Investment Allowance adalah: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat

Ditulis oleh Kikit Azeharie

article thumbnail

Pengertian Investment Allowance

Industri padat karya merupakan salah satu industri yang berperan penting dalam penyerapan jumlah tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan industri tersebut.


Industri makanan dan minuman, industri tekstil, serta industri komputer dan barang elektronik merupakan beberapa contoh industri padat karya yang perlu terus dikembangkan. Pasalnya, industri tersebut menyerap tenaga kerja cukup banyak.


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013, industri makanan dan minuman menyerap 877.454 pekerja dan industri tekstil menyerap 427.083 pekerja. Sementara itu, industri komputer serta barang elektronik dan optik menyerap 120.771 pekerja.


Jika majoopreneurs adalah pengusaha di sektor industri padat karya, pemerintah memberikan insentif khusus bernama Investment Allowance. Insentif ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2020.


Apa sih pengertian investment allowance?


Investment allowance adalah pemberian fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% kepada sektor padat karya. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di sektor padat karya dan mempekerjakan hingga 300 tenaga kerja Indonesia.


Ada 45 sektor usaha industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini. Wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pajak lainnya, seperti tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas investment allowance.


Baca juga: Industri adalah: Jenis-jenis dan Tujuan Pembangunan Industri


45 sektor usaha industri padat karya tersebut antara lain:


  1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi

  2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)

  3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)

  4. Industri pembekuan biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)

  5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)

  6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng

  7. Industri pengolahan susu segar dan krim

  8. Industri makanan sereal

  9. Industri produk roti dan kue

  10. Industri makanan dari coklat dan kembang gula

  11. Industri pengolahan kopi (kecuali di DKI Jakarta)

  12. Industri produk masak dari kelapa

  13. Industri pemintalan benang

  14. Industri batik

  15. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil

  16. Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit

  17. Industri pakaian jadi rajutan

  18. Industri penyamakan kulit

  19. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi

  20. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri

  21. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari

  22. Industri sepatu olahraga

  23. Industri kertas dan papan kertas gelombang (kecuali di DKI Jakarta)

  24. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (kecuali di DKI Jakarta)

  25. Industri kertas tissue (kecuali di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa TImur selain Madura)

  26. Industri barang dari karet lainnya YTDL (hanya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua)

  27. Industri barang dari plastik untuk bangunan

  28. Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL

  29. Industri peralatan makan dari logam

  30. Industri paku, mur dan baut

  31. Industri peralatan dapur dari logam

  32. Industri perlengkapan komputer

  33. Industri televisi dan/atau perakitan televisi

  34. Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi

  35. Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya

  36. Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)

  37. Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik

  38. Industri peralatan listrik rumah tangga

  39. Industri kompor

  40. Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup

  41. Industri mesin pertanian dan kehutanan

  42. Industri furnitur dari kayu

  43. Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu

  44. Industri barang perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi

  45. Industri mainan anak-anak


Fungsi Investment Allowance

Sektor industri padat karya di berbagai sektor sedang dihadapkan dengan tekanan berat akibat situasi ekonomi global. Untuk itu, para pelaku industri tersebut dapat memaksimalkan berbagai program yang telah disiapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah investment allowance.


Dengan fasilitas ini, pemerintah akan memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% kepada sektor industri padat karya. Fungsi dari pemberian fasilitas investment allowance adalah pengusaha mendapatkan pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang industri padat karya. Tentunya hal ini dapat membantu mereka dalam mengembangkan bisnisnya.


Manfaat Investment Allowance

Manfaat Investment Allowance

Seperti yang telah kita bahas di atas, investment allowance adalah salah satu insentif yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019. Lantas, apa sih manfaat investment allowance?


1. Untuk Mengkompensasi Gaji Tenaga Kerja

Salah satu manfaat investment allowance bagi industri padat karya adalah untuk mengkompensasi gaji yang harus dibayarkan oleh pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diserap.


Sektor industri merupakan sektor dengan biaya upah yang tergolong rendah. Oleh karena itu, kompensasi berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 10% dari nilai aktiva tetap dinilai cukup memadai untuk membantu pengusaha dalam membayar upah 300 tenaga kerja.


2. Untuk Mendorong Peningkatan Investasi

Penarikan investasi menjadi agenda penting dalam momentum pemulihan ekonomi, sehingga harus terealisasi dengan maksimal. Oleh karena itu, para pelaku industri padat karya diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas investment allowance.


Salah satu fasilitas pajak penghasilan ini bertujuan untuk mendorong investasi dalam negeri serta membuka lapangan kerja baru. Hal ini tentu merupakan berita baik bagi para investor yang berniat berinvestasi di sektor-sektor industri padat karya.


Baca juga: Kredit Investasi adalah: Fungsi, Ciri-Ciri, dan Contoh


Kesimpulan

Investment allowance adalah salah satu fasilitas yang menarik dari pemerintah, sehingga para pengusaha di sektor padat karya dapat memanfaatkannya secara maksimal. Bentuk investment allowance adalah dengan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun. Artinya, setiap tahun investor pada industri padat karya berhak mengurangkan penghasilan netonya sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah.


Untuk memperoleh fasilitas tersebut, investor harus merupakan WP Badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata sebanyak 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu satu tahun pajak.


Jika kamu merupakan pengusaha yang bergerak di sektor padat karya, majoo merekomendasikan kamu untuk menikmati fasilitas tersebut. Selain itu, manfaatkan fasilitas dari aplikasi keuangan majoo yang akan membantu pengusaha dalam membuat laporan keuangan yang rapi, terperinci, dan sistematis.


Pasti majoopreneurs ingin usahamu terus maju dan berkembang, kan? Oleh karena itu, gunakan aplikasi majoo sekarang juga!


Referensi

  • https://www.pajakonline.com/investment-allowance-efektif-bantu-pengusaha/

  • https://cita.or.id/investment-allowance-efektif-bantu-pengusaha-bayar-gaji/


Gambar

  • Freepik.com


Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo