Cari Tahu Serba-Serbi Kode Faktur Pajak, di Sini!

Ditulis oleh Retna Kumalasari

article thumbnail

Pahami kode faktur pajak dengan baik agar untuk mempermudah pengerjaan pajak perusahaan kamu.

Apabila kamu adalah seorang pengusaha, tentu lamu tidak asing dengan kode faktur pajak, kan? Kode ini sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan hanya dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pastinya, kamu juga harus bisa memahami bagaimana penggunaan kode transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut. 

Nah, untuk bisa mendapatkan kode ini, kamu harus mengajukan permintaan terlebih dahulu pada Ditjem Pajak sesuai dengan PER- 11/ PJ/ 2022 yang mengaturnya. 

Lalu, apa itu kode faktur pajak dan bagaimana penulisan kode transaksi faktur pajak itu? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Kenali Apa Itu Kode Faktur Pajak

Sebenarnya, kode faktur pajak atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah kombinasi kode berupa huruf, angka, atau keduanya, yang terdiri dari 16 digit dan diterbitkan hanya satu kali per tahun oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.

Nomor seri ini biasanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Karena nomor seri ini hanya diterbitkan sekali dalam setahun, maka NSFP pada dokumen elektronik memiliki waktu kadaluarsanya.

Nah, apabila sudah berakhir masa berlakunya, pihak PKP harus mengembalikan NSFP yang telah tidak terpakai, dan mengajukan NSFP yang baru.

Berdasarkan dengan PER- 24/ PJ/ 2012 format kode seri pada faktur pajak terdiri dari 16 digit, yakni:

  • Pertama, 2 (dua) digit di awal rangkaian adalah Kode Trasaksi yang dilakukan.

  • Lalu, 1 (satu) digit selanjutnya adalah Kode Status.

  • Terakhir, berisi 13 (tiga belas) digit yang merupakan Nomor Seri Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh DJP.

Baca Juga: Mengenal Pajak Usaha dan Cara Penghitungannya

Aplikasi Akuntansi

Jenis Kode Transaksi pada Faktur Pajak

Kode Transaksi

Dalam rangkaian penomoran faktur pajak, ada kode yang disebut dengan kode transaksi, yakni 2 digit pertama pada NSFP. Dua angka ini menjelaskan jenis transaksi yang dilakukan oleh pengusaha, beserta 

  • Kode Transaksi 01

Jenis yang pertama adalah kode transaksi 01. Kode ini dipakai untuk menyerahkan BKP atau JKP yang ada pada PPN. Selain itu, PPN itu akan diambil oleh PKP Penjual yang memberikan BKP atau JKP tersebut.

  • Kode Transaksi 02

Pada kode transaksi 02, berfungsi untuk menyerahkan BKP atau JKP pada pemungut PPN, misalnya BUMN, bendahara pemerintah, atau badan usaha tertentu yang PPn-nya diambil oleh pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

  • Kode Transaksi 03

Kemudian ada kode faktur pajak 030. Kode ini dipakai untuk penyerahan JKP atau BKP pada pemungut PPN lain selain Bendahara Pemerintah. Kemudian PPN-nya diambil oleh pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah. 

Nantinya, pemungut PPN lain selain instansi pemerintah adalah pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perihal penunjukkan pemungut PPN yang bersangkutan.

  • Kode Transaksi 04

Ada pula kode transaksi 04 yang dipakai untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain. Pada transaksi ini, PPN-nya akan dipungut oleh PKP Penjual yang menyerahkan BKP atau JKP tersebut. Misalnya barang yang akan digunakan oleh diri sendiri atau pemberian secara gratis.

  • Kode Transaksi 05

Selanjutnya ada kode faktur pajak 050 yang kembali dihadirkan setelah 12 tahun lamanya tidak digunakan. Kode transaksi ini akan dipakai untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. PPN ini akan dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.

Lalu, penyerahan BKP atau JKP dengan kode faktur 05, dapat dilakukan oleh PKP yang termasuk pada kriteria berikut ini:

  1. Memiliki peredaran usaha dalam periode satu tahun buku, tidak melebihi jumlah tertentu.

  2. Menjalankan kegiatan usaha tertentu.

  3. Melakukan penyerahan BKP tertentu atau JKP tertentu.

  • Kode Transaksi 06

Lalu, ada kode transaksi 06 yang dipakai untuk penyerahan lainnya. PPN transaksi ini akan dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP atau JKP. Penyerahan ini dilakukan kepada orang pribadi yang memiliki paspor luar negeri (turis asing) berdasarkan pasal 16E UU PPN.

  • Kode Transaksi 07

Pada kode 07 dipakai untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapat fasilitas berupa PPN yang ditanggung oleh pemerintah (DTP), misalnya Bea Masuk dan penyerahan untuk pengelolaan di kawasan berikat.

