Mengenal Peraturan Bonus Tahunan bagi Karyawan Menurut UU dan PKB

Penulis Annisa Nur Indriyanti
12 December 2025

article thumbnail
Bonus tahunan adalah salah satu bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawan. Namun, tidak semua karyawan memahami bagaimana aturan pemberian bonus diatur menurut Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Padahal, memahami dasar hukumnya bisa membantu karyawan mengetahui haknya secara jelas.
 
Agar tidak bingung, berikut penjelasan lengkap mengenai dasar hukum, jenis bonus, hingga aturan yang biasanya tercantum di PKB.
 
 
Apa Itu Bonus Tahunan?
 
Bonus tahunan adalah tambahan penghasilan yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji pokok. Umumnya diberikan di akhir atau awal tahun sebagai bentuk penghargaan atas performa dan kontribusi selama satu periode kerja.
 
Tidak seperti THR yang wajib, bonus tahunan tidak sepenuhnya diwajibkan oleh UU, sehingga tergantung kebijakan perusahaan dan isi PKB.
 
 
Apakah Bonus Tahunan Diatur dalam UU Ketenagakerjaan?
 
Secara umum, UU Ketenagakerjaan tidak mewajibkan perusahaan memberikan bonus tahunan. Yang diwajibkan hanya:
• THR Keagamaan
• Upah dan tunjangan yang tertulis dalam perjanjian kerja
 
Namun, pemerintah mengatur bonus tahunan sebagai bagian dari upah tidak tetap, sehingga pemberiannya boleh dilakukan jika diatur oleh:
• Peraturan Perusahaan (PP)
• Perjanjian Kerja (PK)
• Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
• Kebijakan perusahaan
 
Artinya, jika bonus tercantum di PKB atau PP, perusahaan wajib memberikannya sesuai kesepakatan
 
 
Peraturan Bonus Tahunan dalam PKB
 
PKB biasanya mengatur bonus tahunan lebih detail. Isi PKB berbeda-beda di tiap perusahaan, tetapi secara umum meliputi:
 
1. Dasar Pemberian Bonus
 
Biasanya berdasar pada:
• Kinerja perusahaan (profit-sharing)
• Kinerja individu
• Masa kerja karyawan
• Kehadiran dan disiplin
 
2. Rumus Perhitungan Bonus
 
PKB biasanya menyertakan rumus, seperti:
• Bonus = Persentase tertentu dari gaji pokok
• Bonus = Kelipatan gaji (misalnya 1x atau 2x gaji)
• Bonus = Berdasarkan penilaian KPI
 
3. Syarat dan Ketentuan
 
PKB biasanya menjelaskan:
• Karyawan harus aktif bekerja
• Tidak sedang dalam masa sanksi berat
• Masa kerja minimal (misalnya 6 bulan)
• Perhitungan berlaku prorata untuk karyawan baru
 
4. Waktu Pembagian Bonus
 
Umumnya dijelaskan:
• Awal tahun
• Akhir tahun
• Setelah laporan keuangan perusahaan final
 
 
Jenis-Jenis Bonus yang Umum Diberikan Perusahaan
 
Selain bonus tahunan, beberapa perusahaan juga memberikan:
 
1. Bonus Kinerja Individu
 
Diberikan berdasarkan pencapaian target KPI karyawan.
 
2. Bonus Divisi atau Tim
 
Jika tim mencapai target tertentu.
 
3. Profit Sharing
 
Bonus berdasarkan keuntungan perusahaan dalam setahun.
 
4. Bonus Kehadiran
 
Diberikan pada karyawan dengan tingkat presensi sempurna.
 
 
Pajak atas Bonus Tahunan
 
Bonus termasuk objek pajak PPh 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan tambahan. Pajak dihitung menggunakan metode gross atau gross-up, tergantung kebijakan perusahaan.
 
Biasanya pajak bonus menggunakan tarif PPh 21 non-regular, yang nominalnya mengikuti total penghasilan setahun.
 
 
Kesimpulan
 
Bonus tahunan memang tidak wajib menurut UU, tetapi menjadi wajib jika tercantum dalam PKB atau peraturan perusahaan. Karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami isi PKB agar tahu apakah bonus termasuk haknya atau bukan.
 
Dengan mengetahui aturan ini, karyawan bisa memahami haknya, sementara perusahaan memiliki acuan jelas dalam memberikan penghargaan kepada pekerja.

Dapatkan Inspirasi Terbaru dari majoo

Subscribe untuk dapatkan berita, artikel, dan inspirasi bisnis di email kamu

Footer support

Pustaka majoo

Isi Form dibawah ini untuk download pustaka

format: 62xxxxxxxx
Batal
Icon close

Temukan Paket Paling Tepat untuk Bisnismu

Isi form berikut untuk membantu kami tentukan paket paling sesuai dengan jenis dan skala bisnismu.
solusi bisnis form

+62
Selamat datang di majoo 👋 Hubungi konsultan kami untuk pertanyaan dan info penawaran menarik
whatsapp logo