralatan dapur dari logam
Industri perlengkapan komputer
Industri televisi dan/atau perakitan televisi
Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi
Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya
Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)
Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik
Industri peralatan listrik rumah tangga
Industri kompor
Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup
Industri mesin pertanian dan kehutanan
Industri furnitur dari kayu
Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu
Industri barang perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi
Industri mainan anak-anak
Fungsi Investment Allowance
Sektor industri padat karya di berbagai sektor sedang dihadapkan dengan tekanan berat akibat situasi ekonomi global. Untuk itu, para pelaku industri tersebut dapat memaksimalkan berbagai program yang telah disiapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah investment allowance.
Dengan fasilitas ini, pemerintah akan memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% kepada sektor industri padat karya. Fungsi dari pemberian fasilitas investment allowance adalah pengusaha mendapatkan pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang industri padat karya. Tentunya hal ini dapat membantu mereka dalam mengembangkan bisnisnya.