Aplikasi Temu yang berasal dari China disebut bakal jadi aplikasi pembunuh UMKM di Indonesia. Kini masyarakat Indonesia sudah ada beberapa yang telah mengunduh aplikasi temu.
Kehadiran aplikasi Temu sebenarnya sudah menuai kontroversi saat beberapa kali mengajukan pendaftaran aplikasinya di Indonesia, namun ditolak.
Baca juga: majoo, Terbukti Dukung Pertumbuhan UMKM Go-Digital Melalui Aplikasi Terintegrasi
Apa Itu Aplikasi Temu?
Aplikasi Temu adalah Aplikasi semacam e-commerce yang dipegang perusahaan China namun memiliki kantor pusat di Boston, Amerika Serikat (AS)
Konsep yang ditawarkan aplikasi ini sangat bertentangan dengan rantai ekonomi di kalangan usaha. Aplikasi Temu memudahkan untuk mempertemukan pabrik dengan konsumen langsung. Lebih mudahnya, tidak akan ada pihak lain antar pabrik dengan calon konsumen.
Aplikasi ini hadir pada tahun 2022 dan tumbuh berkembang dengan cepat sampai menjadi Salah satu aplikasi belanja online populer di Amerika.
Kominfo Anggap Temu Aplikasi Pembunuh UMKM RI
Menteri Kominfo Budi Arie menyebut dengan tegas aplikasi Temu sudah diblokir di Indonesia. Ia juga mempertegas pemblokirannya mengikuti pelarangan keberadaan apliaki tersebut
"Ya pasti dong, kalau sudah dilarang pasti diblokir. Masa diblokir tanpa dilarang," kata Budi Arie yang dikutip dari CNBC pada 17/10/204.
Nasib umkm merupakan bagian penting yang harus diperhatikan lebih lanjut bagi Budi Arie sebagai Menkominfo.
"Kami dari Kominfo sangat berkepentingan untuk turut menjaga nasib UMKM kita. Karena di situ ada tenaga kerja kan," ia menjelaskan.
Alasan Aplikasi Temu Dilarang Berdiri di Indonesia
Alasan aplikasi temu dilarang berdiri di Indonesia bukan tanpa alasan. Bisnis modelnya dianggap tidak mematuhi regulasi yang sudah diterapkan di Indonesia. Ada dua sisi regulasi yang tidak dipatuhi temu, perdagangan dan ekosistem.
"Aplikasi TEMU dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak patuh dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Prabunindya Revta Revolusi, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/10/2024).
Selain regulasi secara umum, Prabu juga menyebutkan bahwa temu tak memenuhi izin dengan ketentuan aplikasi yang ada di Indonesia. Detailnya, Temu belum terdaftar dari sisi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar," tutup Prabu.
Syarat Aplikasi Temu Beroperasi di Indonesia
Setiap negara memiliki aturan yang berlaku pada semua bidang yang berkaitan dengan masalah negara dan rakyat.
Aplikasi Temu tidak serta merta dilarang tanpa ada kebijakan lain, ia sebenarnya diperbolehkan untuk hadir di Indonesia akan tetapi ia harus mematuhi regulasi yang ada. Dengan mudahnya, ia harus mengubah bisnis model yang sudah dirancang.
"Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 31 sudah jelas. Persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi [juga sudah jelas]," jelas Moga.
"Jadi, selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023 terkait perizinan perusahaan, pembinaan, dan pengawasan PPMSE, ya, kita terbitkan," lanjutnya. Moga Simatupang
Kesimpulan
Aplikasi Temu adalah aplikasi China yang digadang-gadangkan bakal jadi aplikasi pembunuh UMKM. Para umkm harus cukup aware dengan kehadiran aplikasi ini karena nantinya bisa menciptakan perang harga atau price dumping.
Untuk mendukung kelancaran usahamu yang ada di e-commerce, sebaiknya gunakan aplikasi kasir terbaik majoo yang bisa mengontrol usahamu di berbagai e-commerce secara praktis. Lalu kamu juga menghemat budget dan space gadget jika menggunakan aplikasi kasir majoo.