Kenali Bedanya Karyawan PKWTT dengan PKWT, di Sini!

Ditulis oleh Retna Kumalasari

article thumbnail

Pentingnya memahami perjanjian kerja agar terhindar dari hal-hal yang tidak kamu inginkan.

Dalam dunia kerja dan ketenagakerjaan, kamu mungkin tidak asing dengan istilah-istilah seperti PKWT dan PKWTT. PKWT merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sedangkan PKWT singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. 

Kedua jenis perjanjian kerja ini umumnya berisi syarat-syarat, hak, dan kewajiban bagi pekerja terhadap perusahaan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Kedua jenis perjanjian kerja ini dapat memberi pengaruh yang berbeda pada status dan benefit yang kamu peroleh selama bekerja di perusahaan tersebut, sehingga ada baiknya jika kamu memahami lebih jauh apa saja yang membedakan di antara kedua jenis perjanjian kerja ini. 

Lantas, apa yang dimaksud dengan PKWT dan PKWTT itu? Yuk, simak penjelasannya di dalam artikel ini. Baca sampai tuntas, ya!

Definisi PKWT

Secara umum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah surat perjanjian antara pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja yang dibuat untuk mengadakan hubungan kerja dalam periode waktu dan jenis pekerjaan tertentu. Perjanjian ini telah disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001. 

Ketentuan-ketentuan terkait PKWT juga sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1), yang berisi hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan, jabatan, hingga besaran gaji yang akan diberikan. 

Nah, berikut ini adalah beberapa ketentuan dan aturan yang perlu kamu pahami terkait PKWT:

  • Perusahaan dapat memperbaharui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu dalam perjanjian.
  • Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian berakhir.
  • PKWT dapat diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
  • PKWT juga bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani proses masa percobaan (probation) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Apabila karyawan sudah melewati masa percobaan selama 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.
  • Dalam PKWT, upah karyawan biasanya dihitung berdasarkan jumlah kehadiran.

Biasanya, perusahaan memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu guna memenuhi suatu pekerjaan yang dapat dilakukan oleh para pekerja lepas atau karyawan kontrak. Beberapa contoh pekerjaan yang dimaksud adalah:

  • Pekerjaan musiman;
  • Pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam sekali waktu dengan maksimal waktu penyelesaian selama tiga tahun;
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan atau produk baru maupun yang masih dalam tahap percobaan pembuatan produk tambahan.

Apa Itu PKWTT? 

Lalu, apa yang dimaksud dengan PKWTT? Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Bagi pekerja dengan PKWTT dapat diangkat menjadi karyawan tetap sepenuhnya setelah memenuhi masa percobaan (probation) maksimal 3 bulan. Besaran gaji yang diberikan kepada karyawan dengan PKWTT juga tidak boleh berada di bawah ketentuan upah minimum, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 60 ayat (2).

PKWTT bisa diberlakukan pada berbagai jenis dan bidang pekerjaan. Berbeda dengan PKWT yang biasanya dibuat berdasarkan jenis, sifat, dan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan tersebut. 

Seperti yang telah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 61 ayat (1), bahwa perjanjian kerja yang dibuat dapat berakhir apabila:

  • Pekerja meninggal dunia;
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.


Karyawan dengan kontrak kerja PKWTT berhak mendapatkan kompensasi ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Dari pengertian yang telah disampaikan di atas, dapat diketahui perbedaan PKWTT dan PKWT melingkupi beberapa aspek seperti waktu, masa percobaan, proses pencatatan, pemutusan hubungan kerja, sifat kontrak kerja yang dibuat, hingga kewajiban perusahaan terkait PHK yang dilakukannya.

Di bawah ini merupakan beberapa poin penting yang menjadi pembeda antara PKWT dan PKWTT agar lebih mudah untuk kamu pahami.

Aspek

PKWT

PKWTT

Waktu 

Terdapat batasan waktu atau durasi untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati bersama.

Tidak memiliki batasan waktu atau karyawan bisa terus bekerja hingga memasuki masa pensiun atau karyawan tersebut meninggal dunia.

Masa Percobaan

Tidak diperkenankan untuk diadakan masa percobaan.

Diizinkan untuk mengadakan masa percobaan dengan durasi waktu yang berbeda sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh perusahaan tersebut.

Kontrak Kerja

Kontrak dibuat secara tertulis.

Kontrak dapat dibuat dengan cara lisan maupun tertulis yang disertai dengan surat pengangkatan kerja.

Pencatatan

Perjanjian yang telah dibuat wajib dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Perjanjian yang dibuat tidak harus dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Apabila PHK dilakukan dengan alasan tertentu, maka langkah ini harus diproses melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kewajiban Perusahaan Terkait PHK

Tidak memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Perusahaan yang melakukan PHK harus memenuhi kewajiban kepada karyawannya seperti uang kompensasi, uang penggantian hak, pesangon, atau penghargaan masa kerja.

 

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu bisa dibuat secara lisan maupun tulisan. Untuk PKWTT yang dibuat secara lisan, perusahaan harus tetap membuat surat pengangkatan karyawan yang biasanya berisi beberapa informasi, seperti:

  • Identitas karyawan;
  • Tanggal karyawan akan mulai bekerja;
  • Jenis pekerjaan yang akan dijalani;
  • Besaran gaji/upah yang akan diterima karyawan.


Baca juga: Probation Adalah Fase Penting dalam Pekerjaan, Apa Artinya?

Syarat dan Ketentuan Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Perubahan status PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila memenuhi beberapa ketentuan dan syarat PKWTT seperti berikut ini. 

  1. PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

  2. Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

  3. Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.

  4. Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.

  5. Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangani Perjanjian Kerjamu!

Penutup

Itu tadi beberapa hal yang membedakan antara PKWT dan PKWTT. Kedua jenis perjanjian ini perjanjian kerja ini perlu kamu pahami agar kamu bisa mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaian selama kamu bekerja di perusahaan tersebut.

Perbedaan yang paling jelas antara PKWT dan PKWTT adalah sifat dan batasan yang diberikan antara kedua jenis perjanjian tersebut. Namun, masing-masing perjanjian memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh kedua pihak, sehingga baik perusahaan maupun karyawan dapat mencapai tujuannya bersama-sama.

Adanya perjanjian ini juga menjadi salah satu media untuk menjalin hubungan yang baik dengan para karyawannya. Sebab, karyawan merupakan aset penting yang dapat memberi inovasi baru, menjaga citra perusahaan, serta meningkatkan daya saing perusahaan. 

Nah, salah satu aplikasi POS majoo juga bisa kamu manfaatkan untuk mengelola karyawan yang ada di perusahaan. Mulai dari absensi karyawan, otorisasi persetujuan absensi karyawan, hingga mengelola komisi lengkap berdasarkan transaksi dengan mudah.

Fitur-fitur lain yang disediakan seperti aplikasi akuntansi, inventori, dan aplikasi analisa bisnis juga bisa memudahkan kamu memantau aktivitas perusahaan yang bisa di akses dari mana saja. 

Tidak berhenti sampai di situ, kamu juga bisa meningkatkan engagement perusahaan kepada konsumen melalui aplikasi CRM yang disediakan oleh majoo. Menarik, bukan? 

Yuk, tinggalkan cara lama dan mulai #langkahmajoo-mu dengan menggunakan aplikasi POS majoo, sekarang!

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
whatsapp logo