Pengertian Konsinyasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsinyasi memiliki arti penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian atau jual titip. Selain itu, konsinyasi diartikan sebagai penitipan uang kepada pengadilan (misalnya apabila penagih utang menolak menerima pembayaran).
Kamus Istilah Akuntansi mengartikan konsinyasi sebagai barag yang telah dikirimkan untuk penjualan di waktu yang akan datang.
Dalam buku Akuntansi Keuangan oleh Hantono, konsinyanyi dijelaskan sebagai suatu perjanjian saat salah satu pihak yang mempunyai barang, menyerahkan sejumlah barang kepada pihak kedua untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang disepakati dalam perjanjian tersebut.
Pihak yang menyerahkan barang atau si pemilik disebut konsinyor/consignor/pengamanat. Pihak yang menerima barang konsinyasi disebut konsinyi/consignee/komisioner.
Dari sisi konsinyor, barang mereka yang dititipkan pada konsinyi untuk dijual, disebut barang konsinyasi atau konsinyasi keluar (consignment out). Sementara dari sisi konsinyi, barang yang mereka terima untuk dijualkan, disebut barang komisi (consignment in).
Kelebihan dan Kekurangan Konsinyasi
Keuntungan penjualan konsinyasi bagi konsinyor:
- Konsinyasi menjadi cara untuk memperluas pasar yang dijamin oleh produsen, terutama jika produk baru belum terkenal.
- Risiko kerugian dapat ditekan apabila terjadi kebangkrutan pada komisioner karena barang-barang konsinyasi tidak ikut disita.
- Harga barang yang dijual dapat dikontrol oleh konsinyor.
- Jumlah barang yang dijual dan persediaan barang yang ada digudangkan mudah dikontrol.
Keuntungan penjualan konsinyasi bagi komisioner:
- Komisioner tidak menanggung risiko kegagalan dalam penjualan barang-barang konsinyasi.
- Komisioner tidak mengeluarkan biaya opersional penjualan barang konsinyasi. Sebab, biaya ditanggung oleh konsinyor.
- Bisa mengurangi modal kerja.
- Komisioner mempunyai hak mendapatkan komisi dari hasil penjualan barang konsinyasi.
Kekurangan dari sistem konsinyasi bagi konsinyor:
- Barang belum pasti terjual, sehingga pemasukan tidak langsung diterima dan sangat tergantung pada performa penjual.
- Ada risiko kerusakan, kehilangan, atau pencurian barang selama berada di tempat penjualan.
- Konsinyor atau pemilik barang tidak bisa sepenuhnya mengontrol cara barang ditampilkan atau dipromosikan oleh penjual.
- Harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala, serta menunggu laporan penjualan dari konsinyi sebelum bisa menagih pembayaran.
Kekurangan dari sistem konsinyasi bagi komisioner/konsinyi:
- Tanggung jawab lebih besar karena harus menjaga kualitas dan keamanan barang yang bukan miliknya.
- Harus menyediakan lebih banyak tempat untuk barang konsinyasi.
- Keuntungan terbatas karena anya mendapat komisi atau margin tertentu dari setiap barang yang terjual.
- Harus memisahkan transaksi barang milik sendiri dan barang konsinyasi dalam sistem keuangan dan laporan penjualan.
Contoh Konsinyasi
Contoh 1:
Seorang pengrajin lokal membuat kerajinan dompet kulit tapi tidak punya toko sendiri (konsinyor). Maka, ia menitipkan 50 dompet buatannya ke sebuah toko retail (konsinyi).
Mereka sepakat untuk menjual dompet tersebut seharga Rp250 per dompet, dan komisi untuk konsinyi sebesar 25%.
Contoh 2:
Desainer lokal (konsinyor) bekerja sama dengan butik online (konsinyi). Desainer mengirim foto dan stok produk ke butik online.
Produk ditampilkan di website butik tanpa dibeli lebih dulu. Ketika pelanggan memesan, butik menginformasikan ke desainer
Barang kemudian dikirim langsung oleh desainer atau dari stok yang disediakan. Lalu, butik mendapat komisi dari setiap penjualan.
Pajak Konsinyasi
Dalam sistem penjualan konsinyasi, perpajakan tetap berlaku meskipun barang belum berpindah kepemilikan secara langsung.
Pajak yang terlibat umumnya menyangkut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan), tergantung pada posisi pelaku (konsinyor atau konsinyi) dan perjanjian yang disepakati.
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Dasar Pengenaan PPN: PPN dalam sistem konsinyasi dikenakan saat barang terjual ke pihak ketiga (pembeli akhir), bukan saat barang dititipkan.
Faktur Pajak:
- Konsinyor (Pemilik Barang) adalah pihak yang menerbitkan faktur pajak kepada pembeli setelah menerima laporan penjualan dari konsinyi.
- Konsinyi (Penjual Titipan) hanya sebagai perantara, tidak menerbitkan faktur pajak atas nama sendiri (kecuali dia memang membeli barang itu secara putus).
- Pencatatan PPN: Konsinyor mencatat penjualan dan PPN saat barang benar-benar laku.
2. PPh (Pajak Penghasilan)
Konsinyor:
- Wajib mencatat penghasilan dari hasil penjualan barang setelah dipotong komisi untuk konsinyi.
- PPh akan dihitung berdasarkan laba bersih dari penjualan tersebut.
Konsinyi:
- Menerima komisi atau fee, yang merupakan penghasilan kena pajak.
- Harus melaporkan dan membayar PPh atas komisi yang diterima.
- Jika konsinyor adalah badan usaha, biasanya akan memotong PPh Pasal 23 atas komisi yang dibayarkan ke konsinyi (jika memenuhi ketentuan).
Cara Kerja Konsinyasi
Berikut adalah cara kerja sistem konsinyasi secara umum, mulai dari penyerahan barang hingga pembayaran hasil penjualan:
1. Konsinyor dan konsinyi embuat kesepakatan konsinyasi yang mencakup jenis dan jumlah barang, harga jual, komisi, jangka waktu, dan ketentuan pengembalian barang.
2. Konsinyor menyerahkan barang ke konsinyi tanpa memindahkan kepemilikan. Lalu, konsinyi menyimpan barang tersebut di tokonya dan menjualnya.
3. Konsinyi menjual barang konsinyasi ke pelanggan. Konsinyi wajib mencatat penjualan barang konsinyasi.
4. Konsinyi membuat laporan penjualan secara berkala. Laporannya meliputi jual barang yang terjual, harga penjualan, komisi, dan total pembayaran yang dibeikan ke konsinyor.
5. Jika ada barang yang tidak laku atau tidak terjual, konsinyi bisa mengembalikannya pada konsinyor atau memperpanjang masa konsinyasi, atau dijual putus. Hal ini perlu kesepakatan dengan konsinyor.
Kesimpulan
Konsinyasi adalah konsep menitipkan barang dagang ke toko. Kepemilikan barang tetap di tangan konsinyor sampai barang laku, dan konsinyi hanya membayar barang yang berhasil dijual.