Mengenal Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-menunya

Penulis Annisa Nur Indriyanti
24 October 2025

article thumbnail

Transformasi digital di dunia perpajakan terus berlanjut dengan hadirnya Coretax, sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan berbagai aplikasi lama.

Salah satu modul penting di dalamnya adalah e-Bupot Coretax, yaitu sistem pelaporan Bukti Potong dan Setor Pajak secara online yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.

Bagi pelaku usaha maupun konsultan pajak, memahami cara kerja dan menu di e-Bupot Coretax menjadi hal wajib agar pelaporan pajak tetap sesuai ketentuan terbaru.


Apa Itu e-Bupot Coretax?


e-Bupot Coretax adalah modul pelaporan bukti potong elektronik yang menjadi bagian dari sistem Coretax (Core Tax Administration System) — proyek modernisasi DJP yang mulai diterapkan secara bertahap sejak 2025.


Melalui e-Bupot Coretax, wajib pajak dapat:

Membuat, mengirim, dan menyimpan Bukti Potong (Formulir 1721, 23, 26, dll) secara digital,

Melaporkan SPT Masa PPh dengan format elektronik,

Melakukan verifikasi dan validasi data secara otomatis dengan sistem DJP.


Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih efisien karena seluruh proses dilakukan dalam satu platform terintegrasi.


Fungsi Utama e-Bupot Coretax

e-Bupot Coretax tidak hanya berfungsi untuk membuat bukti potong, tetapi juga memiliki berbagai keunggulan lain yang membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakannya.


Fungsi utamanya meliputi:

1. Membuat bukti potong elektronik (e-Bukti Potong).

Semua jenis bukti potong bisa dibuat secara otomatis tanpa harus mengisi formulir manual.

2. Menyampaikan SPT Masa PPh.

Setelah bukti potong selesai, sistem bisa langsung menyusun dan mengirimkan laporan SPT Masa.

3. Sinkronisasi data otomatis.

Data dari aplikasi lain (seperti e-Faktur atau e-Billing) akan terintegrasi ke Coretax.

4. Penyimpanan dokumen pajak digital.

Wajib pajak tidak perlu mencetak bukti potong karena semua tersimpan aman di server DJP.

5. Validasi real-time.

Sistem secara otomatis memeriksa kesalahan input data sebelum pengiriman.


Menu dan Fitur di Modul e-Bupot Coretax

Agar lebih mudah digunakan, DJP melengkapi e-Bupot Coretax dengan menu yang user-friendly dan sistematis.

Berikut penjelasan menu utama yang terdapat di modul e-Bupot:


Nama Menu Fungsi Utama

Dashboard Menampilkan ringkasan aktivitas pajak seperti total bukti potong, status pelaporan, dan notifikasi.

Bukti Potong Baru Membuat bukti potong PPh Pasal 21, 23, atau 26 secara elektronik.

Daftar Bukti Potong Melihat, mengedit, dan menghapus bukti potong yang sudah dibuat.

SPT Masa PPh Menyusun dan mengirimkan SPT Masa berdasarkan data bukti potong.

Validasi & Pelaporan Mengecek kesalahan input dan mengirimkan laporan akhir ke DJP.

Download & Arsip Mengunduh file bukti potong atau laporan pajak yang sudah disahkan.

Panduan & Bantuan Menyediakan tutorial penggunaan serta FAQ untuk wajib pajak.



Keunggulan e-Bupot Coretax Dibanding Sistem Lama

Sebelum Coretax, wajib pajak menggunakan e-Bupot DJP versi 2.0 yang berdiri sendiri dan sering kali memerlukan input manual.

Sekarang, dengan e-Bupot Coretax, semua proses terintegrasi ke satu sistem utama.


Berikut keunggulannya:

Satu akun untuk semua jenis pajak.

Tidak perlu login ke banyak aplikasi (e-Faktur, e-Billing, e-SPT, dsb).


Data sinkron otomatis.

Semua transaksi perpajakan tersambung, mengurangi risiko duplikasi data.


 Pelaporan lebih cepat dan transparan.

Status laporan langsung muncul di dashboard Coretax.


 Kemudahan audit dan pelacakan.

Data tersimpan dalam format digital yang mudah ditelusuri oleh DJP maupun wajib pajak.


Keamanan data meningkat.

Menggunakan enkripsi dan otentikasi ganda untuk melindungi data wajib pajak.


 Jenis Pajak yang Dapat Dilaporkan Lewat e-Bupot Coretax

Modul ini mendukung berbagai jenis PPh (Pajak Penghasilan), di antaranya:

PPh Pasal 21: Pajak penghasilan karyawan atau tenaga kerja.

PPh Pasal 22: Pajak atas kegiatan impor atau penjualan barang tertentu.

PPh Pasal 23: Pajak atas dividen, royalti, dan jasa.

PPh Pasal 26: Pajak penghasilan bagi wajib pajak luar negeri.

PPh Pasal 4 Ayat 2: Pajak final seperti sewa tanah/bangunan.


DJP akan terus memperluas cakupan modul ini agar bisa digunakan untuk semua jenis pelaporan pajak penghasilan.



Cara Akses dan Gunakan e-Bupot di Coretax


Berikut langkah-langkah untuk menggunakan modul e-Bupot di Coretax:

1. Login ke akun Coretax di portal resmi DJP.

(biasanya melalui situs: https://corerax.pajak.go.id)

2. Pilih menu e-Bupot di dashboard utama.

3. Pilih jenis pajak dan masa pajak yang ingin dilaporkan.

4. Isi data bukti potong sesuai transaksi.

5. Lakukan validasi otomatis.

Sistem akan menampilkan error jika ada data tidak sesuai.

6. Kirim SPT Masa dan unduh bukti pelaporan.



Manfaat Modul e-Bupot Coretax bagi Wajib Pajak

Implementasi e-Bupot di Coretax membawa sejumlah manfaat nyata bagi pelaku usaha:

Menghemat waktu dan biaya administrasi pelaporan pajak.

Meminimalkan risiko kesalahan input atau keterlambatan pelaporan.

Memastikan kepatuhan pajak lebih baik berkat sistem terintegrasi.

Mempermudah pelacakan status SPT secara real-time.

Dapat diakses kapan saja tanpa harus ke kantor pajak.


Kesimpulan

Modul e-Bupot Coretax merupakan langkah penting dalam modernisasi perpajakan Indonesia.

Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan bagi wajib pajak maupun DJP.

Melalui berbagai menu dan fitur barunya, wajib pajak kini bisa melakukan semua proses — mulai dari pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT — hanya dalam satu sistem digital yang mudah digunakan.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo