Banyak wajib pajak, khususnya badan usaha dan UMKM, mengeluhkan munculnya pesan error “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” di Coretax saat melakukan login atau pengelolaan data. Error ini kerap menimbulkan kebingungan karena menghambat akses layanan perpajakan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan penjelasan terkait penyebab error tersebut serta langkah yang dapat dilakukan wajib pajak.
Apa Itu Error “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” di Coretax?
Error ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan adalah notifikasi sistem Coretax DJP yang muncul ketika data lokasi atau identitas tempat usaha wajib pajak tidak terdeteksi atau tidak sesuai dengan database DJP.
Masalah ini umumnya dialami oleh:
• Wajib Pajak Badan
• Pelaku UMKM
• Wajib Pajak dengan lebih dari satu tempat usaha
Penjelasan DJP soal Penyebab Error ID Tempat Usaha
Menurut DJP, error ini tidak muncul tanpa sebab. Berikut beberapa penyebab utama:
1. Data Tempat Usaha Belum Terdaftar di Sistem DJP
Salah satu penyebab paling umum adalah data tempat usaha belum pernah didaftarkan atau belum diperbarui dalam sistem administrasi pajak.
Akibatnya, Coretax tidak dapat menemukan ID tempat usaha yang valid.
2. Perbedaan Data Lama dan Sistem Coretax Baru
Coretax merupakan sistem baru yang mengintegrasikan berbagai layanan pajak. Data lama yang belum disesuaikan atau dimigrasikan dengan benar dapat memicu error ini.
3. Kesalahan Input Data Saat Aktivasi
Kesalahan penulisan alamat, kode lokasi, atau informasi usaha saat aktivasi Coretax juga dapat menyebabkan ID tempat usaha tidak terbaca sistem.
4. Tempat Usaha Sudah Tidak Aktif tetapi Belum Diperbarui
Jika wajib pajak pernah menutup atau memindahkan tempat usaha namun belum melaporkannya secara resmi ke DJP, sistem masih membaca data lama yang tidak valid.
Dampak Error ID Tempat Usaha di Coretax
Munculnya error ini dapat berdampak pada:
• Gagal login atau akses fitur tertentu
• Tidak bisa melanjutkan proses administrasi pajak
• Terhambatnya pelaporan dan pengelolaan pajak usaha
Oleh karena itu, error ini perlu segera ditangani.
Cara Mengatasi Error “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” di Coretax
Berikut langkah-langkah yang disarankan DJP untuk mengatasi masalah ini:
1. Periksa dan Perbarui Data Tempat Usaha
Pastikan:
• Alamat tempat usaha sudah benar
• Status tempat usaha masih aktif
• Data sesuai dengan kondisi terbaru
Lakukan pembaruan data melalui layanan resmi DJP.
2. Sinkronisasi Data NPWP dan Usaha
Pastikan data NPWP badan atau UMKM sudah sinkron dengan data usaha yang terdaftar di DJP agar Coretax dapat mengenali ID tempat usaha.
3. Coba Akses Ulang Setelah Perbaikan Data
Setelah data diperbarui:
• Logout dari akun Coretax
• Bersihkan cache browser
• Login kembali ke sistem
Langkah ini sering kali efektif mengatasi error sementara.
4. Hubungi Layanan DJP Jika Error Berlanjut
Jika error masih muncul, wajib pajak disarankan untuk:
• Menghubungi Kring Pajak 1500200
• Mendatangi KPP terdaftar
• Menggunakan kanal pengaduan resmi DJP
Imbauan DJP kepada Wajib Pajak
DJP mengimbau wajib pajak agar:
• Selalu memperbarui data usaha secara berkala
• Tidak menunda pelaporan perubahan usaha
• Segera melakukan aktivasi dan pembaruan data Coretax
Langkah ini penting agar seluruh layanan perpajakan dapat diakses tanpa kendala.
Kesimpulan
Error “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” di Coretax umumnya terjadi karena data tempat usaha belum terdaftar, belum diperbarui, atau tidak sinkron dengan sistem DJP. Dengan memahami penyebab dan mengikuti langkah perbaikan yang disarankan DJP, wajib pajak dapat kembali menggunakan Coretax secara normal.
Pastikan data usaha selalu valid dan terbaru agar administrasi pajak berjalan lancar.