  • Kode Transaksi 08

Kemudian, ada kode transaksi 08 yang dipakai untuk penyerahan atas BKP atau JKP yang mendapat fasilitas berupa pembebasan dari pengenaan PPN.

  • Kode Transaksi 09

Kode yang terakhir adalah kode transaksi 09. Kode ini digunakan untuk penyerahan aktiva sesuai pasal 16D yang PPN-nya akan dipungut oleh pihak PKP, selaku penjual yang menyerahkan BKP. Selain itu, BKP ini dapat berupa persediaan atau aktiva yang menurut tujuan awalnya tidak akan diperjual belikan.

Dalam penggunaan kode transaksi ini, terdapat kode-kode yang diprioritaskan untuk digunakan di antara kode yang ada. Perlu kamu ketahui, bahwa kode transaksi 07/ 08 mendapatkan prioritas tertinggi di antara yang lainnya. 

Kemudian, disusul dengan kode transaksi 02/ 03 yang menempati urutan kedua. Disusul dengan kode transaksi 06. Lalu, kode transaksi 04/ 05/ 06 ada di urutan selanjutnya, sedangkan di urutan terakhir diisi oleh kode transaksi 01.

Kode Status

Setelah mengetahui tentang kode transaksi, selanjutnya ada 1 digit nomor yang tidak kalah penting pada rangkaian kode seri pada faktur pajak. Nomor tersebut adalah kode status. 

Kode status ini mempunyai ketentuan sebagai berikut:

  • 0 (nol) digunakan untuk status normal.

  • 1 (satu) dipakai untuk status penggantian.

Apabila ada yang menerbitkan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka semua Kode Status yang digunakan tetap angka 1 atau ditulis 01 saja.

Digit Nomor Seri Faktur Pajak

Urutan selanjutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri atas 13 digit angka. Angka-angka ini terdiri atas nomor unik yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sebuah identitas yang unik. Identitas ini nantinya bisa PKP gunakan untuk membuat e-faktur.

Apabila diuraikan, ke-13 digit NSFP ini akan terbagi menjadi tiga, di antaranya adalah:

  1. 3 digit pertama berupa Kode Tertentu.

  2. 2 digit selanjutnya adalah Tahun Penerbitan.

  3. 8 digit yang berupa Nomor Urut.

Baca Juga: Contoh Faktur Pajak: Panduan Praktis dan Penjelasan Lengkap

Contoh Penulisan Kode dan NSFP Pada Faktur Pajak

Adapun cara menuliskan dan membaca susunan pada NSFP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Contoh pada penulisan Faktur Pajak Normal

010.00-22.000000001 = Maksudnya adalah kode nomor seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penyerahan kepada selain pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan termasuk dalam Faktur Pajak Normal. Faktur ini diterbitkan dengan nomor urut 1 pada tahun 2022.

  1. Contoh penulisan Faktur Pajak Pengganti

011.000-22.00000008 = Dapat diartikan sebagai nomor seri yang digunakan sebagai penyerahan pada selain pemungutan PPN dan termasuk ke dalam golongan Faktur Pajak Pengganti dengan nomor urut 8.

Penutup

Sekarang, kamu pasti sudah lebih memahami kode faktur pajak dan bagaimana penulisan pada kode transaksi pajak, bukan? Sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak, hal ini penting untuk bisa dipahami, supaya tidak menyulitkan PKP dalam menentukan kode transaksi yang harus digunakan saat membuat Faktur Pajak.

Setiap kode transaksi yang ada di atas, memiliki prioritas yang sudah diatur sedemikian rupa. Oleh karena itu, pastikan kode transaksi yang kamu gunakan sudah sesuai dengan jenis transaksi yang akan kamu lakukan, ya!

Jika kamu tak ingin kesulitan dengan transaksi perusahaan, membuat laporan keuangan, hingga mencetak faktur, kamu bisa manfaatkan fitur dari aplikasi majoo untuk dapat menyelesaikannya.

Dengan begitu, pengelolaan bisnis akan jauh lebih mudah, cepat, dan terintegrasi secara online ke semua fitur lain dalam aplikasi tersebut. Keren, kan? Yuk, coba majoo sekarang dan nikmati kemudahan pengelolaan bisnis, hanya dengan satu aplikasi saja.



Sumber Data:

  1. https://www.pajakku.com/read/5ecf64a317946d2a32e32886/Mengenal-Kode-Seri-Nomor-Faktur-Pajak

  2. https://klikpajak.id/blog/kode-nomor-seri-faktur-pajak/

  3. https://katadata.co.id/agungjatmiko/ekonopedia/62b9eb939b3d7/mengenal-macam-macam-kode-faktur-pajak-dan-penggunaannya

  4. https://ayopajak.com/kode-faktur-pajak/ 


Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo