Kontrak kerja memegang peranan penting dalam hubungan antara karyawan dan perusahaan. Dokumen tertulis ini perlu dibuat dan disepakati sebagai dasar kerja sama kedua belah pihak. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan perjanjian kerja yang mempertimbangkan kebutuhan dan keadilan bagi kedua belah pihak.
Jika tidak ada perjanjian kerja yang jelas antara karyawan dan perusahaan, akan ada banyak timbul risiko. Tanpa adanya kontrak kerja, status pekerjaan karyawan dalam perusahaan menjadi ambigu. Tidak ada dokumen yang mengatur dengan jelas posisinya di tempat kerja tersebut. Selain itu, masa kerja karyawan juga menjadi tidak pasti. Ia pun bisa diberhentikan secara tiba-tiba tanpa memiliki dasar hukum untuk melawan keputusan tersebut.
Untuk menghindari masalah di masa depan, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memiliki kontrak kerja yang mengikat. Cara ini akan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta melindungi kepentingan kedua belah pihak dalam hubungan kerja tersebut.
Di artikel ini akan membahas lengkap kontrak kerja, mulai dari definisinya hingga cara menghindari penalti pada sistem kontrak kerja. Yuk, baca sampai selesai, ya!
Baca Juga: Memahami Pentingnya Termin Dalam Kontrak Bisnis
Definisi Kontrak Kerja Karyawan
Kontrak kerja karyawan adalah perjanjian tertulis antara seorang karyawan dan pemberi kerja yang mengatur hubungan kerja di antara mereka. Kontrak kerja ini berfungsi sebagai panduan bagi kedua belah pihak tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab, penalti, dan perpanjangan kontrak kerja selama ada hubungan kerja.
Sistem kontrak kerja diatur dalam peraturan kontrak kerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab IX Pasal 52 tentang Ketenagakerjaan.
Fungsi Surat Kontrak Kerja Karyawan
Bayangkan saja jika kamu memiliki tim sales dan dia mengajukan keberatan terkait gaji serta kompensasi yang ternyata berbeda dengan apa yang perusahaan pikirkan. Atau bahkan ada karyawan yang tiba-tiba mengundurkan diri tanpa memberikan pemberitahuan satu bulan sebelumnya. Pastinya banyak risiko yang akan ditanggung kedua belah pihak ketika tidak ada surat kontrak kerja, bukan?
Nah, untuk menghindari berbagai risiko yang mungkin terjadi, berikut ini beberapa fungsi kontrak kerja yang perlu kamu ketahui, yakni:
Surat kontrak kerja menyebutkan kewajiban dan hak antara kamu sebagai karyawan dan perusahaan.
Surat kontrak kerja sebagai bentuk ekspektasi dan menjadi panduan bagi perusahaan dan karyawan saat menjalani kerja sama.
Mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti persepsi yang salah tentang beban kerja, besaran gaji yang tidak sesuai, atau tindakan-tindakan indisipliner.
Menyediakan kerangka hukum untuk menyelesaikan masalah di masa depan jika diperlukan.
Dengan adanya kontrak kerja yang jelas, diharapkan dapat terhindar dari banyak masalah dan bisa menjaga hubungan kerja yang baik antara karyawan dan perusahaan.
Baca Juga: Kenali Bedanya Karyawan PKWTT dengan PKWT, di Sini!
Jenis Kontrak Kerja
Bentuk kontrak kerja dapat bervariasi, tergantung dari perusahaan menerapkan jenis kontrak kerja yang mana. Berikut ini terdapat empat jenis kontrak kerja yang sering digunakan di Indonesia.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
Kontrak ini mengatur hubungan kerja yang bersifat sementara dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Biasanya, kontrak ini menggunakan dokumen tertulis dengan materai, memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam merekrut pekerja sementara untuk proyek atau kebutuhan lainnya. Tak lupa, perusahaan harus menulis hak-hak pekerja di surat kontrak kerja.
Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)
Jenis kontrak kerja ini ditujukan bagi karyawan yang memenuhi syarat sebagai karyawan tetap. Di dalam jenis kontrak kerja ini tidak ada batasan waktu tertentu antara perusahaan dan karyawan. Status karyawan tetap biasanya harus melewati masa percobaan minimal 3 bulan. Selain itu, perusahaan dapat memberhentikan karyawan tetap sesuai dengan peraturan yang telah ditulis di surat kontrak.
Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Jenis pekerjaan ini juga dikenal sebagai part-time. Kontrak kerja paruh waktu mengatur pekerjaan dengan durasi kurang dari 8 jam per hari. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk merekrut karyawan dengan waktu kerja yang fleksibel agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Perjanjian pemborongan pekerjaan merupakan salah satu jenis kontrak kerja yang sering digunakan oleh perusahaan dalam kegiatan bisnis. Biasanya, kontrak kerja ini disepakati ketika perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk proyek-proyek besar.
Pemilihan jenis kontrak kerja yang tepat tergantung pada kebutuhan dan persyaratan perusahaan serta hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan.
Isi Surat Kontrak Kerja
Dalam surat kontrak kerja, biasanya terdapat informasi yang mencakup beberapa hal seperti di bawah ini, antara lain:
1. Identitas Pihak Terkait
Kontrak kerja akan mencantumkan identitas lengkap dari kedua belah pihak yang terlibat, yaitu perusahaan dan karyawan. Hal ini meliputi nama, alamat, dan informasi kontak yang relevan.
2. Deskripsi Pekerjaan
Surat kontrak akan menjelaskan secara jelas deskripsi pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawan. Deskripsi ini termasuk tanggung jawab, tugas, kualifikasi, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut.
3. Durasi Kontrak
Surat kontrak kerja akan mencantumkan periode waktu atau durasi kontrak, baik itu kontrak kerja waktu tertentu (misalnya, 1 tahun) atau kontrak kerja waktu tidak tertentu yang berlaku sampai salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja.
4. Gaji dan Kompensasi
Di dalam surat kontrak kerja akan disebutkan besaran gaji dan kompensasi yang akan diterima oleh karyawan yang meliputi rincian penghasilan, tunjangan, bonus, jadwal pembayaran, dan hal-hal terkait lainnya.
5. Jam Kerja
Surat kontrak kerja juga akan mencantumkan jam kerja, termasuk durasi kerja harian dan mingguan, jadwal kerja, waktu istirahat, dan aturan lembur jika ada.
6. Kewajiban dan Hak Karyawan
Di dalam surat kontrak kerja akan disebutkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh karyawan, misalnya kedisiplinan kerja, kepatuhan terhadap peraturan perusahaan, dan menjaga kerahasiaan informasi rahasia. Selain itu di dalam surat kerja terdapat hak-hak karyawan, seperti hak cuti, hak asuransi, dan fasilitas lainnya yang diberikan oleh perusahaan.
7. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja, baik itu dari karyawan atau perusahaan juga perlu dicantumkan di dalam surat kontrak kerja, lho! Pemutusan kontrak kerja ini termasuk pemberitahuan kesalahan, prosedur pemutusan, dan hak-hak yang terkait dengan pemutusan hubungan kerja.
8. Hukum yang Berlaku
Hukum yang berlaku juga perlu ditulis dalam surat perjanjian kerja agar nantinya jika terjadi perselisihan dapat diatasi sesuai hukum yang berlaku.
Informasi di atas contoh umum adalah contoh umum isi surat perjanjian kerja. Namun, isi kontrak dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan hukum yang berlaku di daerah tempat perusahaan beroperasi.
Tips Menghindari Penalti Kontrak Kerja
Pastinya kamu sebagai karyawan tak ingin terkena penalti karena suatu kesalahan, bukan? Untuk menghindari penalti dalam kontrak kerja, kamu perlu melakukan tips bawah ini, antara lain:
Pahami Kontrak Kerja
Pastikan kamu membaca dan memahami dengan baik semua ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Perhatikan hal-hal seperti kewajiban, hak, durasi kontrak, dan prosedur pemutusan hubungan kerja.
Patuhi Ketentuan Kontrak
Selalu patuhi semua ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja. Melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dapat menyebabkan penalti atau sanksi, lho! Selain itu, kamu juga perlu memahami dan menjalankan kewajiban yang telah disepakati.
Komunikasi dengan Perusahaan
Jika ada perubahan situasi atau masalah yang dapat memengaruhi pemenuhan kewajiban dalam kontrak kerja, segera berkomunikasi dengan atasanmu atau bagian Human Resource (HR). Diskusikanlah situasi tersebut secara terbuka dan carilah solusi yang bisa saling menguntungkan untuk kedua belah pihak, ya.
Berhati-hati dengan Tindakan yang Dilakukan
Hindari melakukan tindakan yang dapat melanggar kontrak kerja atau merugikan perusahaan. Jaga profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabmu.
Menjaga Hubungan Kerja yang Baik
Selalu upayakan untuk menjaga hubungan kerja yang baik dengan perusahaan dan rekan kerja, ya. Agar tidak berujung penalti, lakukanlah komunikasi yang baik dan sikap yang profesional untuk mencegah terjadinya konflik di tempat kerja.
Konsultasikan dengan Ahli Hukum
Jika kamu memiliki keraguan atau pertanyaan mengenai kontrak kerja, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli hukum yang mengerti sistem ketenagakerjaan. Mereka dapat memberikan nasihat yang sesuai dengan hukum dan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kontrak kerjamu.
Dengan memahami kontrak kerja, mematuhi ketentuan yang berlaku, mampu berkomunikasi dengan baik, dan menjaga profesionalisme kerja, tentunya dapat mengurangi risiko penalti di dalam hubungan kerja sama.
Kesimpulan
Sebagai pemilik usaha, penting sekali untuk menerbitkan kontrak kerja agar bisnis memiliki manajemen yang efektif. Pastikan tidak melewatkan memberikan hak-hak yang seharusnya diberikan kepada karyawan. Kini, tak perlu bingung lagi memilih tools atau aplikasi yang bisa mempermudah pekerjaan tersebut, karena aplikasi seperti majoo dilengkapi dengan fitur karyawan.
Dengan fitur karyawan ini, pemilik usah bisa memantau absensi karyawan dan mengelola komisi dengan lebih mudah. Fitur ini akan membantu menghindari potensi kecurangan dan mengurangi kerugian yang mungkin terjadi.
Jadi, tidak perlu ditunda lagi, bukan? Segera gunakan majoo untuk memaksimalkan manajemen karyawan!
Sumber data:
https://blog.skillacademy.com/surat-kontrak-kerja